“Tok! Gugatan Ditolak, Pembekuan PWI DKI Jakarta Resmi Sah di Mata Hukum”

- Kontributor

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Metrolangkat.com

Gugatan hukum yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih, Dr. Yusuf MS, SH, MH—yang akrab disapa Theo—resmi kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam perkara Nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, majelis hakim secara tegas menolak seluruh gugatan Theo terkait pembekuan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat legitimasi keputusan PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun.

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 18 Februari 2025 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan hakim anggota Saptono dan Zulkifli Atjo. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

Baca Juga :  Kasus E-KTP Muncul Lagi, KPK Periksa Mantan Dirjen Dukcapil, untuk Apa?

1. Mengabulkan eksepsi atau keberatan para tergugat.

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.

3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp550.000.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi pihak Theo, yang sebelumnya menggugat pembekuan PWI DKI Jakarta oleh PWI Pusat.

Gugatan itu diajukan dengan dasar keberatan atas keputusan PWI Pusat yang membekukan kepengurusan PWI DKI Jakarta.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, yang juga merupakan Tim Penasihat Hukum PWI Pusat, menyambut baik putusan tersebut.

Baca Juga :  Walikota Medan Tekankan Koordinasi Menyeluruh Dalam Penanganan Bencana

Menurut Kurniadi, majelis hakim telah mempertegas bahwa langkah pembekuan yang diambil PWI Pusat sepenuhnya sah dan sesuai aturan organisasi.

“Putusan majelis hakim ini membuktikan, secara hukum pembekuan PWI DKI Jakarta sah.

Ini juga memperkuat bahwa PWI yang legitimate adalah di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun,” tegas Kurniadi kepada wartawan.

Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum seputar pembekuan PWI DKI Jakarta, serta mengukuhkan otoritas PWI Pusat atas organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia itu.(rel/red)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Netanyahu Kembali Tolak Negara Palestina Jelang Voting Penting di PBB
Tak Ditahan! Ros Suryo CS Melenggang Keluar dari Polda Metro Jaya
Nusron Wahid : “Mafia Tanah Tak Akan Punah,Sampai Kiamat Kurang Dua Hari”
Kenakan Batik Garuda, Menkeu Purbaya Kampanyekan Dukung UMKM
Cipayung Plus Sumatera Utara Tolak dan Desak Presiden Cabut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Soeharto Kembali ke Panggung Sejarah: Resmi Jadi Pahlawan Nasional
Walikota Medan Tekankan Koordinasi Menyeluruh Dalam Penanganan Bencana
Raih Peringkat 7 Nasional di STQH 2025, Gubernur Bobby Nasution Beri Apresiasi dan Bonus
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 11:36 WIB

Netanyahu Kembali Tolak Negara Palestina Jelang Voting Penting di PBB

Senin, 17 November 2025 - 08:00 WIB

Tak Ditahan! Ros Suryo CS Melenggang Keluar dari Polda Metro Jaya

Sabtu, 15 November 2025 - 19:22 WIB

Kenakan Batik Garuda, Menkeu Purbaya Kampanyekan Dukung UMKM

Selasa, 11 November 2025 - 18:54 WIB

Cipayung Plus Sumatera Utara Tolak dan Desak Presiden Cabut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Senin, 10 November 2025 - 15:02 WIB

Soeharto Kembali ke Panggung Sejarah: Resmi Jadi Pahlawan Nasional

Berita Terbaru