Sambil Live Streaming, Gerombolan Bermotor Lakukan Penganiayaan di Cimahi

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerombolan bermotor nekat melakukan aksi penganiayaan kepada salah seorang pria berinisial S di parkiran minimarket di Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi, Kamis (3/10/2024) pekan lalu. Mereka melakukan aksi penganiayaan tersebut sambil disiarkan secara live streaming di media sosial.

Gerombolan bermotor nekat melakukan aksi penganiayaan kepada salah seorang pria berinisial S di parkiran minimarket di Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi, Kamis (3/10/2024) pekan lalu. Mereka melakukan aksi penganiayaan tersebut sambil disiarkan secara live streaming di media sosial.

Bandung – METROLANGKAT.COM

Gerombolan bermotor nekat melakukan aksi penganiayaan kepada salah seorang pria berinisial S di parkiran minimarket di Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi, Kamis (3/10/2024) pekan lalu. Mereka melakukan aksi penganiayaan tersebut sambil disiarkan secara live streaming di media sosial (Medsos).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan tiga orang pelaku yang melakukan penganiayaan kepada seorang pria di parkiran minimarket dan disiarkan live streaming telah ditangkap. Mereka berinisial JM, MR dan AF.

Baca Juga :  Pilkada Binjai 2024: KPU Gagal Total, Partisipasi Pemilih Merosot Drastis di Tengah Banjir

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan live streaming di medsos,” ujar Tri, Selasa (8/10/2024).

Tri mengatakan ketiga pelaku ingin membuat teror di masyarakat sehingga menyiarkan aksi penganiayaan secara live streaming. Mereka ingin memperlihatkan eksistensi dan menyebarkan ketakutan di masyarakat. Ia melanjutkan ketiga pelaku mencari korban secara acak. Korban S sendiri merupakan pegawai minimarket dan langsung dianiaya dan dibacok secara membabi buta.

Selain disiarkan live streaming, mereka pun mengunggah konten penganiayaan ke sejumlah platform media sosial. Bahkan mereka menegaskan sebagai pelaku penganiayaan.

Baca Juga :  Ketahuan Mencuri, Duel Dengan Pemilik Ayam, Maling Apes Tewas Dibacok

Tri mengatakan barang bukti senjata tajam dan yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan diamankan. Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 juncto sosial 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 atau KUHPidana dengan ancaman 5 tahun.

“Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat,” kata Tri. **

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD BKPRMI Langkat Siap Bersinergi dengan Ricky Anthony Cegah Narkoba
Rico Waas: Medan Gerbang Internasional, Siap Perkuat Hubungan Diplomatik
Terdakwa Pencurian Kabur Usai Sidang di PN Binjai, Berhasil Ditangkap Kembali
PLN Kerahkan Penanganan Darurat Setelah 12 Tower Transmisi Tumbang di Sumut
Bobby Nasution: Pancasila Jadi Pegangan Hadapi Gejolak Dunia
Lapas Binjai Berikan Remisi Waisak 2026 kepada 14 Warga Binaan
Rico Waas Salurkan Dua Sapi Kurban untuk Wartawan Pemko Medan
Polres Langkat Kurban 14 Hewan, Ribuan Warga Terima Daging
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:20 WIB

DPD BKPRMI Langkat Siap Bersinergi dengan Ricky Anthony Cegah Narkoba

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:45 WIB

Rico Waas: Medan Gerbang Internasional, Siap Perkuat Hubungan Diplomatik

Senin, 8 Juni 2026 - 19:43 WIB

Terdakwa Pencurian Kabur Usai Sidang di PN Binjai, Berhasil Ditangkap Kembali

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:08 WIB

PLN Kerahkan Penanganan Darurat Setelah 12 Tower Transmisi Tumbang di Sumut

Senin, 1 Juni 2026 - 15:16 WIB

Bobby Nasution: Pancasila Jadi Pegangan Hadapi Gejolak Dunia

Berita Terbaru

Kabar Desa

Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia, Ibu Ginah Haru Terima Kunci

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:25 WIB

Politik

Bobby : Zulhas Banyak Ajarkan Saya Politik

Minggu, 14 Jun 2026 - 18:35 WIB