Terkait Tindak Pidana Kekerasan, ASB Dorong Pemkab Langkat Revisi Pembentukan UPTD PPA Sesuai Perpres

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Sumut Bersatu (ASB), menggelar diseminasi publik policy brief di Aula Kantor Dinas PPKB dan PPA di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (17/12/2024)

Aliansi Sumut Bersatu (ASB), menggelar diseminasi publik policy brief di Aula Kantor Dinas PPKB dan PPA di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (17/12/2024)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melalui Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak (UPTD PPA) diharapkan sesegera mungkin untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan mandat kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2024 terkait undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Aliansi Sumut Bersatu (ASB), Ferry Wira Pandang, saat menggelar diseminasi publik policy brief di Aula Kantor Dinas PPKB dan PPA, yang beralamat di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (17/12).

“Kami melaksanakan diseminasi publik terkait policy brief dimana pada Bulan September hingga Oktober 2024 kemarin, ASB melakukan penelitian terkait urgensi penyesuaian UPTD PPA di Kabupaten Langkat yang di Oktober 2023 dibentuk berdasarkan Permen nomor 4 tahun 2018,” ujar Wira.

Baca Juga :  BRI BO Stabat Gelar Upacara Di Hari Pahlawan Nasional

Sebab menurutnya, di Indonesia sudah ada undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) salahsatu turunan Perpres nomor 55 terkait pembentukan UPTD PPA.

“Di dua kebijakan ini ada perbedaan dimana Permen nomor 4 itu memberikan mandat 6 tupoksi bagi UPTD PPA. Tetapi pada Perpres nomor 55 ada 11,” beber Wira.

“Artinya, Perpres ini lebih menjamin bagaimana layanan yang diberikan UPTD itu mengakomodir baik untuk pemulihan, perlindungan, dan penanganan kasus terhadap kekerasan perempuan dan anak,” sambungnya.

Diakui Ferry Wira Pandang, pihaknya juga telah melihat bahwa penting sekali mendorong UPTD, khususnya UPTD PPA Langkat, untuk melakukan penyesuaian.

“Ini adalah sebuah advokasi mendorong Kabupaten Langkat melalui bagian hukumnya bersama dengan UPTD PPA melakukan penyesuaian. Artinya Perbup yang dikeluarkan di Oktober tahun 2023 terkait pembentukan UPTD, harus direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan mandat dari Perpres nomor 55 itu,” urainya.

Baca Juga :  Dorong Penguatan SAKIP untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Akuntabel

Menurut catatan yang diperoleh ASB, sejak undang-undang TPKS dipakai dalam menindak kasus kekerasan, untuk di Kabupaten Langkat masih belum semua kasus kekerasan seksual menggunakan undang-undang TPKS tersebut.

“Belum familiar ketika misalnya ada kasus kekerasan seksual, otomatis menggunakan undang-undang TPKS, belum maksimal lah,” tegas Wira.

Seperti diketahui, kasus kekerasan seksual di UPTD PPA Langkat sejak Januari – Juni 2024, tercatat sebanyak 49 kasus.

“Kita juga update, di Kabupaten Langkat setiap harinya masih banyak kasus kekerasan seksual,” tutup Wira. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan
Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan
Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam
Dugaan Kapolsek Kuasai Hutan Lindung, DPRD Langkat Siap Bongkar Lewat RDP
DPRD Binjai Sesalkan Penertiban PKL, Soroti Buruknya Komunikasi Pemko Binjai
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:40 WIB

Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan

Rabu, 29 April 2026 - 21:13 WIB

Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan

Rabu, 29 April 2026 - 21:08 WIB

Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Rabu, 29 April 2026 - 17:46 WIB

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB