Viral Video Kades Diduga Main Judi, Camat Na IX-X Hanya Beri Teguran

- Kontributor

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura— Metrolangkat.com

Sebuah video yang menampilkan sosok diduga Kepala Desa di Kecamatan Na IX-X sedang asyik bermain judi viral di media sosial.

Video tersebut memicu gelombang kecaman dari warga yang menilai bahwa perilaku sang Kades sangat tidak mencerminkan etika dan tanggung jawab sebagai pejabat publik.

Investigasi yang dilakukan oleh tim media di lapangan mengonfirmasi kebenaran video tersebut.

Dugaan lebih jauh menyebutkan, sang Kades bahkan menggunakan dana desa yang baru saja cair untuk berjudi.

Narasi miring pun berkembang di masyarakat, menyebut bahwa “maklum, dana desa baru cair”, menjadi pemicu aktivitas tercela itu.

Akun Instagram @wartalabura yang pertama kali mengunggah video tersebut, turut mencatat keluhan warga yang mengaku kecewa terhadap kinerja kepala desa mereka.

Baca Juga :  Dana Desa di Langkat: Lebih Banyak Digarong daripada Dirasa Manfaatnya oleh Masyarakat

“Seharusnya diberikan sanksi tegas, bukan sekadar dipanggil,” kata WT, salah satu warga yang ditemui tim media.

Menanggapi hal tersebut, Camat Na IX-X, Syukur Pasaribu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan mengingatkan sang Kades. “Sudah kita panggil, kita ingatkan,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan ini justru memicu kritik lanjutan dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa tindakan memanggil saja tidak cukup.

“Kalau benar terbukti bermain judi, apalagi pakai dana desa, itu termasuk pelanggaran berat dan seharusnya dikenakan sanksi sesuai hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Bupati Langkat Resmikan Kilang Padi di Desa Suka Makmur, Petani Semakin Optimis

 

Sanksi yang Bisa Dikenakan : 

Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau anggaran dapat diberhentikan sementara bahkan secara permanen.

Lebih lanjut, jika terbukti menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau perjudian, maka oknum Kades tersebut dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.(Arf/red)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli & Manipulasi Data, Kadus Dusun 8 Akhirnya Dinonaktifkan
Rumah Warga di Secanggang Terbakar, Ricky Anthony Turun Langsung Bawa Bantuan
Tani Merdeka Siap Jadi Garda Ketahanan Pangan Medan Lewat Urban Farming dan Pengelolaan Limbah
Trauma Aril Mulai Pulih, Ricky Anthony Turun Tangan Kirim Tim KOMBAT Beri Perlindungan
Bupati Apresiasi BI Dukung Klaster Padi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Langkat
Perbaiki Jalan ke Masjid, Ricky Anthony ‘Rogoh Kocek’ Pribadi
Warga dan Mahasiswa Desa Sennah Geruduk Inspektorat Labuhanbatu, Tuntut Audit Dugaan Korupsi DD
Kepala Desa Sennah Diduga Korupsi Dana Desa, Ratusan Warga Turun ke Jalan
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:03 WIB

Dugaan Pungli & Manipulasi Data, Kadus Dusun 8 Akhirnya Dinonaktifkan

Jumat, 14 November 2025 - 18:10 WIB

Rumah Warga di Secanggang Terbakar, Ricky Anthony Turun Langsung Bawa Bantuan

Senin, 3 November 2025 - 08:42 WIB

Tani Merdeka Siap Jadi Garda Ketahanan Pangan Medan Lewat Urban Farming dan Pengelolaan Limbah

Minggu, 2 November 2025 - 20:40 WIB

Trauma Aril Mulai Pulih, Ricky Anthony Turun Tangan Kirim Tim KOMBAT Beri Perlindungan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Bupati Apresiasi BI Dukung Klaster Padi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Langkat

Berita Terbaru