MK Tolak Gugatan Pilkada Binjai 2024, Paslon Nomor 3 Gagal dalam Sengketa

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) gambar disadur dari Internet.(ist)

Mahkamah Konstitusi (MK) gambar disadur dari Internet.(ist)

Binjai – metrolangkat.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai tahun 2024 yang diajukan atau selaku pemohon, yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah (calon Walikota dan Wakil Walikota BInjai nomor urut 3).

Hal ini disampaikan Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2).

“Mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 167/PHPU.WAKO-23/2025 perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2024,” ujar Suhartoyo.

Baca Juga :  ASN, TNI/Polri Wajib Bersikap Netral di Pilkada Serentak 2024

Lebih lanjut dikatakan Suhartoyo, adapun pemohon yaitu Donal Anjar Simanjuntak dan Andri Alfisah, serta termohon KPU Kota Binjai, pihak terkait Amir Hamzah dan Hasanul Jihadi, dan Bawaslu Kota Binjai.

“Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara a quo eksepsi tidak beralasan menurut hukum dan seterusnya dianggap telah diucapkan,” bebernya.

Suhartoyo juga menambahkan, menimbang permohohan oleh pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon Yang telah ditentukan oleh UU 10 tahun 2016 dan PMK 3 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.

Baca Juga :  Iskandar Sugito Janji Benahi Langkat dengan Pemimpin Bersih dan Profesional

Oleh karena itu Suhartoyo menegaskan, berkenaan dengan eksepsi lain dan peruntuk hukum dan pokok-pokok permohonan serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, kedua menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian ungkap Suhartoyo.(rel/Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NasDem Sumut Bela Ricky Anthony, Sebut Kritik ke Bobby Sikap Partai
PKB Binjai Optimistis Rebut Kursi DPRD pada Pileg 2029
Gubsu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Bukukan Surplus Rp521,494 Miliar
Kasus Korupsi MBG Meluas, Sony Sonjaya Sebut Banyak Pihak Terlibat
Kasus MBG Diusut Kejagung, KPK Pilih Mundur Sementara dari Penyelidikan
Bobby : Zulhas Banyak Ajarkan Saya Politik
Jalin Silaturahmi, PCNU Langkat Siap Bersinergi dengan Ricky Anthony
Milad Berdaya ke-24, PKS Binjai Ajak Kader Perkuat Kontribusi Nyata untuk Negeri
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:47 WIB

NasDem Sumut Bela Ricky Anthony, Sebut Kritik ke Bobby Sikap Partai

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:03 WIB

PKB Binjai Optimistis Rebut Kursi DPRD pada Pileg 2029

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:26 WIB

Gubsu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Bukukan Surplus Rp521,494 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:06 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, Sony Sonjaya Sebut Banyak Pihak Terlibat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:32 WIB

Kasus MBG Diusut Kejagung, KPK Pilih Mundur Sementara dari Penyelidikan

Berita Terbaru