Poto hanya ilustrasi dibuat mengunakan AI.(AI)
Belawan – Metrolangkat.com
Kerja cepat dan kolaborasi solid antara Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan membuahkan hasil.
Kasus penculikan seorang bocah SD di Marelan berhasil diungkap Jum’at (1/8) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Korban ditemukan dalam keadaan selamat, sementara tiga pelaku berhasil diringkus. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (30/7) sekitar pukul 10.25 WIB.
Korban berinisial MDAN (8) alias Zaki, diculik saat pulang sekolah di kawasan Pasar 3 Barat, Marelan.
Dua perempuan tak dikenal membawanya pergi dengan mobil Toyota Rush putih. Tak lama kemudian, keluarga korban menerima surat ancaman.
Isinya mengejutkan: pelaku meminta uang tebusan Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ tubuh korban jika tuntutan tidak dipenuhi.
Menerima laporan dari orang tua korban, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung turun ke lokasi.
Penyelidikan dipimpin Ipda Asun Simanjuntak, SH, dan diperkuat oleh Tim Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut yang dipimpin AKP A.R. Riza, SH, serta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan di bawah pimpinan Iptu Hamzar Nodi, SH., MH.
Berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan pelacakan digital, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku: Julia Hasibuan (40), yang ternyata masih kerabat ibu korban.
Julia diamankan di rumahnya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun. Dari pengakuannya, polisi mendapatkan nama dua pelaku lainnya: Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40), yang turut ditangkap di kediaman masing-masing.
“Berbekal informasi itu, kami akhirnya menemukan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Medan Labuhan sekitar pukul 00.10 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., mewakili Plt. Kapolres AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA.
Korban ditemukan dalam kondisi selamat dan masih mengenakan seragam sekolah. Ia langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan sebelum akhirnya dipulangkan kepada orang tuanya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 dan 56 KUHP,” tegas AKP Riffi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama yang menyangkut keselamatan anak-anak.(Wis)