Terkait Tindak Pidana Kekerasan, ASB Dorong Pemkab Langkat Revisi Pembentukan UPTD PPA Sesuai Perpres

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Sumut Bersatu (ASB), menggelar diseminasi publik policy brief di Aula Kantor Dinas PPKB dan PPA di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (17/12/2024)

Aliansi Sumut Bersatu (ASB), menggelar diseminasi publik policy brief di Aula Kantor Dinas PPKB dan PPA di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (17/12/2024)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melalui Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak (UPTD PPA) diharapkan sesegera mungkin untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan mandat kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2024 terkait undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Aliansi Sumut Bersatu (ASB), Ferry Wira Pandang, saat menggelar diseminasi publik policy brief di Aula Kantor Dinas PPKB dan PPA, yang beralamat di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (17/12).

“Kami melaksanakan diseminasi publik terkait policy brief dimana pada Bulan September hingga Oktober 2024 kemarin, ASB melakukan penelitian terkait urgensi penyesuaian UPTD PPA di Kabupaten Langkat yang di Oktober 2023 dibentuk berdasarkan Permen nomor 4 tahun 2018,” ujar Wira.

Baca Juga :  Minim Perhatian, Tim BRIMO Langkat Tetap Berjuang Demi Nama Sumut di Piala Pertiwi

Sebab menurutnya, di Indonesia sudah ada undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) salahsatu turunan Perpres nomor 55 terkait pembentukan UPTD PPA.

“Di dua kebijakan ini ada perbedaan dimana Permen nomor 4 itu memberikan mandat 6 tupoksi bagi UPTD PPA. Tetapi pada Perpres nomor 55 ada 11,” beber Wira.

“Artinya, Perpres ini lebih menjamin bagaimana layanan yang diberikan UPTD itu mengakomodir baik untuk pemulihan, perlindungan, dan penanganan kasus terhadap kekerasan perempuan dan anak,” sambungnya.

Diakui Ferry Wira Pandang, pihaknya juga telah melihat bahwa penting sekali mendorong UPTD, khususnya UPTD PPA Langkat, untuk melakukan penyesuaian.

“Ini adalah sebuah advokasi mendorong Kabupaten Langkat melalui bagian hukumnya bersama dengan UPTD PPA melakukan penyesuaian. Artinya Perbup yang dikeluarkan di Oktober tahun 2023 terkait pembentukan UPTD, harus direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan mandat dari Perpres nomor 55 itu,” urainya.

Baca Juga :  Tiorita Percepat Penanganan Pascabanjir, Pemkab Langkat Perkuat Sinergi dengan Satgas PRR Nasional

Menurut catatan yang diperoleh ASB, sejak undang-undang TPKS dipakai dalam menindak kasus kekerasan, untuk di Kabupaten Langkat masih belum semua kasus kekerasan seksual menggunakan undang-undang TPKS tersebut.

“Belum familiar ketika misalnya ada kasus kekerasan seksual, otomatis menggunakan undang-undang TPKS, belum maksimal lah,” tegas Wira.

Seperti diketahui, kasus kekerasan seksual di UPTD PPA Langkat sejak Januari – Juni 2024, tercatat sebanyak 49 kasus.

“Kita juga update, di Kabupaten Langkat setiap harinya masih banyak kasus kekerasan seksual,” tutup Wira. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasasi Akuang Kandas di MA, Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Berkekuatan Hukum
Staf Khusus Menteri IMIPAS Apresiasi Transformasi Lapas Binjai
Siswi Peraih Emas Olimpiade Asia Dapat Beasiswa hingga Rumah dari Bobby
Cuaca Ekstrem Terjang Binjai, Pohon Tumbang Timpa Pedagang Bakso
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Tampilkan Mobil Hias hingga Ritual Erpangir Ku-Lau
APMPEMUS Apresiasi Ketegasan Ricky Anthony Soal Etika Paripurna
Bobby dan DPRD Sumut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Suami Tersangka Penipuan Minta Propam Poldasu Periksa Penyidik Polres Binjai
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Kasasi Akuang Kandas di MA, Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Berkekuatan Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:27 WIB

Staf Khusus Menteri IMIPAS Apresiasi Transformasi Lapas Binjai

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:54 WIB

Siswi Peraih Emas Olimpiade Asia Dapat Beasiswa hingga Rumah dari Bobby

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:53 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Tampilkan Mobil Hias hingga Ritual Erpangir Ku-Lau

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:40 WIB

APMPEMUS Apresiasi Ketegasan Ricky Anthony Soal Etika Paripurna

Berita Terbaru