Langkat –METROLANGKAT.COM
Kepolisian Resor (Polres) Langkat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian besi jembatan di Tanjungpura, Kamis (05/12/2024).
Acara ini berlangsung di halaman Polsek Tanjungpura dan dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, didampingi Kapolsek Tanjungpura AKP Zul Iskandar Ginting, SH, serta Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma.
Dalam upaya menjaga keamanan fasilitas umum, Polres Langkat berhasil mengungkap kasus pencurian besi di jembatan jalan nasional Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjungpura.
Pelaku, M.S (36), warga Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, berhasil ditangkap oleh gabungan tim Satreskrim Polsek Tanjungpura dan Polres Langkat.
AKBP David Triyo Prasojo menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang hilangnya plat dan baut besi jembatan.
“Pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, tim dari Polsek Tanjungpura melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa bagian jembatan dalam kondisi hilang,” ungkapnya.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan pelaku yang mengaku telah mencuri plat dan baut jembatan sebanyak lima kali.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima mur, empat ring, dua baut penyangga jembatan, satu unit sampan kayu, dan sebo penutup wajah.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Tanjungpura dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Langkat menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas pelaku kejahatan dan meningkatkan pengawasan untuk melindungi fasilitas umum.
“Kami akan terus menjaga keamanan wilayah ini dan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban,” tegas AKBP David Triyo Prasojo.(yong/rel)