Tim Cobra Polres Binjai Gerebek Judi Meja Ikan di Langkat, Dua Orang Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku dan barang bukti mesin judi ikan diamankan petugas.(kus)

Binjai – metrolangkat.com

Personel Polres Binjai berhasil menggagalkan praktik perjudian jenis meja ikan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Langkat.

Penggerebekan dilakukan di Jalan Sungai Wampu, Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Polres Binjai.

Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai mengamankan dua orang tersangka.

Keduanya masing-masing berinisial AG (51), seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemilik lokasi perjudian, serta K (21), ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga tempat.

Baca Juga :  Viral! Wanita Dilecehkan Saat Salat di Masjid, Pelaku Bilang ‘Jin yang Nyuruh’

Pengungkapan kasus perjudian ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana.

“Tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi perjudian,” tegas Mirzal, Rabu (21/1).

Selain mengamankan para pelaku, Tim Cobra Polres Binjai juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin judi meja ikan, uang tunai sebesar Rp477.000, serta dua unit telepon seluler.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Posko Salah Satu Paslon di Binjai Diserang Pendukung Lainnya

“Kami menerima laporan adanya praktik judi di Pasar VI. Menindaklanjuti informasi itu,

Tim Cobra melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Hizkia.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati aktivitas perjudian jenis meja ikan tengah berlangsung.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 426 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.(kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Gabungan di Hotel Binjai, Tiga Pengunjung Positif Narkoba Direhabilitasi
Curi Lembu Warga Salapian, Pasangan Kekasih Terjungkal ke Parit Dikejar Massa
Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan
Dipergoki Mencuri Sawit, Pria di Wampu Ancam Warga dengan Kelewang, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Operasi Antik Toba 2026: Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Dibekuk
Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Polisi Diduga Dilepas Polisi, Polres Binjai Disoal
Warga Ngaku Laporan Maling Ditolak Polisi, Kini Dipanggil Gegara ‘Hakimi’ Pelaku
THM Phantom Direkom Tutup Usai Digerebek, Polisi Temukan Dugaan Peredaran Narkoba
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:38 WIB

Razia Gabungan di Hotel Binjai, Tiga Pengunjung Positif Narkoba Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:37 WIB

Curi Lembu Warga Salapian, Pasangan Kekasih Terjungkal ke Parit Dikejar Massa

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:47 WIB

Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:10 WIB

Dipergoki Mencuri Sawit, Pria di Wampu Ancam Warga dengan Kelewang, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:58 WIB

Operasi Antik Toba 2026: Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru

Berita

748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:20 WIB

Kabar Desa

Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia, Ibu Ginah Haru Terima Kunci

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:25 WIB