Viral Video Kades Diduga Main Judi, Camat Na IX-X Hanya Beri Teguran

- Kontributor

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura— Metrolangkat.com

Sebuah video yang menampilkan sosok diduga Kepala Desa di Kecamatan Na IX-X sedang asyik bermain judi viral di media sosial.

Video tersebut memicu gelombang kecaman dari warga yang menilai bahwa perilaku sang Kades sangat tidak mencerminkan etika dan tanggung jawab sebagai pejabat publik.

Investigasi yang dilakukan oleh tim media di lapangan mengonfirmasi kebenaran video tersebut.

Dugaan lebih jauh menyebutkan, sang Kades bahkan menggunakan dana desa yang baru saja cair untuk berjudi.

Narasi miring pun berkembang di masyarakat, menyebut bahwa “maklum, dana desa baru cair”, menjadi pemicu aktivitas tercela itu.

Akun Instagram @wartalabura yang pertama kali mengunggah video tersebut, turut mencatat keluhan warga yang mengaku kecewa terhadap kinerja kepala desa mereka.

Baca Juga :  DPC GMNI Dairi Salurkan Sembako untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapteng

“Seharusnya diberikan sanksi tegas, bukan sekadar dipanggil,” kata WT, salah satu warga yang ditemui tim media.

Menanggapi hal tersebut, Camat Na IX-X, Syukur Pasaribu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan mengingatkan sang Kades. “Sudah kita panggil, kita ingatkan,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan ini justru memicu kritik lanjutan dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa tindakan memanggil saja tidak cukup.

“Kalau benar terbukti bermain judi, apalagi pakai dana desa, itu termasuk pelanggaran berat dan seharusnya dikenakan sanksi sesuai hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Langkah Kecil untuk Masa Depan Besar, Syah Afandin Salurkan Bantuan di Secanggang

 

Sanksi yang Bisa Dikenakan : 

Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau anggaran dapat diberhentikan sementara bahkan secara permanen.

Lebih lanjut, jika terbukti menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau perjudian, maka oknum Kades tersebut dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.(Arf/red)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zakiyuddin: Bantuan Mesin Pertanian, Investasi Ketahanan Pangan
Silaturahmi di Rumah Ibadah, Camat Gebang Ajak Warga Bersatu Majukan Daerah
Banjir Surut, Warga Desa Harapan Makmur Masih Mengungsi karena Rumah Hancur
DPC GMNI Dairi Salurkan Sembako untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapteng
Warga Desa Perlis Kompak Donasi untuk Korban Banjir
Dugaan Pungli & Manipulasi Data, Kadus Dusun 8 Akhirnya Dinonaktifkan
Rumah Warga di Secanggang Terbakar, Ricky Anthony Turun Langsung Bawa Bantuan
Tani Merdeka Siap Jadi Garda Ketahanan Pangan Medan Lewat Urban Farming dan Pengelolaan Limbah
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:21 WIB

Zakiyuddin: Bantuan Mesin Pertanian, Investasi Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:41 WIB

Silaturahmi di Rumah Ibadah, Camat Gebang Ajak Warga Bersatu Majukan Daerah

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:13 WIB

Banjir Surut, Warga Desa Harapan Makmur Masih Mengungsi karena Rumah Hancur

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:27 WIB

DPC GMNI Dairi Salurkan Sembako untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapteng

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:43 WIB

Warga Desa Perlis Kompak Donasi untuk Korban Banjir

Berita Terbaru

Kabar Desa

Zakiyuddin: Bantuan Mesin Pertanian, Investasi Ketahanan Pangan

Minggu, 1 Feb 2026 - 14:21 WIB

Inspiratif

Mentor Muda Mengajar, Mahasiswa ULB Tebar Harapan di Mentawai

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:03 WIB