Foto : Gedung KPK dan DPRD Sumut.(ilustrasi)
MEDAN – metrolangkat.com
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ricky Anthony, meminta lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turut melakukan pengawasan terhadap lembaga legislatif.
Pernyataan itu disampaikan Ricky saat menanggapi isu mengenai dugaan adanya oknum anggota DPRD Sumut yang bermain proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Ricky, posisi DPRD sebagai lembaga pengawasan bukan berarti membuat lembaga tersebut berada di luar jangkauan pengawasan aparat penegak hukum.
“Walaupun DPRD ini lembaga pengawasan, bukan berarti tidak bisa diawasi oleh institusi lain. APH sangat bisa mengawasi DPRD,” ujar Ricky.
Ia bahkan menyambut baik apabila KPK memberikan perhatian lebih terhadap aktivitas lembaga legislatif.
Menurutnya, pengawasan eksternal justru diperlukan agar anggota DPRD dapat menjalankan tugas sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Kita sangat senang jika lembaga hukum seperti KPK bisa memberikan perhatian pengawasan lebih kepada lembaga DPRD ini, agar kita kerja pun nyaman dan terjaga tetap berada di jalur yang semestinya,” katanya.
Pokir Harus Berasal dari Kebutuhan Masyarakat
Ricky kemudian menyinggung persoalan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang menurutnya harus benar-benar bersumber dari aspirasi masyarakat.
Ia memberikan contoh ketika masyarakat mengusulkan perbaikan jalan. Menurutnya, tugas anggota DPRD adalah memperjuangkan agar kebutuhan tersebut masuk dalam program pemerintah.
“Pokir itu sejatinya harus murni kita teruskan dari usulan suara masyarakat. Isinya apa yang diminta dan dibutuhkan masyarakat, misalnya pembangunan jalan.
Kita DPRD berjuang agar jalan yang diminta masyarakat diperbaiki pemerintah,” ujarnya.
Namun, Ricky menegaskan, perjuangan aspirasi tersebut tidak berarti anggota DPRD ikut menentukan atau mengerjakan proyek yang telah diusulkan.
“Sampai di situ tugas kita. Urusan siapa yang mengerjakan itu jelas bukan urusan kita,” tegasnya.
Menurut Ricky, fungsi DPRD adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sementara pelaksanaan kegiatan berada dalam ranah pemerintah sesuai mekanisme pengadaan dan ketentuan yang berlaku.
“Saya kira sudah jelas bahwa DPRD itu tidak boleh mengerjakan proyek. Yang boleh adalah mengusulkan adanya program.
Urusan siapa yang mengerjakan, itu urusannya pemerintah dan pihak ketiga,” katanya.
Ricky: Jangan Jadikan Pokir untuk Kepentingan Pribadi
Karena itu, Ricky mengingatkan agar pokir tidak disalahgunakan menjadi instrumen untuk kepentingan pribadi anggota DPRD.
“Jadi kita harap jangan ada DPR yang masih main-main menjadikan pokir sebagai alat kepentingan pribadi. Pokir itu harus berdasarkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan Ricky tersebut menempatkan pengawasan terhadap DPRD dan transparansi pokir sebagai bagian penting dalam menjaga batas antara fungsi legislatif, pemerintah sebagai pelaksana anggaran, serta pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan.
Ricky sendiri merupakan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2024–2029 dari Partai NasDem.
Penetapan KPU Sumut mencatat Ricky Anthony sebagai salah satu anggota DPRD Sumut terpilih dari Dapil Sumut 12. (Wis)

















