Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat, Terindikasi Langgar Kode Etik

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kantor Walikota Medan.(ist)

MEDAN – metrolangkat.com

Pemerintah Kota Medan bergerak cepat merespons informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui Inspektorat Kota Medan, Pemko Medan telah memanggil dan meminta klarifikasi terhadap ASN bernama Syerly yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Proses tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

Sebelumnya, Syerly yang menjabat sebagai Lurah Paya Pasir telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ucapannya yang menjadi perbincangan di media sosial.

“Hal tersebut terjadi secara spontan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda dengan Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa juga demikian kepada saya, sehingga ucapan itu terucap begitu saja,” ujar Syerly S.Pd., M.A.P.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Senada dengan itu, Ibu Ulfa juga menegaskan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.

“Kami memang dekat dengan Ibu Lurah, Bang. Jadi biasa bercanda seperti itu. Mungkin tanggapan netizen berbeda.

Saya juga mohon maaf, tetapi yang jelas di antara kami tidak ada masalah,” katanya kepada awak media.

Meski demikian, hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Nomor 58 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap ASN menunjukkan integritas

Baca Juga :  Editorial Yong Ganas : Dishub Langkat, Jangan Hanya Hadir Saat Menghitung Uang

dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan agar yang bersangkutan diberikan pembinaan disiplin,” kata Erfin.

Lebih lanjut, sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Nomor 58 Tahun 2023, rekomendasi tersebut masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan.

Sanksi diberikan karena yang bersangkutan dinilai melanggar kewajiban menjaga integritas dan keteladanan sehingga berdampak negatif terhadap citra perangkat daerah.

“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas

dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat,” pungkas Erfin.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Ricky Anthony, Senat Mahasiswa Unimed Tegaskan DPRD Jalankan Amanat Konstitusi
Supris Tersingkir,Deni Sembiring Ambil Alih Tongkat Komando IPK Binjai
Tiorita Ajak MABMI Perkuat Marwah Melayu Langkat
Pemkab Langkat Siapkan SDM Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa
PWPM Dorong Pemko Medan Lindungi 16 Ribu Pemulung dengan BPJS Ketenagakerjaan
Iskandar ST Luncurkan Buku Lahirnya Surya Palohisme, Didedikasikan untuk Inspirasi Bangsa
Nobar Timnas di SPN Hinai Perkuat Patriotisme dan Kebersamaan Siswa Polisi
Peringati Hari Anak Nasional, Plt. Bupati Tiorita Tegaskan Lima Prinsip Perlindungan Anak
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:21 WIB

Dukung Ricky Anthony, Senat Mahasiswa Unimed Tegaskan DPRD Jalankan Amanat Konstitusi

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:15 WIB

Supris Tersingkir,Deni Sembiring Ambil Alih Tongkat Komando IPK Binjai

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:31 WIB

Tiorita Ajak MABMI Perkuat Marwah Melayu Langkat

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Langkat Siapkan SDM Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:19 WIB

Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat, Terindikasi Langgar Kode Etik

Berita Terbaru

Berita

Tiorita Ajak MABMI Perkuat Marwah Melayu Langkat

Rabu, 29 Jul 2026 - 20:31 WIB