foto : Wakil Gubernur Sumut Surya saat menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (29/6/2026).(ist)
MEDAN – metrolangkat.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian konflik kemitraan perkebunan plasma di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui koordinasi lintas instansi.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan penyelesaian persoalan berlangsung transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Komitmen itu disampaikan Wakil Gubernur Sumut Surya saat menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (29/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal.
Surya mengatakan, pemerintah memahami berbagai upaya yang telah dilakukan, mulai dari penetapan peserta plasma, pembentukan koperasi, penandatanganan perjanjian kerja sama,
hingga rencana pembangunan kebun plasma. Namun, menurutnya, masih terdapat perbedaan pandangan yang harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemprov Sumut akan terus memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, kementerian dan lembaga terkait,
ATR/BPN, koperasi, perusahaan, serta masyarakat agar proses penyelesaian berjalan terbuka dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Surya.
Ia berharap kunjungan kerja BAM DPR RI dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai akar persoalan, perkembangan terbaru, serta langkah penyelesaian yang dapat segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap konflik kemitraan plasma antara masyarakat Desa Singkuang I,
Kecamatan Muara Batang Gadis, yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB), dengan PT Rendi Permata Raya (PT RPR).
Menurut Ahmad Heryawan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI pada 17 September 2025,
PT RPR memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas sekitar 4.000 hektare pada 2005 yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar melalui pola kemitraan.
Kewajiban tersebut juga tercantum dalam Izin Lokasi (ILOK) dan diperkuat melalui Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 3.741,88 hektare yang diterbitkan pada 2009.
Dalam dokumen HGU, perusahaan diwajibkan menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas areal perkebunan yang diusahakan.
“Berdasarkan dokumen yang kami terima, PT Rendi Permata Raya berkewajiban membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari luas HGU.
Karena itu, kami merekomendasikan agar perusahaan segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ahmad Heryawan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Personalia, Umum, Hukum, Agraria, dan Pertanahan PT Rendi Permata Raya, Andi, menjelaskan bahwa sejak manajemen baru mengambil alih perusahaan pada akhir 2016,
pihaknya hanya dapat menguasai sekitar 3.000 hektare lahan. Sebagian areal lainnya tidak dapat dimanfaatkan, antara lain karena berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS).
Ia mengatakan, sejak 2023 perusahaan mulai membangun kebun plasma, baik di dalam maupun di luar kawasan HGU.
Hingga kini, perusahaan telah menyediakan sekitar 200 hektare kebun plasma di dalam HGU yang telah menghasilkan dan hasilnya dibagikan kepada masyarakat.
Selain itu, terdapat sekitar 100 hektare kebun plasma di luar HGU yang telah ditanami, serta tambahan sekitar 69 hektare lahan yang telah disiapkan namun belum ditanami.
Meski demikian, Andi mengakui penyelesaian program plasma masih menghadapi kendala, terutama terkait dualisme koperasi yang akan menjadi mitra perusahaan.
Karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah terus memediasi komunikasi antara perusahaan, koperasi, dan masyarakat agar penyelesaian kemitraan plasma dapat segera tercapai.(wis)


















