Tangkap Bandar Muda, Polisi Temukan Sabu Disembunyikan Dalam Bola Lampu

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan taringnya. Seorang pemuda berinisial AP (22) ditangkap karena diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (15/10) malam sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 14 paket sabu seberat bruto 2,95 gram, dua bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp120 ribu hasil penjualan, sebuah ponsel Oppo, serta bola lampu berwarna putih yang ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, penangkapan AP berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan seorang pemuda di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Viral! Wanita Dilecehkan Saat Salat di Masjid, Pelaku Bilang ‘Jin yang Nyuruh’

“Begitu mendapat informasi, tim yang dipimpin Ipda Jun Fredy Sembiring, SH, langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap AKP Junaidi, Selasa (21/10).

Saat tiba di lokasi, petugas melihat AP tengah menggenggam bola lampu putih. Namun, saat menyadari kehadiran polisi, ia panik dan membuang bola lampu itu ke pinggir jalan sebelum mencoba melarikan diri.

Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. “Berkat kesigapan personel, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Setelah diinterogasi, AP mengakui bahwa bola lampu yang dibuangnya berisi sabu-sabu siap edar,” ujar Junaidi.

Baca Juga :  Densus 88 Antiteror Mabes Polri Tangkap Dua Terduga Teroris di Bekasi

Tak menunggu lama, petugas meminta AP menunjukkan bola lampu tersebut yang kemudian dibuka dan benar berisi paket sabu.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, SH, MH menegaskan bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Binjai bersama barang bukti.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ismail Pane.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran sabu tersebut.(Kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa
Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal
Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi
Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka
Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap
Gagalkan 9,9 Kg Sabu, Kinerja Satres Narkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi
50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan di Asahan, Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara
Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WIB

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal

Senin, 13 April 2026 - 21:42 WIB

Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka

Minggu, 5 April 2026 - 19:27 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB