MEDAN – METROLANGKAT.COM
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mulai menuntaskan utang Dana Bagi Hasil (DBH) yang diwariskan dari masa pemerintahan sebelumnya.
Total DBH yang kini telah dibayarkan kepada 33 kabupaten/kota di Sumut mencapai Rp1,8 triliun.
Utang DBH tersebut merupakan sisa kewajiban Pemerintah Provinsi Sumut era Edy Rahmayadi – Musa Rajeckshah yang nilainya mencapai Rp3,5 triliun.
Dalam waktu relatif singkat sejak menjabat, Bobby Nasution langsung menginstruksikan pembayaran bertahap guna mendorong percepatan pembangunan di daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumut, Timur Tumanggor, menyebutkan bahwa pembayaran DBH terus dilakukan secara bertahap dan ditargetkan mencapai Rp2,2 triliun hingga akhir tahun ini.
“Target pembayaran DBH tergantung dari kemampuan dan penerimaan daerah. Karena itu, seluruh pihak harus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah agar pembayaran bisa terus ditingkatkan,” ujar Timur, Sabtu (11/10/2025).
Menurutnya, langkah cepat Bobby Nasution menunjukkan komitmen nyata dalam menyehatkan keuangan daerah dan membangun kepercayaan pemerintah kabupaten/kota.
“Hanya dalam beberapa bulan menjabat, Pak Gubernur langsung membayarkan utang DBH tersebut.
Ini membuktikan beliau fokus dan berkomitmen untuk menuntaskan kewajiban kepada daerah,” tegasnya.
Pembayaran tahap awal dilakukan pada 8 Agustus 2025 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, yang dihadiri seluruh kepala daerah se-Sumatera Utara.
“Hingga saat ini total yang sudah dibayarkan mencapai Rp1,8 triliun dan terus bertambah sesuai arahan Pak Gubernur,” tambah Timur.
Dengan pembayaran DBH tersebut, pemerintah kabupaten/kota kini memiliki ruang fiskal lebih luas untuk menjalankan program prioritas, termasuk sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Kebijakan ini menandai langkah awal Bobby Nasution dalam menata ulang tata kelola keuangan daerah dan memastikan transparansi hubungan fiskal antara provinsi dan kabupaten/kota berjalan lebih baik dari sebelumnya.(Wis)