Viral! Wanita Dilecehkan Saat Salat di Masjid, Pelaku Bilang ‘Jin yang Nyuruh’

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — METROLANGKAT.COM

Warga Kelurahan Garuntang, Kota Bandar Lampung, dibuat geger! Seorang pemuda berusia 23 tahun ditangkap setelah melecehkan wanita yang sedang salat di dalam masjid.

Lebih gilanya lagi, saat ditanya polisi, pelaku mengaku tindakannya karena “dimasuki jin”!

Pelaku bernama Thoriq alias TH, buruh harian lepas yang selama ini sering nongkrong di sekitar masjid Jalan Udang, Garuntang.

Korban, perempuan berinisial T (22), menjadi sasaran aksi bejat itu pada Jumat siang (31/10/2025).

Rekaman CCTV masjid memperlihatkan detik-detik pelaku masuk mengenakan celana pendek dan masker.

Saat korban sujud, pelaku langsung menduduki kepala korban dan melakukan aksi tak senonoh.

Baca Juga :  Marinir dan Kamla Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pangkalan Susu

Korban yang kaget dan melawan malah dipukul berulang kali oleh pelaku.

Tak lama kemudian, warga datang dan pelaku kabur. Namun, kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuknya di rumahnya, berkat bantuan masyarakat.

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, mengatakan, pelaku sudah lama memantau korban.

“Pelaku mengaku suka dengan korban, tapi tidak tahu namanya. Setiap kali melihat korban salat sendirian, nafsunya muncul,” ungkap Galih, Minggu (2/11/2025).

Lebih mencengangkan lagi, dari ponsel pelaku polisi menemukan puluhan video porno bertema perempuan berhijab.

“Dugaannya, pelaku punya fetish terhadap wanita berjilbab. Ini jadi salah satu pemicu aksinya,” tambahnya.

Baca Juga :  Wifi Mati, Tagihan Jalan Terus — Telkomsel Digugat Warga Langkat ke Pengadilan!

Saat diinterogasi, pelaku berdalih kerasukan makhluk halus.

“Katanya dia kemasukan jin,” ujar Kapolsek singkat. Kini Thoriq harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Ia dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih membuka kemungkinan ada korban lain.

Sementara korban T masih trauma berat dan mendapat pendampingan psikologis dari pihak kepolisian. “Ngaku kerasukan jin, tapi aksinya terekam CCTV.”

Publik pun geram — perbuatan ini bukan mistis, tapi murni kejahatan cabul di rumah ibadah.(Yong)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa
Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal
Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi
Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka
Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap
Gagalkan 9,9 Kg Sabu, Kinerja Satres Narkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi
50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan di Asahan, Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara
Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WIB

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal

Senin, 13 April 2026 - 21:42 WIB

Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka

Minggu, 5 April 2026 - 19:27 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB