FKUB Kota Medan Dukung Surat Edaran Walikota, FKUB : Bukan Larangan Tapi Penertibpan

- Kontributor

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : FKUB Kota Medan diabadikan bersama walikota medan usai membuat pernyataan dukungan.(ist)

 

Medan – METROLANGKAT.COM

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama majelis-majelis agama menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.

Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Balai Kota Medan, Selasa (24/2/2026).

Ketua FKUB Kota Medan, H. Muhammad Yasir Tanjung, membacakan Surat Pernyataan Bersama yang telah ditandatangani jajaran pengurus FKUB dan pimpinan majelis agama.

Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa surat edaran dimaksud bukan bertujuan melarang aktivitas perdagangan,

melainkan langkah penataan dan fasilitasi demi ketertiban, kenyamanan, serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga :  Banjir Surut, Derita Tak Tamat: Warga Langkat Menjerit, Harga Sembako Meroket, Bupati Keluarkan SE 

“FKUB bersama para tokoh agama mengajak seluruh masyarakat tetap menjaga suasana damai, tertib, dan kondusif.

Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama,” ujar Yasir Tanjung.

FKUB dan majelis agama juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemko Medan dalam melakukan penataan kota demi kebaikan bersama.

Komitmen menjaga stabilitas, memperkuat persaudaraan,

serta merawat kerukunan ditegaskan sebagai tanggung jawab bersama mewujudkan Medan yang inklusif dan harmonis.

Wali Kota Medan, Rico Waas, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pemahaman yang diberikan para tokoh agama.

Ia mengakui adanya mispersepsi di tengah masyarakat terkait surat edaran tersebut.

“Surat edaran ini bukan untuk melarang perdagangan. Perdagangan tetap diperbolehkan.

Pemerintah hanya ingin menata agar Kota Medan semakin baik, bersih, tertib, dan maju,” tegasnya.

Baca Juga :  Damkarmat Kota Medan Tuntaskan Misi Kemanusiaan Pascabanjir Aceh Tamiang

Rico menegaskan, Pemko Medan tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi terhadap agama mana pun.

Pemerintah hadir untuk memfasilitasi dan mencari solusi terbaik, termasuk bila diperlukan dukungan lahan atau solusi teknis lainnya.

Ia juga berharap para pimpinan umat beragama dapat menyampaikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami ingin penataan ini dipahami secara substantif. Jangan sampai ada provokasi yang memecah belah,” ujarnya.

Sebagai kota majemuk dengan keberagaman suku, agama, dan ras, Rico menegaskan bahwa kerukunan adalah fondasi utama kekuatan Kota Medan.

Dialog, menurutnya, akan terus dibuka dalam setiap kebijakan penataan ke depan.

“Dengan kebersamaan dan komunikasi yang baik, kita yakin Medan akan semakin kuat, tertib, dan maju,” pungkasnya.(wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sarang Vespa affinis Raksasa di Atap Rumah, Damkar Pemalang Butuh 1 Jam untuk Evakuasi
Syah Afandin Terima Hibah 4,6 Hektare dari PT Rapala untuk Huntap Korban Banjir Langkat
SE Walikota Medan Bukan Melarang Menjual Daging Babi tapi …..
Sekdakab Langkat Buka Puasa Bersama Ratusan Guru PAI di Kemenag Langkat
Gubsu Bobby Buka Puasa di Sorkam, Pastikan Penanganan Berjalan
Rico Waas Ultimatum Camat: Medan Harus Bebas Sampah!
Bobby Nasution Tinjau Banjir Tapteng, Pastikan Bantuan dan Huntap untuk Warga
Hasil Musda,Syahrizal MZ Kembali Terpilih Pimpin Al Washliyah Kabupaten Langkat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:46 WIB

FKUB Kota Medan Dukung Surat Edaran Walikota, FKUB : Bukan Larangan Tapi Penertibpan

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:46 WIB

Sarang Vespa affinis Raksasa di Atap Rumah, Damkar Pemalang Butuh 1 Jam untuk Evakuasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:16 WIB

Syah Afandin Terima Hibah 4,6 Hektare dari PT Rapala untuk Huntap Korban Banjir Langkat

Senin, 23 Februari 2026 - 00:12 WIB

SE Walikota Medan Bukan Melarang Menjual Daging Babi tapi …..

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:20 WIB

Sekdakab Langkat Buka Puasa Bersama Ratusan Guru PAI di Kemenag Langkat

Berita Terbaru