Rumah Dinas Eks PTPN 2 di Stabat Diduga Dikuasai Pihak Ketiga

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Aset Eks PTPN 2 berupa tanah dan bangunan diduga beralih ke Pihak Ketiga.(ist)

LANGKAT –telisik.co.id

Sejumlah aset milik eks di Kabupaten Langkat diduga mulai berpindah tangan ke pihak ketiga pasca tidak diperpanjangnya Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan perusahaan tersebut.

Salah satu yang menjadi sorotan berada di kawasan Simpang Bambuan, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sebuah rumah staf perkebunan yang dulunya ditempati pejabat Kebun Kwala Bingai diduga telah beralih kepemilikan.

Rumah mewah berbahan kayu kelas tinggi itu belakangan terlihat mulai direnovasi. Sejumlah pohon di bagian depan bangunan telah ditebang dan dibersihkan, sementara area di sisi kiri dan kanan rumah mulai dirapikan.

Tak hanya itu, beberapa pekerja bangunan juga terlihat mulai memasang pondasi dan batu tembok di sekitar lokasi.

Baca Juga :  "Gembira Ginting Bantah Terima Rp15 Juta: Hoax!"

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait status aset yang sebelumnya diketahui merupakan bagian dari fasilitas perusahaan negara.

“Heran juga kami lihat, kok bisa aset pemerintah seperti itu sudah dikerjakan orang lain. Setahu kami itu masih aset PTPN,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan warga bukan tanpa alasan. Berdasarkan ketentuan hukum agraria dan pengelolaan aset negara, tanah eks HGU yang masa berlakunya habis tidak dapat diperjualbelikan secara bebas karena statusnya kembali menjadi tanah negara.

Hal itu diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa setelah HGU berakhir, tanah kembali dikuasai negara dan pemegang HGU tidak lagi memiliki hak untuk menjual tanah tersebut.

Sementara itu, bangunan atau rumah dinas yang berdiri di atasnya memang dapat dialihkan, namun harus melalui mekanisme resmi pemindahtanganan aset BUMN sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2018 dan PMK Nomor 6 Tahun 2021.

Selain itu, Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa perubahan status tanah hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan melalui transaksi jual beli biasa.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Terima Donasi Rp.4,7 milyar dari Pemko Batam

Praktik jual beli langsung terhadap aset eks HGU tanpa izin dan mekanisme resmi berpotensi batal demi hukum.

Bahkan dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan aset negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait status rumah dinas tersebut maupun aktivitas pembangunan yang kini berlangsung di lokasi..(Red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bima Arya dan Rico Waas Berbagi Strategi di YCC APEKSI 2026
Rico Waas Kobarkan Semangat Youth City Changers 2026 Bangun Kota Tangguh
Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pengusaha Diminta Urus Izin
Hasil Seleksi 15 Besar Calon Komisioner KI Sumut, Segera Diserahkan ke DPRD
Bung RA Dukung Kontingen FASI BKPRMI Langkat, Optimistis Raih Prestasi di Tingkat Sumut
Tradisi Pulang Haji Orang Bugis, Jemaah Ini Kenakan Busana Bling-Bling Senilai Rp5 Juta
IPMAPI Sumut Desak Rektor UINSU Copot Kaprodi S3 yang Diduga Terlibat Skandal Moral
Bobby Tegur PLN Sumut, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 18:16 WIB

Bima Arya dan Rico Waas Berbagi Strategi di YCC APEKSI 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rico Waas Kobarkan Semangat Youth City Changers 2026 Bangun Kota Tangguh

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pengusaha Diminta Urus Izin

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:52 WIB

Hasil Seleksi 15 Besar Calon Komisioner KI Sumut, Segera Diserahkan ke DPRD

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:22 WIB

Bung RA Dukung Kontingen FASI BKPRMI Langkat, Optimistis Raih Prestasi di Tingkat Sumut

Berita Terbaru