Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Keluarkan Tata Cara Laporan Pelanggaran Pilkada

- Kontributor

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Bawaslu RI

i

Logo Bawaslu RI

Jakarta – METROLANGKAT.COM

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada 27 November mendatang. Namun, jelang pesta demokrasi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan aturan baru terkait tata cara penanganan laporan pelanggaran Pilkada serentak 2024.

Adapun aturan yang diterbitkan tersebut merupakan Peraturan Bawaslu hasil perubahan pada Pilkada 2020 lalu. Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu RI, Puadi.

“Benar, telah terbit Perbawaslu 9/2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu 8/2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Ada beberapa hal baru yang diatur,” ujar Puadi, Selasa (15/10).

Baca Juga :  Adli Tama Sembiring Janji Sejahterakan Nelayan dan Permudah Akses Kesehatan di Langkat

Perubahan terpenting yang termuat dalam Perbawaslu 9/2024 diakui Puadi adalah terkait dengan massa penanganan laporan pelanggaran.

“Waktu penyampaian laporan di hari Senin sampai dengan Jumat, jam 8 pagi sampai dengan jam 4 sore, kecuali di masa tenang kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi,” urainya.

Baca Juga :  Mengapa Doa Ibu untuk Anaknya Sangat Mustajab?

Ketentuan tersebut diakui Puadi, bertujuan untuk mengatur kesiapan petugas penerima laporan serta memberi kepastian waktu kepada Pelapor.

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu memastikan, aturan baru lainnya yang cukup penting adalah terkait dengan mekanisme penyampaian laporan.

“Pelapor bisa diwakili oleh kuasa dalam menyampaikan laporan. Ini bertujuan untuk memudahkan pelapor menyampaikan laporan,” tutup Puadi. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Walk Out! Sumut “Disunat” Dana Rehab Bencana, Infrastruktur Cuma Kebagian Rp37 Miliar
Dua Sesi Penyerahan Mandat, KOMBAT Medan Perkuat Struktur Kecamatan
Terus Berkibar,Ricky Anthony Serahkan 3 Mandat KOMBAT di Labuhan Batu, Palas dan Paluta
Presiden Prabowo Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh
Rob Menghantam Ancol hingga Bekasi: Warga Panik Selamatkan Barang
Warga Berebut Sembako di Tengah Banjir: Bantuan Dilempar dari Atas Truk, Martabat Rakyat Ikut Terendam
“Kematian Mengintai di Tengah Banjir: 11 Warga Tewas, Ribuan Terisolasi—Langkat Siaga Penuh!”
Krisis Banjir Langkat Memuncak: Bantuan BNPB Diterbangkan, Tim Darurat Kaget Soal Pembajakan Logistik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:25 WIB

Bobby Walk Out! Sumut “Disunat” Dana Rehab Bencana, Infrastruktur Cuma Kebagian Rp37 Miliar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:56 WIB

Dua Sesi Penyerahan Mandat, KOMBAT Medan Perkuat Struktur Kecamatan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 06:20 WIB

Terus Berkibar,Ricky Anthony Serahkan 3 Mandat KOMBAT di Labuhan Batu, Palas dan Paluta

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:01 WIB

Presiden Prabowo Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:18 WIB

Rob Menghantam Ancol hingga Bekasi: Warga Panik Selamatkan Barang

Berita Terbaru