Polda Sumut Gelar Pemeriksaan Serentak Senjata Api

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – METROLANGKAT.COM

Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran melaksanakan pemeriksaan serentak senjata api (senpi) dinas dan amunisi pada Senin (23/12/2024) dalam apel pagi.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2729/XII/WAS./2024 tanggal 17 Desember 2024, yang mengatur langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri.

Kapolda Sumut menerbitkan Surat Telegram turunan Nomor ST/1106/XII/WAS.1.2/2024 tanggal 19 Desember 2024, untuk mempertegas pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

Apel di tingkat Polda dipimpin Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Rony Samtana, S.IK., M.T.C.P., dengan melibatkan Irwasda, Karo SDM, dan Kabid Propam.

Baca Juga :  Kata Kapolda Sumut, SKCK Tidak Dikeluarkan Untuk Pelaku Genk Motor

Di tingkat Polres, pemeriksaan dikoordinasikan oleh Wakapolres bersama Kabag SDM, Kasipropam, dan Kasiwas.

Pemeriksaan ini meliputi pendataan ulang senpi dan amunisi yang dipinjamkan kepada anggota, serta penarikan senpi dengan izin yang telah habis masa berlaku.

Senjata api yang tidak relevan dengan tugas berisiko tinggi wajib dikembalikan untuk disimpan di gudang dengan pengamanan ketat.

“Pendataan ulang ini bertujuan memastikan seluruh senjata api dan amunisi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab anggota,” ujar Brigjen. Pol. Rony Samtana.

Baca Juga :  Akses Jalan Menuju Lhokseumawe Lumpuh: Warga Evakuasi Kendaraan yang Tertimbun Lumpur dan Batu Besar

Selain itu, seluruh jajaran diwajibkan melaporkan hasil pemeriksaan, termasuk dokumentasi dan berita acara, kepada Irwasda melalui Subbagrenmin masing-masing.

Laporan ini akan menjadi dasar evaluasi lanjutan dan penetapan prosedur baru pemberian izin senjata api.

 

Langkah ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam mendukung arahan Kapolri untuk mencegah penyalahgunaan senpi.

“Senjata api hanya boleh digunakan sesuai tugas dan dalam batas aturan hukum. Tugas utama kita adalah melindungi masyarakat,” tegas Brigjen. Pol. Rony Samtana.(yong)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Binjai Donorkan 126 Kantong Darah untuk PMI
Pemkab Langkat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 948 Petugas
PH Aipda Sandran Pertanyakan Tujuh Tersangka yang Tak Ditahan
Korwil SPPG Binjai: Dana Sudah Dikucurkan, Enam Dapur MBG Masih Menunggu Proses Pencairan
Malam yang Sibuk di Jalinsum: Pohon Tumbang, Kemacetan Mengular, Arus Kembali Lancar
Rico : THM Terlibat Narkoba dan Tak Lengkapi Izin Harus Ditindak
Dasco Dukung Pencopotan Kepala BGN, Ahirnya Presiden Dengar Aspirasi Masyarakat
Syah Afandin Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:35 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Binjai Donorkan 126 Kantong Darah untuk PMI

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:31 WIB

Pemkab Langkat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 948 Petugas

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:55 WIB

PH Aipda Sandran Pertanyakan Tujuh Tersangka yang Tak Ditahan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:01 WIB

Korwil SPPG Binjai: Dana Sudah Dikucurkan, Enam Dapur MBG Masih Menunggu Proses Pencairan

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:30 WIB

Malam yang Sibuk di Jalinsum: Pohon Tumbang, Kemacetan Mengular, Arus Kembali Lancar

Berita Terbaru

Kabar Desa

Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia, Ibu Ginah Haru Terima Kunci

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:25 WIB