Surat Edaran Tak Bisa Batalkan Perda : Jangan Jadikan Bhinneka Tunggal Ika Alat Mengikis Budaya Melayu Langkat

- Kontributor

Minggu, 10 Agustus 2025 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Sekeretaris Dewan Syarikat Melayu Langkat (DSML), Ilham Iskandar Zein. (Ist)

Oleh : Ilham Iskandar Zein (Jack)

Sekeretaris Dewan Syarikat Melayu Langkat (DSML), Ilham Iskandar Zein. (Ist)

Langkat – Metrolangkat.com

Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab. Langkat Tidak Dapat Membatalkan Perda, Perbup & Inbup.

Orang tua kita terdahulu sering mengingatkan anak-anaknya tentang Peribahasa “Dimana Bumi dipijak, Disitu langit dijunjung”. Pribahasa tersebut pun masih teringat didalam pikiran kita disaat kita Sekolah Dasar (SD) yang memiliki arti bahwa dimanapun seseorang berada, ia harus menghormati dan mengikuti adat istiadat serta aturan yang berlaku di tempat tersebut. Peribahasa ini menekankan pentingnya adaptasi dan penghormatan terhadap Sejarah & Kebudayaan setempat.

 

Belakangan ini banyak komentator dimedia online dan media sosial menyikapi persoalan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan yang memuat Penerapan Busana Melayu bagi Seluruh Siswa dan Guru di tingkat SD dan SMP Negeri Swasta. Namun Edaran Tersebut pun di Tarik/Dicabut dengan Surat Edaran baru yang membatalkan Penggunaan Busana Melayu di Sekolah tersebut.

 

Belakangan diketahui alasan pembatalan Penggunaan Busana Melayu kepada Murid SD dan SMP tersebut disebabkan adanya pemberitaan media online yang mengangkat isu keberatan dari Orang Tua siswa. Namun sebenarnya banyak Orang Tua siswa yang mendukung Penggunaan Busana Melayu untuk Murid SD & SMP.

 

Dipublikpun Muncul pertanyaan, bagaimana bisa Surat Edaran yang didasari Regulasi (Perda Kab. Langkat No 4 Tahun 2024 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Perbup Langkat No 34 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2024 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah serta Intruksi Bupati Langkat No 430-19/Ins/2025) ditarik/dicabut dengan Surat Edaran baru namun menghilangkan apa yang menjadi muatan penting didalam Regulasi yang sudah ada? Dan bagaimana mungkin Surat Edaran dicabut/dibatalkan hanya karena Opini..?

 

Pengenaan Busana Melayu telah diatur didalam Regulasi di Kab. Langkat dan menjadi bagian hal wajib yang harus dilaksanakan sebagai implementasi Pemajuan Kebudayaan Daerah Kab. Langkat dan perwujudan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Langkat Priode 2025-2030 yakni pada Misi ke 4 “Pendidikan berkualitas untuk SDM yang religius melalui pembinaan keimanan dan ketakwaan serta pelentarian budaya di masyarakat.”

 

Penerapannya bisa bertahap. Semestinya Dinas Pendidikan Kab. Langkat dapat menjelaskan apabila penggunaan Busana Melayu pada murid SD dan SMP tersebut dilaksanakan secara bertahap dan tidak dalam paksaan. Bukan dengan mencabut Surat Edaran Sebelumnya. Masyarakat menilai Dinas Pendidikan Kab. Langkat tidak memiliki Marwah karena tidak konsisten atas kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Baca Juga :  Waka Polri Komjen Agus Andrianto Hadiri HUT Ke-44 Pujakesuma di Asahan

 

Dinas Pendidikan Kab. Langkat semestinya dapat lebih bijaksana dalam menyikapi berbagai Persoalan dengan baik dan tidak mengabaikan Regulasi yang sudah ada. Karena Surat Edaran Dinas Pendidikan Kab. Langkat tidak dapat membatalkan atau mencabut dan atau tidak sejalan dengan Regulasi yang sudah disahkan dan menjadi payung hukum.

 

Pemajuan Kebudayaan ini juga bertujuan untuk memperbaiki SDM Masyarakat diawali sejak dini. Kondisi Perekonomian masyarakat saat ini memang sedang sulit, namun Pembangunan SDM yang berakhlak dan beradab melalui Pemajuan Kebudayaan ini juga dirasa sangatlah penting. Karena Kebudayaan Melayu yang telah menjadi jati diri dan karakteristik Kab. Langkat adalah Kebudayaan yang berbasis Religius yakni Islam.

 

Sekolah berbasis Islam seperti dibawah Kementerian Agama di Kab. Langkat sejak awal sudah menerapkan Busana Melayu pada tingkat MI, MTs & MA. Kebijakan ini perlu dicontoh oleh Dinas Pendidikan Kab. Langkat.

 

BAGIAN 2

Jangan Sampai Dalil Bhinneka Tunggal Ika, Pluralisme, dan Nasionalisme Digunakan Untuk Melemahkan atau Mengikis Kebudayaan Melayu Langkat

 

Oleh : Ilham Iskandar Zein (Jack)

Sekeretaris Dewan Syarikat Melayu Langkat (DSML)

 

Percakapan dimedia sosial semakin dipenuhi komentar. Apa lagi ada Opini yang digiring untuk Pengaburan Melayu Langkat dengan Dalil jumlah suku, Bhineka Tunggal Ika, Pluralisme dan Nasionalisme. Tentu ini pandangan keliru, bisa dianggap Sentimen terhadap Melayu Langkat dan lebih kepada pengkerdilan Melayu di Kab. Langkat. Next pada BAGIAN 3 kita kupas tentang dan siapa Melayu.

