Tim Cobra Polres Binjai Gerebek Judi Meja Ikan di Langkat, Dua Orang Diamankan

- Kontributor

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku dan barang bukti mesin judi ikan diamankan petugas.(kus)

Binjai – metrolangkat.com

Personel Polres Binjai berhasil menggagalkan praktik perjudian jenis meja ikan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Langkat.

Penggerebekan dilakukan di Jalan Sungai Wampu, Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Polres Binjai.

Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai mengamankan dua orang tersangka.

Keduanya masing-masing berinisial AG (51), seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemilik lokasi perjudian, serta K (21), ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga tempat.

Baca Juga :  Polisi Hentikan Tambang Emas Ilegal di Madina, Lindungi Lingkungan dari Kerusakan

Pengungkapan kasus perjudian ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana.

“Tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi perjudian,” tegas Mirzal, Rabu (21/1).

Selain mengamankan para pelaku, Tim Cobra Polres Binjai juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin judi meja ikan, uang tunai sebesar Rp477.000, serta dua unit telepon seluler.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Dibacok Gerombolan Motor di Lapangan Merdeka, Dua Pelajar Binjai Masuk IGD

“Kami menerima laporan adanya praktik judi di Pasar VI. Menindaklanjuti informasi itu,

Tim Cobra melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Hizkia.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati aktivitas perjudian jenis meja ikan tengah berlangsung.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 426 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.(kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dipercaya Jadi ART, IRT di Binjai Diduga Gasak Emas Majikan Rp112 Juta
Dibacok Gerombolan Motor di Lapangan Merdeka, Dua Pelajar Binjai Masuk IGD
GMNI Medan Kecam Kriminalisasi Korban, Desak Polrestabes Hentikan Perlindungan terhadap Pelaku
Diduga Ancam Warga Pakai Parang, Pria di Binjai Kota Ditangkap Polisi
Polres Binjai Tangkap Pencuri Kompresor AC Kantor Kemenag
Dugaan Sabotase Digital oleh Oknum Provider, Keluarga Vantony Huang Alami Trauma Psikis Berat
Diduga Janjikan Proyek, Oknum Pejabat Pemko Binjai Terima Rp50 Juta dari Warga
Bisnis Sabu Digagalkan, Pemuda Aek Kuo Dicokok Polisi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:47 WIB

Dipercaya Jadi ART, IRT di Binjai Diduga Gasak Emas Majikan Rp112 Juta

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:35 WIB

Dibacok Gerombolan Motor di Lapangan Merdeka, Dua Pelajar Binjai Masuk IGD

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:56 WIB

GMNI Medan Kecam Kriminalisasi Korban, Desak Polrestabes Hentikan Perlindungan terhadap Pelaku

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:16 WIB

Diduga Ancam Warga Pakai Parang, Pria di Binjai Kota Ditangkap Polisi

Senin, 2 Februari 2026 - 12:47 WIB

Polres Binjai Tangkap Pencuri Kompresor AC Kantor Kemenag

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kompetisi Desa Inovatif, Bobby Siapkan Dana Hingga Rp50 Miliar

Sabtu, 14 Feb 2026 - 19:52 WIB

Inspiratif

Lamdina Elizabeth Marpaung Sabet The MODA di GYDMUN

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:57 WIB