Binjai – metrolangkat.com
Satresnarkoba Polres Binjai mencatat hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.
Selama 20 hari operasi berlangsung, petugas berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 28 tersangka di wilayah hukum Polres Binjai.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Binjai, Rabu (3/6/2026),
dipimpin Wakapolres Binjai Kompol Sofyan didampingi Kabag Ops Kompol Kusnadi, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, dan Kasi Humas AKP Azwir.
Kompol Sofyan menjelaskan, Operasi Antik Toba 2026 berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Dari 28 tersangka yang diamankan, terdiri atas 27 pria dan satu wanita. Enam di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
“Selama Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dengan total 28 tersangka,” ujar Kompol Sofyan.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 30,49 gram, 24 butir ekstasi, 46,86 gram ganja, 10 unit telepon seluler, sembilan sepeda motor, serta uang tunai Rp250 ribu.
Menurutnya, para tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Gerebek Dua Sarang Narkoba
Selain pengungkapan kasus, Satresnarkoba Polres Binjai juga melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Lokasi pertama berada di Dusun Sampe Gunung, Desa Pasar VIII Namo Trasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Penggerebekan dilakukan pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba, seperti bong, kaca pirek, mancis, jarum suntik,
plastik klip, dan pipet. Dua gubuk yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika juga langsung dibongkar dan dimusnahkan.
Penggerebekan kedua dilakukan pada 22 Mei 2026 di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang, yakni dua pria bernama Erick Giovanidedy dan Syahputra serta seorang perempuan bernama Nindy Ayu.
Tak hanya menemukan sabu dengan total berat bruto 0,79 gram, petugas juga menyita dua timbangan elektrik, 11 alat hisap sabu, 43 mancis, plastik klip kosong,
uang tunai Rp1,416 juta, tiga unit HT, tiga telepon seluler, 20 sepeda motor, satu sepeda listrik, 15 mesin judi jackpot, dan satu mesin judi tembak ikan.
“Dua gubuk yang berada di lokasi juga dibongkar dan diratakan,” kata Kompol Sofyan.
Razia Tempat Hiburan Malam
Dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Binjai turut menggandeng BNNK Binjai,
Satpol PP, dan Subdenpom I/5-2 Binjai untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan malam.
Salah satu lokasi yang disasar berada di Kelurahan Bhakti Karya. Namun saat petugas tiba, tempat tersebut dalam kondisi tutup dan tergembok.
Sementara di THM Blue Night yang berada di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, petugas melakukan tes urine secara acak terhadap enam pengunjung.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya negatif narkoba.
Di akhir kegiatan, Kompol Sofyan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
“Mari bersama-sama bergandengan tangan memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda kita,” tegasnya.
Polres Binjai memastikan seluruh tersangka yang diamankan dalam Operasi Antik Toba 2026 akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Kus)


