 

1. Saat ini kami terangkan secara singkat tentang Bhineka Tunggal Ika, Pluralisme & Nasionalisme.

– Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu) awalnya dimaksudkan sebagai payung persatuan untuk berbagai suku, budaya, dan agama di Nusantara.

– Pluralisme memandang perbedaan sebagai keniscayaan dan mengajak hidup berdampingan dengan saling menghargai.

– Nasionalisme mengedepankan identitas bersama sebagai bangsa di atas identitas kelompok atau lokal.

 

Konsep diatas secara ideal tidak merusak budaya lokal, tetapi dalam praktik politik, media, dan kebijakan, bisa disalahgunakan atau dipelintir.

 

 

2. Mekanisme Pemusnahan Kebudayaan Melayu Langkat

 

Beberapa cara yang bisa dan berpotensi akan terjadi:

 

a. Peleburan Identitas Lokal

– Budaya Melayu dianggap “penghambat” integrasi nasional, sehingga simbol, bahasa, dan adat dipinggirkan demi satu identitas nasional yang seragam atau atasnama Nusantara yang beragam-ragam.

Baca Juga :  Pemko Medan dukung Penuh Karo Foundation

– Misalnya, pakaian adat atau bahasa daerah hanya dipakai saat “hari-hari besar”, sementara didalam ruang lingkup pemerintahan Daerah diganti dengan standar nasional atau dengan kata nusantara.

b. Standarisasi Pendidikan

– Kurikulum nasional mengedepankan sejarah nasional versi pusat, sementara sejarah lokal hanya jadi catatan pinggir atau dihapus sama sekali.

– Anak-anak tumbuh tanpa pemahaman mendalam tentang akar budaya yang ada di Daerahnya yakni Budaya Melayu.

penggunaan pakaian adat Melayu atau bahasa dan aksara arab Melayu Langkat.

c. Stigma atas Ekspresi Lokal

– Aktivitas adat bisa dicap “kuno”, “terbelakang”, atau bahkan “memecah belah” bila dianggap terlalu kuat menonjolkan identitas etnis.

– Argumen “kita semua satu bangsa” dipakai untuk meredam tuntutan pelestarian tradisi.

– Data statistik yang diangkat seolah bila Melayu tidak Mayoritas maka Melayu tidak layak menjadi Identitas Daerah Kab. Langkat.

d. Kebijakan Ekonomi dan Pariwisata

– Budaya Melayu diubah menjadi tontonan yang kehilangan makna asli.

– Budaya Melayu tidak diperkenalkan kepada Turis lokal maupun manca negara.

– Praktik adat yang tidak “marketable” dihilangkan pelan-pelan.

– Produk khas Melayu tidak menjadi skala prioritas untuk dikembangkan.

– Dll

3. Dalil yang Sering Dipakai

– “Kita harus menyatu demi persatuan” → sering dipakai untuk menolak otonomi budaya.

– “Ekonomi Masyarakat kita sedang sudah, jangan sampai Implementasi Pemajuan Kebudayaan menjadi Beban”

– “Perbedaan jangan dibesar-besarkan” → mematikan ruang dialog tentang keunikan atau keaslian lokal.

– “Tradisi harus mengikuti perkembangan zaman” → justifikasi untuk mengganti ritual/adat dengan versi modern yang kehilangan nilai asli.

4. Dampak Jangka Panjang

– Hilangnya bahasa daerah dan pengetahuan lokal (local wisdom).

– Generasi muda tidak lagi merasa memiliki keterikatan emosional dengan budayanya.

– Identitas nasional menjadi dangkal karena kehilangan pondasi budaya daerah yang seharusnya memperkaya.

5. Catatan Penting

– Bhinneka Tunggal Ika, pluralisme, dan nasionalisme seharusnya menjadi tameng pelestarian, bukan alat pemusnahan.

– Masalahnya muncul saat pusat kekuasaan memonopoli tafsir atas konsep tersebut demi kontrol sosial-politik.

– Generasi yang akan datang harus diselamatkan melalui pendekaran Kebudayaan Melayu yang menjadi Jati Diri dan Ciri Khas Kab. Langkat dan Kebudayaan Melayu sejalan dengan Nilai-Nilai Islam. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Medan Dukung Reuni 1.000 Tahun dan Kunjungan Patung Dewi Mazu
PHR Luncurkan Buku Melayu Lestari, Jaga Warisan Budaya untuk Generasi
Bupati Syah Afandin: Budaya Adalah Jantung Pembangunan Langkat
Syah Afandin Saksikan Penobatan Bersejarah Kejuruan Bahorok
Bupati Langkat Lepas 14 Kafilah STQH: “Jadikan Al-Qur’an Nafas Kehidupan Masyarakat”
Pemkab Langkat Teguhkan Komitmen Lestarikan Budaya Karo
Bupati Langkat Dukung Festival Pawai Obor dan Tabligh Akbar Sambut Idul Adha
BRI Binjai Semarakkan Hari Kartini dengan Busana Adat
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 16:39 WIB

Wali Kota Medan Dukung Reuni 1.000 Tahun dan Kunjungan Patung Dewi Mazu

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:22 WIB

PHR Luncurkan Buku Melayu Lestari, Jaga Warisan Budaya untuk Generasi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 06:03 WIB

Surat Edaran Tak Bisa Batalkan Perda : Jangan Jadikan Bhinneka Tunggal Ika Alat Mengikis Budaya Melayu Langkat

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:57 WIB

Bupati Syah Afandin: Budaya Adalah Jantung Pembangunan Langkat

Minggu, 22 Juni 2025 - 23:25 WIB

Syah Afandin Saksikan Penobatan Bersejarah Kejuruan Bahorok

Berita Terbaru

Peristiwa

Prediksi Musim Hujan 2025/2026 di Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 18:53 WIB