Gara-gara Viral, Penahanan Guru SD Honorer Ditangguhkan

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supriyani S.Pd (tengah), guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, yang viral di media sosial. (Foto: Antara/La Ode Muh Deden S)

Supriyani S.Pd (tengah), guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, yang viral di media sosial. (Foto: Antara/La Ode Muh Deden S)

Konawe – METROLANGKAT.COM

Penahanan guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, yang viral di media sosial, akhirnya ditangguhkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Ditangguhkannya penahanan Supriyani itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konawe Selatan Teguh Oki Tribowo di Kendari, Selasa (22/10/2024).

Teguh mengatakan penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi dengan PN Andoolo.

“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut telah dilaksanakan hari Selasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” ujarnya.

Teguh menyebutkan dalam penanganan perkara yang menimpa Supriyani itu juga akan tetap diteruskan ke persidangan untuk menemukan kebenaran materiil dari kasus tersebut.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Binjai Tangkap 3 Pelaku Curas, Barang Bukti Pedang dan Celurit Diamankan

“JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan ke depannya,” kata Teguh.

Pertimbangan Penangguhan Penahanan

Penangguhan penahanan Supriyani berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Dalam permohonan tersebut terdapat sejumlah pertimbangan, yaitu Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.

Supriyani juga masih aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan masih harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya.

Baca Juga :  Kejari Binjai Terima Uang Cicilan Dari Eks Kadis Pendidikan Tersangka Dugaan Korupsi DED

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Sebelumnya, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani S.Pd dilaporkan oleh orang tua murid kelas 1, terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa ke Polsek Baito, pada 25 April 2024. Orang tua siswa tersebut merupakan personel Polsek Baito.

Pihak kepolisian telah menyelidiki dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat. Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.**

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba
Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis dan Bermartabat
Rico Waas Minta Dishub Medan Transparan dan Melek Teknologi, Kinerja Harus Terlihat Publik
ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan
Strategi Stabilitas Pangan dan Program “Sapa Warga” kepada Serdik Sespimmen Polri
Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun
Menuju APEKSI 2026, Rico Waas Dorong Tiket Pesawat Lebih Ramah Kantong
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:18 WIB

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:53 WIB

Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:50 WIB

Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis dan Bermartabat

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:56 WIB

Rico Waas Minta Dishub Medan Transparan dan Melek Teknologi, Kinerja Harus Terlihat Publik

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:11 WIB

ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan

Berita Terbaru

Wisata

DWP Langkat Tanam 100 Pohon di Tangkahan

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:06 WIB

Berita

748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:20 WIB

Kabar Desa

Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia, Ibu Ginah Haru Terima Kunci

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:25 WIB