MK Tolak Gugatan Pilkada Binjai 2024, Paslon Nomor 3 Gagal dalam Sengketa

- Kontributor

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) gambar disadur dari Internet.(ist)

i

Mahkamah Konstitusi (MK) gambar disadur dari Internet.(ist)

Binjai – metrolangkat.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai tahun 2024 yang diajukan atau selaku pemohon, yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah (calon Walikota dan Wakil Walikota BInjai nomor urut 3).

Hal ini disampaikan Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2).

“Mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 167/PHPU.WAKO-23/2025 perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2024,” ujar Suhartoyo.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Pangkalan Susu Titip Harapan ke Bacalon Bupati Iskandar- Adli

Lebih lanjut dikatakan Suhartoyo, adapun pemohon yaitu Donal Anjar Simanjuntak dan Andri Alfisah, serta termohon KPU Kota Binjai, pihak terkait Amir Hamzah dan Hasanul Jihadi, dan Bawaslu Kota Binjai.

“Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara a quo eksepsi tidak beralasan menurut hukum dan seterusnya dianggap telah diucapkan,” bebernya.

Suhartoyo juga menambahkan, menimbang permohohan oleh pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon Yang telah ditentukan oleh UU 10 tahun 2016 dan PMK 3 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.

Baca Juga :  Sapa Warga Desa Suka Mulya, Adli Tama Janji Perbaikan Infrastruktur dan Pemberdayaan UMKM

Oleh karena itu Suhartoyo menegaskan, berkenaan dengan eksepsi lain dan peruntuk hukum dan pokok-pokok permohonan serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, kedua menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian ungkap Suhartoyo.(rel/Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Gajah-Gajahan PSI Binjai: Berat di Simbol, Ringan di Parlemen”
Syah Afandin dan H. Buyung Kompak: Ricky Anthony Layak Pimpin Langkat ke Depan
DPD PKS Binjai Gelar Muscab, Lantik Pengurus Cabang untuk Periode 2025–2028
Presiden Prabowo: Indonesia Siap Jalin Diplomasi dengan Israel Jika Palestina Merdeka
Ricky Anthony Tegaskan NasDem Bukan Kaki Tangan Kekuasaan: Saatnya Kembali ke Rakyat, Jadi Mitra Kritis Pemerintah!”
RA dan Ajai Disambut Hangat Warga Secanggang
Reses di Pekan Gebang, Rahmad Rinaldi Tampung Aspirasi Warga: Dari Jalan Rusak hingga Generasi Qur’ani
Mahyuni Terpilih Pimpin Golkar Pematang Jaya 2025–2030
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:10 WIB

“Gajah-Gajahan PSI Binjai: Berat di Simbol, Ringan di Parlemen”

Senin, 21 Juli 2025 - 22:15 WIB

Syah Afandin dan H. Buyung Kompak: Ricky Anthony Layak Pimpin Langkat ke Depan

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:45 WIB

DPD PKS Binjai Gelar Muscab, Lantik Pengurus Cabang untuk Periode 2025–2028

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:57 WIB

Presiden Prabowo: Indonesia Siap Jalin Diplomasi dengan Israel Jika Palestina Merdeka

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:26 WIB

Ricky Anthony Tegaskan NasDem Bukan Kaki Tangan Kekuasaan: Saatnya Kembali ke Rakyat, Jadi Mitra Kritis Pemerintah!”

Berita Terbaru