Langkat — Metrolangkat.com
Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat resmi membuka seleksi pengelola parkir untuk seluruh wilayah di 23 kecamatan. Seleksi ini ditujukan bagi pihak ketiga yang ingin berpartisipasi dalam penataan sistem parkir yang lebih tertib, profesional, dan akuntabel.
Kepala Dinas Perhubungan Langkat Arie Ramadhany, S.IP, M.SP menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum.
“Ini langkah konkret untuk mengoptimalkan potensi retribusi parkir sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengelolaan parkir yang baik juga akan menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat,” jelas Arie, Selasa (21/5/2025).
Seleksi ini mengacu pada Perda No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perbup No. 13 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi daerah.
Persyaratan Peserta Seleksi:
-
WNI berdomisili di Langkat (dibuktikan dengan KTP)
-
Memiliki badan usaha berbadan hukum yang sah
-
Memiliki TDP/NIB
-
Memiliki NPWP aktif
Tahapan Seleksi:
-
20–25 Mei 2025: Pendaftaran dan pengumpulan berkas
-
26 Mei 2025: Evaluasi penawaran
-
27 Mei 2025: Klarifikasi penawaran
-
28 Mei 2025: Penetapan pemenang
-
2 Juni 2025: Penandatanganan MoU
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi dishub.langkat.go.id atau tautan dokumen: https://bit.ly/4j9AxQb.
Kontak Panitia Seleksi:
-
Andri Aginta (WA: 0813-7552-7915)
-
Jalaludin (WA: 0813-9687-7070)
-
Irwanta (0812-1813-446)
“Ini juga peluang usaha dan lapangan kerja baru di sektor transportasi. Kami ingin sistem parkir dikelola dengan cara yang modern dan profesional, sehingga manfaatnya langsung terasa oleh masyarakat,” pungkas Arie.(yong/rel)