Binjai – metrolangkat.com
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR. Djoelham Binjai menggelar konferensi pers menanggapi dugaan malapraktik yang berujung pada kematian seorang pasien, Rantam br Ketaren (75), saat menjalani cuci darah (hemodialisa) di rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai tersebut.
Konferensi pers yang berlangsung di Aula RSUD DR. Djoelham Binjai pada Kamis (6/3) dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD DR. Djoelham Binjai, dr. Romi A. Lukman, penanggung jawab Hemodialisa dr. Alfred Situmorang, Sp. PD, serta kuasa hukum rumah sakit, Arif Budiman Simatupang.
Klarifikasi RSUD DR. Djoelham Binjai
Menurut dr. Romi A. Lukman, seluruh pelayanan yang diberikan RSUD DR. Djoelham Binjai sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami telah memberikan pelayanan sesuai prosedur. Kami juga meminta agar segala tuduhan atau dugaan tidak hanya didasarkan pada asumsi semata,” ungkapnya.
Terkait kekurangan dalam pelayanan, dr. Romi yang baru sebulan menjabat sebagai Plt Direktur mengaku sudah mulai melakukan perbaikan.
Saat disinggung mengenai pasokan air dari BPBD Binjai yang bertepatan dengan proses cuci darah korban, dr. Romi menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga kestabilan suplai air.
“Air yang dipasok dari BPBD merupakan air bersih dan sebelum digunakan, sudah melalui proses penyaringan agar memenuhi standar dan layak pakai,” ujarnya.
Sementara itu, dr. Alfred Situmorang, Sp. PD, selaku penanggung jawab layanan Hemodialisa, menjelaskan bahwa meskipun terdapat indikator “No Water” dalam mesin saat proses cuci darah, hal tersebut tidak serta-merta menyebabkan kematian pasien.
“Darah memang cenderung membeku saat keluar dari tubuh, tetapi dalam prosedur cuci darah ada zat khusus bernama Efalin yang berfungsi untuk mencegah pembekuan darah. Jika terjadi kendala, prosedur SOP adalah menghentikan proses dan mengembalikan darah ke pasien,” paparnya.
Kuasa hukum rumah sakit, Arif Budiman Simatupang, menegaskan bahwa RSUD DR. Djoelham Binjai telah menjalankan prosedur medis dengan benar dan tidak ditemukan unsur kelalaian.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami persilakan menempuh jalur hukum. Namun, tuduhan malapraktik harus berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tegasnya.
Kesaksian Keluarga Korban
Kematian Rantam br Ketaren saat menjalani cuci darah pada 15 Februari 2025 menjadi sorotan publik, setelah beredar dugaan bahwa kekurangan air dalam proses hemodialisa menjadi penyebab utama. Anaknya, Tiopan Tarigan, SH, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, ibunya sudah menjalani cuci darah pertama pada 12 Februari tanpa kendala. Namun, saat cuci darah kedua pada 15 Februari, situasi berubah drastis.
“Saya sedang di luar membeli perbekalan untuk ibu di Pasar Kaget Binjai. Tiba-tiba kakak saya menelepon sambil menangis histeris, memberi tahu bahwa ibu sudah meninggal,” ujarnya.
Ketika kembali ke rumah sakit, Tiopan melihat mobil pemadam kebakaran memasok air ke ruangan Hemodialisa.
“Saya melihat ada petugas memasukkan selang ke dalam ruangan HD, sementara dokter dan perawat tengah melakukan resusitasi jantung pada ibu saya. Saya juga melihat pada mesin cuci darah terdapat tulisan ‘No Water’ dengan alarm berbunyi dan lampu merah berkedip,” ungkapnya.
Tiopan merasa ada kejanggalan dan mulai mencari informasi mengenai dampak kekurangan air dalam prosedur cuci darah.
“Dari hasil pencarian saya, disebutkan bahwa kekurangan air saat cuci darah bisa menyebabkan komplikasi serius, bahkan kematian. Ini yang terus menghantui saya,” katanya.
Selain itu, Tiopan juga mengkritisi fasilitas rumah sakit, mulai dari akses lift bagi keluarga pasien yang hanya beroperasi hingga pukul 18.00 WIB, kondisi penerangan di beberapa bagian rumah sakit yang kurang memadai, hingga air di kamar mandi yang berwarna kuning dan berbau.
Langkah Lanjutan
Tiopan menyatakan bahwa pihak keluarga akan menunggu itikad baik dari RSUD DR. Djoelham Binjai dalam 2-3 hari ke depan sebelum mengambil langkah hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi pihak rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta transparansi terhadap pasien dan keluarganya.(Putra)