Sambil Live Streaming, Gerombolan Bermotor Lakukan Penganiayaan di Cimahi

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerombolan bermotor nekat melakukan aksi penganiayaan kepada salah seorang pria berinisial S di parkiran minimarket di Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi, Kamis (3/10/2024) pekan lalu. Mereka melakukan aksi penganiayaan tersebut sambil disiarkan secara live streaming di media sosial.

Gerombolan bermotor nekat melakukan aksi penganiayaan kepada salah seorang pria berinisial S di parkiran minimarket di Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi, Kamis (3/10/2024) pekan lalu. Mereka melakukan aksi penganiayaan tersebut sambil disiarkan secara live streaming di media sosial.

Bandung – METROLANGKAT.COM

Gerombolan bermotor nekat melakukan aksi penganiayaan kepada salah seorang pria berinisial S di parkiran minimarket di Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi, Kamis (3/10/2024) pekan lalu. Mereka melakukan aksi penganiayaan tersebut sambil disiarkan secara live streaming di media sosial (Medsos).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan tiga orang pelaku yang melakukan penganiayaan kepada seorang pria di parkiran minimarket dan disiarkan live streaming telah ditangkap. Mereka berinisial JM, MR dan AF.

Baca Juga :  Sungai Cibitung Mengamuk, Wisata Lembah Curugan Gunung Putri Tergenang Lumpur

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan live streaming di medsos,” ujar Tri, Selasa (8/10/2024).

Tri mengatakan ketiga pelaku ingin membuat teror di masyarakat sehingga menyiarkan aksi penganiayaan secara live streaming. Mereka ingin memperlihatkan eksistensi dan menyebarkan ketakutan di masyarakat. Ia melanjutkan ketiga pelaku mencari korban secara acak. Korban S sendiri merupakan pegawai minimarket dan langsung dianiaya dan dibacok secara membabi buta.

Selain disiarkan live streaming, mereka pun mengunggah konten penganiayaan ke sejumlah platform media sosial. Bahkan mereka menegaskan sebagai pelaku penganiayaan.

Baca Juga :  Makin Meluas, Ini Daftar 114 RT yang Masih Terendam Banjir di Jakarta

Tri mengatakan barang bukti senjata tajam dan yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan diamankan. Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 juncto sosial 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 atau KUHPidana dengan ancaman 5 tahun.

“Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat,” kata Tri. **

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt. Bupati Langkat Tiorita Serahkan Rumah Layak Huni
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 PJU dan Kapolres
Pasca OTT Bupati, KPK Geledah Tujuh Kantor Strategis di Lingkungan Pemkab Langkat
KPK Geledah Kantor Bupati, PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat Pasca OTT Bupati Syah Afandin
Ondim Diamankan KPK Dirumah Pribadinya, Bukan di Acara APKASI 
Pemprov Sumut Perkuat Mediasi Penyelesaian Konflik Plasma Sawit di Madina
Replika Rumah Adat Batak Terbakar, Rico Waas Janji Segera Diperbaiki
Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol Sumut ke DPR RI, Dorong Hadirnya UU Transportasi Online
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:35 WIB

Plt. Bupati Langkat Tiorita Serahkan Rumah Layak Huni

Senin, 13 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 PJU dan Kapolres

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:29 WIB

Pasca OTT Bupati, KPK Geledah Tujuh Kantor Strategis di Lingkungan Pemkab Langkat

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:14 WIB

KPK Geledah Kantor Bupati, PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat Pasca OTT Bupati Syah Afandin

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:28 WIB

Ondim Diamankan KPK Dirumah Pribadinya, Bukan di Acara APKASI 

Berita Terbaru