Masih Ingat Kasus Sodomi di Langkat? Pelaku Kini Divonis 7 Tahun Penjara

- Kontributor

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kejahatan

i

Ilustrasi Kejahatan

Langkat – METROLANGKAT.COM

Masih ingat dengan kasus sodomi yang dialami bocah di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu?!

Kasus tersebut kini sudah berakhir di Pengadilan Negeri Stabat pada Rabu (4/9) lalu.

Adalah, Zulfan Sabri (33) pria yang menyodomi bocah itu divonis majelis hakim dengan pidana 7 tahun penjara.

“Sudah divonis 7 tahun penjara,” ujar Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Cakra Tona Parhusip, Selasa (10/12).

Dikatakan Cakra, sebelumnya terdakwa Zulfan Sabri dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

“Tuntutannya 10 tahun,” beber Cakra.

Dalam amar putusannya, terdakwa Zulfan Sabri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, dilakukan terhadap lebih dari 1 orang” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Baca Juga :  Akhir Tahun Ini, Diprediksi Jalan Tol Binjai-Langsa Rampung

Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 1 flash disk hitam merek V-Gen 8 GB berisikan video dan foto. 3 lembar print out rekening koran Bank Mandiri atasnama Zulfan Sabri.

Sementara itu, awak media masih berupaya mengkonfirmasi sikap jaksa terhadap putusan tersebut, yaitu melakukan upaya banding atau tidak.

Diketahui, sebelumnya kekerasan seksual terhadap bocah berinisial S (14) dan D (13) terjadi pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 01.00 Wib dinihari, yang dilakukan terdakwa Zulfan Sabri di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat, yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Masa Jabatan BPD di Langkat Kedaluwarsa, Namun Masih Beroperasi

Guna melancarkan aksinya, modus terdakwa membawa korban S dan D ke Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat. Kemudian terdakwa memaksa korban untuk melakukan hal-hal yang tidak patut, sebagaimana yang kemudian viral di media sosial (medsos).

Korban juga diancam terdakwa untuk melakukan perbuatan itu. Apabila korban tidak meng-iyakan apa yang disuruh oleh terdakwa, maka terdakwa mengancam korban dengan video yang telah dibuatnya.

Sesuai laporan yang dibuat oleh orangtua korban ke Polres Langkat, maka pada tanggal 21 Januari 2024, terdakwa berhasil diamankan disalah satu rumah kontrakan yang berada di Yogyakarta. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Pancasila Salurkan 99 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa
Bupati Syah Afandin Rangkul Insan Pers Saat Buka Puasa Bersama,
Mudik Lebaran 2026, Polres Langkat Dirikan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan
Tim Kemenko Kumham–Imipas Kunker ke Lapas Binjai
MUI Binjai Gelar Muzakarah Ramadhan 1447 H
LBH Medan Desak Indonesia Keluar dari BoP dan Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS
AKAM-SU Desak Investigasi Transparan Dugaan Peredaran Narkotika Terkait Warga Binaan Lapas Kelas I Medan
Satpam Bank Sumut Cabang Stabat Dikritik, Pelayanan Dinilai Tak Profesional dan Mengecewakan Nasabah
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pemuda Pancasila Salurkan 99 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:40 WIB

Bupati Syah Afandin Rangkul Insan Pers Saat Buka Puasa Bersama,

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mudik Lebaran 2026, Polres Langkat Dirikan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:32 WIB

Tim Kemenko Kumham–Imipas Kunker ke Lapas Binjai

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:13 WIB

MUI Binjai Gelar Muzakarah Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru

Kabar Negeri

Ramadan Penuh Berkah, DWP Langkat Bagikan 1.000 Takjil untuk Warga

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:34 WIB