Tarif Parkir Medan Turun, Pemko Benahi Sistem dan Tertibkan Jukir

- Kontributor

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Walikota Medan Rico Waas saat memberitahukan tarif parkir turun.(Ist)

Medan – METROLANGKAT.COM

Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus membenahi sistem perparkiran agar lebih tertib dan transparan.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan langsung kebijakan tersebut saat doorstop bersama wartawan di Balai Kota Medan, Rabu (25/2/2026).

Dalam aturan baru itu, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000.

Sedangkan tarif parkir mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.

Baca Juga :  Bupati Langkat Dukung Opsen Pajak untuk Dongkrak PAD

Menurut Rico Waas, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan layanan parkir yang lebih terstandarisasi

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik,” ujarnya

Selain penurunan tarif, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara tunai dan non-tunai melalui QRIS.

Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi serta mempermudah masyarakat dalam bertransaksi.

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus guna mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum.

Penertiban juru parkir (jukir) liar juga akan terus dilakukan secara tegas.

Ke depan, setiap jukir resmi diwajibkan mengenakan atribut standar berupa rompi khusus dan mengikuti pelatihan dari Dinas Perhubungan.

Baca Juga :  BKD Langkat Susun Perbup Disiplin PPPK, Tekankan Budaya Kerja Profesional”

Pelatihan tersebut meliputi etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi yang sopan dengan masyarakat.

“Pelatihan menjadi salah satu syarat menjadi jukir resmi, agar tidak ada lagi pelayanan yang kurang baik atau terkesan kasar,” tegasnya.

Tak hanya itu, jukir juga diwajibkan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap layanan parkir di Kota Medan.

Pemko Medan optimistis kebijakan ini akan membawa dampak positif, baik dari sisi pelayanan publik maupun dukungan terhadap kondisi ekonomi warga.

Sosialisasi Perwal terbaru tersebut akan segera dilakukan melalui Dinas Perhubungan agar implementasinya berjalan maksimal.(wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Sumut: Kericuhan Usai Pelantikan KA KAMMI Murni Dinamika Internal
Rico Dorong Sinergi Antar Kota di Raker Komwil I APEKSI: Kunci Hadapi Tantangan Zaman
Lantik 76 Pejabat, Rico Waas Tegaskan Evaluasi Ketat dalam 6 Bulan
Kejar Huntap Tuntas 2026, Bobby Nasution Tekankan Validasi Data Penerima
PAD Medan Tembus 19,91% di April 2026, Rico Waas Genjot Pajak dan Tagih Penunggak Besar
Zakiyuddin Harahap Gaspol Benahi Kesehatan dan “Perang Terbuka” Lawan Narkoba di Medan
Wali Kota Medan Hadiri Paripurna Hut Ke-78 Provinsi Sumut
One Day No Car, Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN di Sumut
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

Pemprov Sumut: Kericuhan Usai Pelantikan KA KAMMI Murni Dinamika Internal

Senin, 20 April 2026 - 18:27 WIB

Rico Dorong Sinergi Antar Kota di Raker Komwil I APEKSI: Kunci Hadapi Tantangan Zaman

Kamis, 16 April 2026 - 20:24 WIB

Lantik 76 Pejabat, Rico Waas Tegaskan Evaluasi Ketat dalam 6 Bulan

Rabu, 15 April 2026 - 22:14 WIB

Kejar Huntap Tuntas 2026, Bobby Nasution Tekankan Validasi Data Penerima

Rabu, 15 April 2026 - 22:03 WIB

PAD Medan Tembus 19,91% di April 2026, Rico Waas Genjot Pajak dan Tagih Penunggak Besar

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisnis

Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp125 Miliar

Senin, 20 Apr 2026 - 19:38 WIB