Pasutri Mandi Bersama saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

- Kontributor

Senin, 10 Maret 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Metrolangkat.com

Di bulan Ramadan setiap muslim tidak hanya sekadar menahan haus dan lapar, tapi juga menahan hawa nafsu. Bahkan berhubungan intim antara suami istri juga diharamkan ketika berpuasa.

Lalu bagaimana pasutri yang melakukan aktivitas mandi bersama ketika berpuasa?

Hukum Suami Istri Mandi Bersama Saat Puasa

Menurut para ulama, mandi bersama suami saat berpuasa tidak secara langsung membatalkan puasa.

Namun, hukumnya bisa menjadi makruh jika menimbulkan rangsangan yang berpotensi menyebabkan keluarnya air mani atau terjadinya hubungan suami istri. Jika hanya sebatas mandi tanpa adanya syahwat, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Baca Juga :  Ini Pesan Rasulullah SAW untuk Umat Islam saat Sambut Bulan Ramadhan

Dalam sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

“Aku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi bersama dalam satu bejana ketika kami dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa mandi bersama suami atau istri diperbolehkan. Namun, dalam konteks puasa, ada dalil yang menyebutkan bahwa seseorang harus menjaga puasanya dari hal-hal yang dapat membatalkan atau menguranginya.

Diriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Suatu hari saya mencium istri saya saat sedang berpuasa, lalu saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘Hari ini saya telah melakukan perkara besar, saya mencium istri saya saat berpuasa.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Bagaimana menurutmu jika kamu berkumur-kumur dengan air?’ Umar menjawab: ‘Tidak masalah.’ Maka Rasulullah berkata: ‘Lalu mengapa?’” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Baca Juga :  Isra Miraj dan Perjalanan Menembus Langit Ketujuh

Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa berdekatan dengan istri, termasuk mencium atau mandi bersama, tidak membatalkan puasa selama tidak menimbulkan syahwat.

Adapun batasan mandi bersama saat puasa bertujuan untuk menghindari hal yang memicu syahwat, sehingga mencegah kemungkinan berhubungan intim yang bisa membatalkan puasa.

Editor : Rhm

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Langkat Bahagiakan 40 Anak Yatim dengan Belanja Baju Lebaran
Buka Puasa Bersama Golkar dan Pemuda Pancasila, Rico Waas Serukan Persatuan Jaga Stabilitas Medan
Buka Puasa Bersama Warga Binaan, Lapas Binjai Perkuat Silaturahmi dan Pembinaan Humanis
STMIK Kaputama Binjai Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Sambut Ramadan, Lapas Binjai Bersihkan Masjid dan Gelar Makan Bersama
Pantau Hilal di OIF UMSU, Rico Waas: Perbedaan Awal Puasa Jangan Jadi Sumber Perpecahan
Syah Afandin Dorong Standarisasi Metode Tsaqifa, 147 Pengajar Al-Qur’an Ikuti Bimtek di Langkat
Syah Afandin Buka MTQ ke-58 Langkat di Sawit Seberang
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:09 WIB

Polres Langkat Bahagiakan 40 Anak Yatim dengan Belanja Baju Lebaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 08:57 WIB

Buka Puasa Bersama Golkar dan Pemuda Pancasila, Rico Waas Serukan Persatuan Jaga Stabilitas Medan

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:08 WIB

Buka Puasa Bersama Warga Binaan, Lapas Binjai Perkuat Silaturahmi dan Pembinaan Humanis

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:25 WIB

STMIK Kaputama Binjai Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:12 WIB

Sambut Ramadan, Lapas Binjai Bersihkan Masjid dan Gelar Makan Bersama

Berita Terbaru