Polres Langkat Bongkar Pemerasan Bermodus Demo: Dua Pelaku Ditangkap, Uang Rp10 Juta Disita

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat — METROLANGKAT.COM

Di tengah upaya penegakan hukum yang terus diperkuat, masih saja muncul oknum yang mencoba memutarbalikkan suara rakyat menjadi alat pemerasan.

Atas nama aksi, atas nama pergerakan, bahkan atas nama kepentingan publik, intimidasi disulap menjadi ancaman untuk meraup keuntungan pribadi.

Inilah praktik culas yang akhir-akhir ini kerap menekan pelaku usaha dan mencederai ruang demokrasi.

Namun upaya tersebut terbentur tembok tegas Polres Langkat, yang kembali menunjukkan bahwa hukum tidak bisa dipermainkan dengan manuver gelap berkedok gerakan moral.

Dua pria berinisial DFN (23) dan RDM (24), yang mengklaim diri sebagai bagian dari aliansi PMD-SU, ditangkap setelah memeras seorang pemilik usaha galian C di Stabat dengan ancaman akan menggerakkan aksi demonstrasi.

Kasus bermula pada Rabu, 12 November 2025, ketika pelapor menerima pesan WhatsApp dari DFN. Pesan itu berisi ancaman akan menggelar aksi besar-besaran di Mapolres Langkat bila permintaan uang Rp15 juta tidak dipenuhi.

Baca Juga :  Dua Tahun Tanpa Kepastian: Anak Yatim di Langkat Diduga Dikeroyok Keluarga Polisi, Nenek Minta Keadilan

Tertekan oleh ancaman tersebut, pelapor mengatur pertemuan di sebuah kafe di Stabat, tempat DFN kembali menegaskan tuntutannya.

Pada Kamis malam, 13 November 2025, pelapor menyerahkan Rp10 juta kepada DFN di Uncle Kuphi, Jalan Jenderal Sudirman.

Namun penyerahan itu sudah dipantau ketat oleh Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim. Begitu transaksi terjadi, DFN langsung diamankan beserta uang tunai tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, DFN mengakui aksinya dan menyebut keterlibatan RDM. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap RDM tidak jauh dari lokasi.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp10 juta, satu unit Samsung Galaxy A22, dan satu unit iPhone 13.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan sesuai SOP dan berdasarkan laporan sah dari korban.

“Tindakan kami merupakan respons langsung dari laporan masyarakat, ditindaklanjuti dengan analisis dan penyelidikan profesional,” jelasnya, Jumat (14/11/2025).

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi keberhasilan timnya.

Baca Juga :  Wifi Mati, Tagihan Jalan Terus — Telkomsel Digugat Warga Langkat ke Pengadilan!

Ia menegaskan bahwa Polres Langkat tidak memberi ruang bagi individu atau kelompok yang menggunakan ancaman, manipulasi isu, atau mobilisasi massa untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Pemerasan bukan hanya merugikan secara materi, tetapi menciptakan rasa takut dan mengganggu stabilitas sosial.

Polres Langkat akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengintimidasi masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolres David juga menekankan bahwa penanganan cepat kasus ini merupakan bagian dari strategi memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.

“Setiap laporan ditangani serius. Ini bukan sekadar menyelesaikan satu kasus, tapi menunjukkan bahwa negara hadir melindungi masyarakat.”

Ia mengajak warga untuk aktif melapor bila menjadi korban ancaman atau pemerasan.

“Identitas pelapor kami jamin. Keamanan adalah tanggung jawab bersama.”

Dengan pengungkapan ini, Polres Langkat kembali membuktikan komitmennya menjaga Kabupaten Langkat tetap aman, kondusif, dan bebas dari praktik kriminal yang merugikan masyarakat.(Yong)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Gabungan di Hotel Binjai, Tiga Pengunjung Positif Narkoba Direhabilitasi
Curi Lembu Warga Salapian, Pasangan Kekasih Terjungkal ke Parit Dikejar Massa
Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan
Dipergoki Mencuri Sawit, Pria di Wampu Ancam Warga dengan Kelewang, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Operasi Antik Toba 2026: Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Dibekuk
Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Polisi Diduga Dilepas Polisi, Polres Binjai Disoal
Warga Ngaku Laporan Maling Ditolak Polisi, Kini Dipanggil Gegara ‘Hakimi’ Pelaku
THM Phantom Direkom Tutup Usai Digerebek, Polisi Temukan Dugaan Peredaran Narkoba
Berita ini 495 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:38 WIB

Razia Gabungan di Hotel Binjai, Tiga Pengunjung Positif Narkoba Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:37 WIB

Curi Lembu Warga Salapian, Pasangan Kekasih Terjungkal ke Parit Dikejar Massa

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:47 WIB

Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:10 WIB

Dipergoki Mencuri Sawit, Pria di Wampu Ancam Warga dengan Kelewang, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:58 WIB

Operasi Antik Toba 2026: Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru

Kabar Desa

Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia, Ibu Ginah Haru Terima Kunci

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:25 WIB