Sambil Live Streaming, Gerombolan Bermotor Lakukan Penganiayaan di Cimahi

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerombolan bermotor nekat melakukan aksi penganiayaan kepada salah seorang pria berinisial S di parkiran minimarket di Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi, Kamis (3/10/2024) pekan lalu. Mereka melakukan aksi penganiayaan tersebut sambil disiarkan secara live streaming di media sosial.

Gerombolan bermotor nekat melakukan aksi penganiayaan kepada salah seorang pria berinisial S di parkiran minimarket di Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi, Kamis (3/10/2024) pekan lalu. Mereka melakukan aksi penganiayaan tersebut sambil disiarkan secara live streaming di media sosial.

Bandung – METROLANGKAT.COM

Gerombolan bermotor nekat melakukan aksi penganiayaan kepada salah seorang pria berinisial S di parkiran minimarket di Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi, Kamis (3/10/2024) pekan lalu. Mereka melakukan aksi penganiayaan tersebut sambil disiarkan secara live streaming di media sosial (Medsos).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan tiga orang pelaku yang melakukan penganiayaan kepada seorang pria di parkiran minimarket dan disiarkan live streaming telah ditangkap. Mereka berinisial JM, MR dan AF.

Baca Juga :  Pabrik Tahu di Binjai Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Tungku Pembakaran

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan live streaming di medsos,” ujar Tri, Selasa (8/10/2024).

Tri mengatakan ketiga pelaku ingin membuat teror di masyarakat sehingga menyiarkan aksi penganiayaan secara live streaming. Mereka ingin memperlihatkan eksistensi dan menyebarkan ketakutan di masyarakat. Ia melanjutkan ketiga pelaku mencari korban secara acak. Korban S sendiri merupakan pegawai minimarket dan langsung dianiaya dan dibacok secara membabi buta.

Selain disiarkan live streaming, mereka pun mengunggah konten penganiayaan ke sejumlah platform media sosial. Bahkan mereka menegaskan sebagai pelaku penganiayaan.

Baca Juga :  Viral Seantero Negeri, Kasus Saling Lapor di Langkat Berakhir Damai: Musyawarah Forkopimda Jadi Titik Balik

Tri mengatakan barang bukti senjata tajam dan yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan diamankan. Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 juncto sosial 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 atau KUHPidana dengan ancaman 5 tahun.

“Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat,” kata Tri. **

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Mitigasi, Pj Sekdaprov Sumut Ajak FPRB Petakan Potensi Bencana Berbasis Teknologi
Pengajian Akbar, Bobby Doakan Sumut Bebas Bencana dan Narkoba
Menuju APEKSI 2026, Rico Waas Dorong Tiket Pesawat Lebih Ramah Kantong
Bupati Syah Afandin Dorong Sinergi Jaga Desa dan Ketahanan Pangan
Simulasi Perang Kota di Medan: Rico Waas Yakin Polri Siap Sikat Begal dan Teror
Bobby–Syah Afandin Lepas 360 Jemaah Haji Langkat, Doa untuk Sumut Mengalir dari Tanah Suci
Viral Seantero Negeri, Kasus Saling Lapor di Langkat Berakhir Damai: Musyawarah Forkopimda Jadi Titik Balik
Dua Rumah dan Usaha Laundry di Binjai Utara Ludes Terbakar, Dua Mobil Ikut Hangus
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:54 WIB

Perkuat Mitigasi, Pj Sekdaprov Sumut Ajak FPRB Petakan Potensi Bencana Berbasis Teknologi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:45 WIB

Pengajian Akbar, Bobby Doakan Sumut Bebas Bencana dan Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:03 WIB

Menuju APEKSI 2026, Rico Waas Dorong Tiket Pesawat Lebih Ramah Kantong

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:46 WIB

Bupati Syah Afandin Dorong Sinergi Jaga Desa dan Ketahanan Pangan

Jumat, 24 April 2026 - 19:24 WIB

Simulasi Perang Kota di Medan: Rico Waas Yakin Polri Siap Sikat Begal dan Teror

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisnis

Bupati Syah Afandin Tegas Usut Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:02 WIB

Inspiratif

Afandin Lepas Putri Langkat ke Ajang Inovasi Dunia di Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:57 WIB