Tangkap Bandar Muda, Polisi Temukan Sabu Disembunyikan Dalam Bola Lampu

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan taringnya. Seorang pemuda berinisial AP (22) ditangkap karena diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (15/10) malam sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 14 paket sabu seberat bruto 2,95 gram, dua bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp120 ribu hasil penjualan, sebuah ponsel Oppo, serta bola lampu berwarna putih yang ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, penangkapan AP berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan seorang pemuda di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Ancam Warga Pakai Parang, Pria di Binjai Kota Ditangkap Polisi

“Begitu mendapat informasi, tim yang dipimpin Ipda Jun Fredy Sembiring, SH, langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap AKP Junaidi, Selasa (21/10).

Saat tiba di lokasi, petugas melihat AP tengah menggenggam bola lampu putih. Namun, saat menyadari kehadiran polisi, ia panik dan membuang bola lampu itu ke pinggir jalan sebelum mencoba melarikan diri.

Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. “Berkat kesigapan personel, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Setelah diinterogasi, AP mengakui bahwa bola lampu yang dibuangnya berisi sabu-sabu siap edar,” ujar Junaidi.

Baca Juga :  Dokter ASN Langkat Terseret Laporan Perzinahan, Kasus Bergulir di Polrestabes Medan

Tak menunggu lama, petugas meminta AP menunjukkan bola lampu tersebut yang kemudian dibuka dan benar berisi paket sabu.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, SH, MH menegaskan bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Binjai bersama barang bukti.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ismail Pane.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran sabu tersebut.(Kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Gabungan di Hotel Binjai, Tiga Pengunjung Positif Narkoba Direhabilitasi
Curi Lembu Warga Salapian, Pasangan Kekasih Terjungkal ke Parit Dikejar Massa
Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan
Dipergoki Mencuri Sawit, Pria di Wampu Ancam Warga dengan Kelewang, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Operasi Antik Toba 2026: Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Dibekuk
Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Polisi Diduga Dilepas Polisi, Polres Binjai Disoal
Warga Ngaku Laporan Maling Ditolak Polisi, Kini Dipanggil Gegara ‘Hakimi’ Pelaku
THM Phantom Direkom Tutup Usai Digerebek, Polisi Temukan Dugaan Peredaran Narkoba
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:38 WIB

Razia Gabungan di Hotel Binjai, Tiga Pengunjung Positif Narkoba Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:37 WIB

Curi Lembu Warga Salapian, Pasangan Kekasih Terjungkal ke Parit Dikejar Massa

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:47 WIB

Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:10 WIB

Dipergoki Mencuri Sawit, Pria di Wampu Ancam Warga dengan Kelewang, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:58 WIB

Operasi Antik Toba 2026: Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru

Wisata

DWP Langkat Tanam 100 Pohon di Tangkahan

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:06 WIB

Berita

748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:20 WIB

Kabar Desa

Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia, Ibu Ginah Haru Terima Kunci

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:25 WIB