Viral! Wanita Dilecehkan Saat Salat di Masjid, Pelaku Bilang ‘Jin yang Nyuruh’

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — METROLANGKAT.COM

Warga Kelurahan Garuntang, Kota Bandar Lampung, dibuat geger! Seorang pemuda berusia 23 tahun ditangkap setelah melecehkan wanita yang sedang salat di dalam masjid.

Lebih gilanya lagi, saat ditanya polisi, pelaku mengaku tindakannya karena “dimasuki jin”!

Pelaku bernama Thoriq alias TH, buruh harian lepas yang selama ini sering nongkrong di sekitar masjid Jalan Udang, Garuntang.

Korban, perempuan berinisial T (22), menjadi sasaran aksi bejat itu pada Jumat siang (31/10/2025).

Rekaman CCTV masjid memperlihatkan detik-detik pelaku masuk mengenakan celana pendek dan masker.

Saat korban sujud, pelaku langsung menduduki kepala korban dan melakukan aksi tak senonoh.

Baca Juga :  Diduga Bandar Sabu di Binjai Utara Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Korban yang kaget dan melawan malah dipukul berulang kali oleh pelaku.

Tak lama kemudian, warga datang dan pelaku kabur. Namun, kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuknya di rumahnya, berkat bantuan masyarakat.

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, mengatakan, pelaku sudah lama memantau korban.

“Pelaku mengaku suka dengan korban, tapi tidak tahu namanya. Setiap kali melihat korban salat sendirian, nafsunya muncul,” ungkap Galih, Minggu (2/11/2025).

Lebih mencengangkan lagi, dari ponsel pelaku polisi menemukan puluhan video porno bertema perempuan berhijab.

“Dugaannya, pelaku punya fetish terhadap wanita berjilbab. Ini jadi salah satu pemicu aksinya,” tambahnya.

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu dalam Kotak CCTV, Pria Babalan Diringkus Polisi di Gebang

Saat diinterogasi, pelaku berdalih kerasukan makhluk halus.

“Katanya dia kemasukan jin,” ujar Kapolsek singkat. Kini Thoriq harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Ia dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih membuka kemungkinan ada korban lain.

Sementara korban T masih trauma berat dan mendapat pendampingan psikologis dari pihak kepolisian. “Ngaku kerasukan jin, tapi aksinya terekam CCTV.”

Publik pun geram — perbuatan ini bukan mistis, tapi murni kejahatan cabul di rumah ibadah.(Yong)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Gabungan di Hotel Binjai, Tiga Pengunjung Positif Narkoba Direhabilitasi
Curi Lembu Warga Salapian, Pasangan Kekasih Terjungkal ke Parit Dikejar Massa
Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan
Dipergoki Mencuri Sawit, Pria di Wampu Ancam Warga dengan Kelewang, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Operasi Antik Toba 2026: Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Dibekuk
Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Polisi Diduga Dilepas Polisi, Polres Binjai Disoal
Warga Ngaku Laporan Maling Ditolak Polisi, Kini Dipanggil Gegara ‘Hakimi’ Pelaku
THM Phantom Direkom Tutup Usai Digerebek, Polisi Temukan Dugaan Peredaran Narkoba
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:38 WIB

Razia Gabungan di Hotel Binjai, Tiga Pengunjung Positif Narkoba Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:37 WIB

Curi Lembu Warga Salapian, Pasangan Kekasih Terjungkal ke Parit Dikejar Massa

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:47 WIB

Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:10 WIB

Dipergoki Mencuri Sawit, Pria di Wampu Ancam Warga dengan Kelewang, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:58 WIB

Operasi Antik Toba 2026: Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru

Kabar Desa

Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia, Ibu Ginah Haru Terima Kunci

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:25 WIB