Hasil Munas Alim Ulama NU, Hukum Jual Beli Karbon Boleh

- Kontributor

Senin, 10 Februari 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Munas Alim Ulama NU terkait hukum jual beli karbon

i

Munas Alim Ulama NU terkait hukum jual beli karbon

Jakarta – METROLANGKAT.COM

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan hukum jual beli karbon. Menurut para ulama yang mengkaji masalah ini, hukumnya boleh dan sah melakukan jual beli karbon.

“Jual beli karbon baik dengan model pertama, sistem cap and trade, maupun model kedua offset emisi, hukumnya boleh dan sah,” kata Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, KH Muhammad Cholil Nafis dalam Sidang Pleno Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2025 di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Hal tersebut dilakukan dengan memakai pola transaksi bai’ al-Huquq al-ma’nawiyyah, yaitu jual beli hak-hak imateriil.

Model Cap-and-Trade merupakan pembatasan (cap) pada total jumlah emisi yang diizinkan. Maksudnya, industri atau negara diberikan izin emisi (allowance) yang dapat mereka gunakan atau perdagangkan.

Baca Juga :  Jarang Terjadi, Harga Emas Turun Rp 30 Ribu Hari Ini

Artinya, jika sebuah perusahaan berhasil mengurangi emisinya di bawah batas yang ditetapkan, mereka dapat menjual sisa izin emisi mereka kepada perusahaan lain yang membutuhkan.

Sementara model offset karbon adalah perdagangan hasil dari penurunan emisi atau peningkatan penyerapan dan penyimpanan karbon, seperti penanaman pohon.

“Jadi ada yang karena orang punya emisi pemanasan global di efek rumah kaca, kemudian orang menjual karbonnya itu,” kata Kiai Cholil.

Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjelaskan pembahasan ini berkaitan erat dengan upaya menciptakan alam yang sejuk mengingat emisi pemanasan global.

“Sudah diputuskan PBB kita harus menjaga lingkungan dengan pembatasan emisi karbon,” ujarnya

Baca Juga :  Berkunjung ke Langkat, Mentan Amran Ungkap Produksi Beras Alami Peningkatan

Selain menetapkan hukum karbon, Munas Alim Ulama NU 2025 juga menegaskan kepemilikan individu ataupun korporasi atas laut adalah haram. Karenanya, pemerintah juga tidak boleh menerbitkan sertifikat atasnya.

“Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi,” ujarnya.

Di samping itu, soal yang dibahas dalam Komisi Waqi’iyah adalah melibatkan diri dalam konflik. Hal ini boleh, bahkan fardlu kifayah (kewajiban kolektif), jika dilakukan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, baik medis atau pangan. Namun, jika keterlibatannya dalam bentuk fisik, hukumnya haram, termasuk sebagai tentara bayaran. Sebab, hal itu memperbesar fitnah.

Pun aksi teror dengan pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah pemukiman penduduk, dan menjadikan anak sebagai perisai juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram.

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Netanyahu Kembali Tolak Negara Palestina Jelang Voting Penting di PBB
Tak Ditahan! Ros Suryo CS Melenggang Keluar dari Polda Metro Jaya
Nusron Wahid : “Mafia Tanah Tak Akan Punah,Sampai Kiamat Kurang Dua Hari”
Kenakan Batik Garuda, Menkeu Purbaya Kampanyekan Dukung UMKM
Cipayung Plus Sumatera Utara Tolak dan Desak Presiden Cabut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Soeharto Kembali ke Panggung Sejarah: Resmi Jadi Pahlawan Nasional
Walikota Medan Tekankan Koordinasi Menyeluruh Dalam Penanganan Bencana
Raih Peringkat 7 Nasional di STQH 2025, Gubernur Bobby Nasution Beri Apresiasi dan Bonus
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 11:36 WIB

Netanyahu Kembali Tolak Negara Palestina Jelang Voting Penting di PBB

Senin, 17 November 2025 - 08:00 WIB

Tak Ditahan! Ros Suryo CS Melenggang Keluar dari Polda Metro Jaya

Minggu, 16 November 2025 - 05:55 WIB

Nusron Wahid : “Mafia Tanah Tak Akan Punah,Sampai Kiamat Kurang Dua Hari”

Sabtu, 15 November 2025 - 19:22 WIB

Kenakan Batik Garuda, Menkeu Purbaya Kampanyekan Dukung UMKM

Selasa, 11 November 2025 - 18:54 WIB

Cipayung Plus Sumatera Utara Tolak dan Desak Presiden Cabut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Berita Terbaru