Lapas Binjai Berikan Remisi Waisak 2026 kepada 14 Warga Binaan

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

📰

Binjai – metrolangkat.com

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menggelar kegiatan pemberian Remisi Khusus (RK) dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026.

Kegiatan ini diserahkan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, dan dilaksanakan pada Minggu (31/5) di Aula Lapas Kelas IIA Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.

Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) selaku wakil Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, serta dihadiri oleh para pejabat struktural dan sejumlah warga binaan.

Dalam kesempatan itu, Kasi Binadik membacakan sambutan resmi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Menteri menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif berpartisipasi dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan.

Prosesi dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang berhak menerimanya.

Pada peringatan Waisak tahun ini, sebanyak 14 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Binjai mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), dengan rincian: 1 orang mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, 11 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 2 orang lainnya mendapat remisi 2 bulan.

Baca Juga :  Mobil Terjun ke Jurang di Jalur Langkat-Karo, Tiga Anggota Keluarga Tewas

Sementara itu, tidak ada warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus II (RK II).

Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Mochamad Mukaffi, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman semata,

melainkan bentuk apresiasi nyata negara atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi yang diterima hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk senantiasa berperilaku baik, mematuhi segala peraturan yang berlaku, dan aktif mengikuti program pembinaan.

Jadikan momen suci Hari Raya Waisak ini sebagai waktu refleksi diri, untuk menjadi pribadi yang lebih baik,

berakhlak mulia, dan siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat kelak,” pesan Kalapas Mochamad Mukaffi.

Langkah pemberian hak ini sejalan dengan komitmen Lapas Kelas IIA Binjai dalam mendukung sistem pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku,

pemulihan hubungan sosial, serta reintegrasi warga binaan ke dalam kehidupan bermasyarakat.

Hal ini juga menjadi bukti nyata kehadiran negara yang merangkul seluruh warga binaan tanpa membedakan latar belakang maupun keyakinan.

Di sela-sela acara, Kasi Binadik, Franda Saragih, turut menyampaikan pesan perdamaian dan motivasi kepada para penerima remisi.

Ia berharap momen ini menjadi titik balik positif bagi mereka.

Baca Juga :  Bupati Syah Afandin Dorong Sinergi Jaga Desa dan Ketahanan Pangan

“Momentum suci ini kami harapkan menjadi landasan bagi para penerima remisi untuk terus menyebarkan kedamaian, memperbaiki karakter diri, dan senantiasa menaati tata tertib di dalam lingkungan pembinaan,” ujar Franda Saragih.

Sebagai informasi, kebijakan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 ini merupakan arahan resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Secara nasional, kebijakan ini menyasar 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

 

Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah 1.047 narapidana mendapatkan Remisi Khusus Waisak, dan 5 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Khusus.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian hak ini merupakan pemenuhan hak konstitusional sekaligus penghargaan negara bagi mereka yang berperilaku baik.

“Momen Hari Raya Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri,

serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ucap Menteri Agus Andrianto.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa kebijakan ini juga memberikan dampak efisiensi bagi keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan, pemberian remisi ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000, serta anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000. (Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt. Bupati Langkat Tiorita Serahkan Rumah Layak Huni
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 PJU dan Kapolres
Pasca OTT Bupati, KPK Geledah Tujuh Kantor Strategis di Lingkungan Pemkab Langkat
KPK Geledah Kantor Bupati, PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat Pasca OTT Bupati Syah Afandin
Ondim Diamankan KPK Dirumah Pribadinya, Bukan di Acara APKASI 
Pemprov Sumut Perkuat Mediasi Penyelesaian Konflik Plasma Sawit di Madina
Replika Rumah Adat Batak Terbakar, Rico Waas Janji Segera Diperbaiki
Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol Sumut ke DPR RI, Dorong Hadirnya UU Transportasi Online
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:35 WIB

Plt. Bupati Langkat Tiorita Serahkan Rumah Layak Huni

Senin, 13 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 PJU dan Kapolres

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:29 WIB

Pasca OTT Bupati, KPK Geledah Tujuh Kantor Strategis di Lingkungan Pemkab Langkat

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:14 WIB

KPK Geledah Kantor Bupati, PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat Pasca OTT Bupati Syah Afandin

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:28 WIB

Ondim Diamankan KPK Dirumah Pribadinya, Bukan di Acara APKASI 

Berita Terbaru