Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Keluarkan Tata Cara Laporan Pelanggaran Pilkada

- Kontributor

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Bawaslu RI

i

Logo Bawaslu RI

Jakarta – METROLANGKAT.COM

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada 27 November mendatang. Namun, jelang pesta demokrasi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan aturan baru terkait tata cara penanganan laporan pelanggaran Pilkada serentak 2024.

Adapun aturan yang diterbitkan tersebut merupakan Peraturan Bawaslu hasil perubahan pada Pilkada 2020 lalu. Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu RI, Puadi.

“Benar, telah terbit Perbawaslu 9/2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu 8/2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Ada beberapa hal baru yang diatur,” ujar Puadi, Selasa (15/10).

Baca Juga :  Langkah Tegas Kemenimipas Pindahkan 64 Orang Narapidana Resiko Tinggi Ke Nusakambangan Untuk Cegah & Berantas Peredaran Narkoba

Perubahan terpenting yang termuat dalam Perbawaslu 9/2024 diakui Puadi adalah terkait dengan massa penanganan laporan pelanggaran.

“Waktu penyampaian laporan di hari Senin sampai dengan Jumat, jam 8 pagi sampai dengan jam 4 sore, kecuali di masa tenang kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi,” urainya.

Baca Juga :  Jokowi : Pindah Rumah Saja Ruwet Apalagi pindah Ibu Kota

Ketentuan tersebut diakui Puadi, bertujuan untuk mengatur kesiapan petugas penerima laporan serta memberi kepastian waktu kepada Pelapor.

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu memastikan, aturan baru lainnya yang cukup penting adalah terkait dengan mekanisme penyampaian laporan.

“Pelapor bisa diwakili oleh kuasa dalam menyampaikan laporan. Ini bertujuan untuk memudahkan pelapor menyampaikan laporan,” tutup Puadi. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag RI: Kemerdekaan Belum Sempurna Jika Rakyat Masih Kelaparan dan Miskin
“Gajah-Gajahan PSI Binjai: Berat di Simbol, Ringan di Parlemen”
Syah Afandin dan H. Buyung Kompak: Ricky Anthony Layak Pimpin Langkat ke Depan
Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes-Kopkel Serentak, Titik Sumut Dipusatkan di Binjai
DPD PKS Binjai Gelar Muscab, Lantik Pengurus Cabang untuk Periode 2025–2028
Presiden Prabowo: Indonesia Siap Jalin Diplomasi dengan Israel Jika Palestina Merdeka
Empat Pulau di Aceh Berpindah ke Sumatera Utara, Pemerintah Aceh Ajukan Peninjauan Ulang
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I-2025 Capai 4,87%, Sri Mulyani: Masih Lebih Baik dari Banyak Negara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:48 WIB

Menag RI: Kemerdekaan Belum Sempurna Jika Rakyat Masih Kelaparan dan Miskin

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:10 WIB

“Gajah-Gajahan PSI Binjai: Berat di Simbol, Ringan di Parlemen”

Senin, 21 Juli 2025 - 22:15 WIB

Syah Afandin dan H. Buyung Kompak: Ricky Anthony Layak Pimpin Langkat ke Depan

Senin, 21 Juli 2025 - 17:17 WIB

Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes-Kopkel Serentak, Titik Sumut Dipusatkan di Binjai

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:45 WIB

DPD PKS Binjai Gelar Muscab, Lantik Pengurus Cabang untuk Periode 2025–2028

Berita Terbaru