Binjai – METROLANGKAT.COM
Dengan keluarnya Surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai nomor 851 tentang Debat Publik untuk Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 & 18 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai juga mengeluarkan surat himbauan kepada KPU Kota Binjai dengan nomor surat 253.
Dalam surat himbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Binjai tersebut, diterangkan bahwa KPU Kota Binjai turut memperhatikan regulasi PKPU 13 tahun 2024, yaitu Pasal 18 ayat (1) huruf C, Pasal 19 ayat (1) dan (7), Pasal 20 ayat (1) dan (5), Pasal 21 ayat (1) dan (3), Pasal 22 ayat (1) huruf a dan f dan (2), serta Pasal 23 ayat (1) dan (2).
Himbauan tersebut juga terkait pedoman teknis pelaksanaan kampanye yang di tuangkan dalam keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024.
“Bawaslu akan terus berpijak kepada peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan, serta peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2024 tentang pengawasan kampanye untuk melaksanakan pengawasan setiap tahapan pemilihan,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Binjai, M. Yusuf Habibi, Kamis (7/11).
Lebih lanjut dikatakan Habibi, Bawaslu Kota Binjai juga akan terus melakukan pengawasan melekat untuk menjaga integritas dan kualitas Pemilihan serentak 2024, atau yang sering disebut dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Untuk itu, Bawaslu Kota binjai mengajak seluruh pihak untuk terus bisa membantu serta mensukseskan Pemilihan serentak 2024,” ujarnya.
Diketahui, Debat Publik pertama akan dilaksanakan pada Senin, 11 November 2024 yang akan digelar di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention yang beralamat di Jalan Kapten Maulana Lubis, medan.
Sedangkan untuk jadwal Debat Publik kedua akan dilaksanakan pada hari Senin, 18 November 2024 di Hotel Grand Antares, Jalan Sisingamangaraja, medan. (*)