Polda Sumut Gelar Pemeriksaan Serentak Senjata Api

- Kontributor

Senin, 23 Desember 2024 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – METROLANGKAT.COM

Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran melaksanakan pemeriksaan serentak senjata api (senpi) dinas dan amunisi pada Senin (23/12/2024) dalam apel pagi.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2729/XII/WAS./2024 tanggal 17 Desember 2024, yang mengatur langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri.

Kapolda Sumut menerbitkan Surat Telegram turunan Nomor ST/1106/XII/WAS.1.2/2024 tanggal 19 Desember 2024, untuk mempertegas pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

Apel di tingkat Polda dipimpin Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Rony Samtana, S.IK., M.T.C.P., dengan melibatkan Irwasda, Karo SDM, dan Kabid Propam.

Baca Juga :  Lokasi Judi Belawan Dipasang Police Line

Di tingkat Polres, pemeriksaan dikoordinasikan oleh Wakapolres bersama Kabag SDM, Kasipropam, dan Kasiwas.

Pemeriksaan ini meliputi pendataan ulang senpi dan amunisi yang dipinjamkan kepada anggota, serta penarikan senpi dengan izin yang telah habis masa berlaku.

Senjata api yang tidak relevan dengan tugas berisiko tinggi wajib dikembalikan untuk disimpan di gudang dengan pengamanan ketat.

“Pendataan ulang ini bertujuan memastikan seluruh senjata api dan amunisi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab anggota,” ujar Brigjen. Pol. Rony Samtana.

Baca Juga :  Kata Kapolda Sumut, SKCK Tidak Dikeluarkan Untuk Pelaku Genk Motor

Selain itu, seluruh jajaran diwajibkan melaporkan hasil pemeriksaan, termasuk dokumentasi dan berita acara, kepada Irwasda melalui Subbagrenmin masing-masing.

Laporan ini akan menjadi dasar evaluasi lanjutan dan penetapan prosedur baru pemberian izin senjata api.

 

Langkah ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam mendukung arahan Kapolri untuk mencegah penyalahgunaan senpi.

“Senjata api hanya boleh digunakan sesuai tugas dan dalam batas aturan hukum. Tugas utama kita adalah melindungi masyarakat,” tegas Brigjen. Pol. Rony Samtana.(yong)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Jalan Menuju Lhokseumawe Lumpuh: Warga Evakuasi Kendaraan yang Tertimbun Lumpur dan Batu Besar
Solidaritas Guru dan Siswa Langkat: Bantuan Banjir Khusus untuk Keluarga PGRI”
Buntut Banjir Sumut, Stok BBM di Binjai Krit is: SPBU Tutup, Warga Mengantre Berjam-Jam
Patroli Gabungan Tiga Pilar Sisir Labuhanbatu, Aksi Kriminal Dihadang Sejak Dini
KAMMI Ingatkan Pemkab Tapteng: Kursi Sekda Bukan Tempat bagi Sosok Berjejak Asusila
Walikota Medan dalam Bayang-Bayang Tengkulak Politik
Kokohkan Barisan, MPC PP Langkat Reshuffle Pengurus dan Siapkan RPP 2026
Advokasi Perlindungan Perempuan di Langkat Soroti Peningkatan TPPO di Sumatera Utara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:55 WIB

Akses Jalan Menuju Lhokseumawe Lumpuh: Warga Evakuasi Kendaraan yang Tertimbun Lumpur dan Batu Besar

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:41 WIB

Solidaritas Guru dan Siswa Langkat: Bantuan Banjir Khusus untuk Keluarga PGRI”

Sabtu, 29 November 2025 - 15:48 WIB

Buntut Banjir Sumut, Stok BBM di Binjai Krit is: SPBU Tutup, Warga Mengantre Berjam-Jam

Minggu, 23 November 2025 - 15:13 WIB

Patroli Gabungan Tiga Pilar Sisir Labuhanbatu, Aksi Kriminal Dihadang Sejak Dini

Minggu, 23 November 2025 - 15:08 WIB

KAMMI Ingatkan Pemkab Tapteng: Kursi Sekda Bukan Tempat bagi Sosok Berjejak Asusila

Berita Terbaru