Langkat —Metrolangkat.com
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menerima langsung Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), Kamis (12/6/2025), dalam rangka penetapan Kampung Batik Brandan sebagai Kawasan Karya Cipta.
Kegiatan berlangsung di Jalan Aman, Dusun Paya Kiri, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan. Penetapan kawasan ini ditandai secara simbolis melalui penekanan sirine oleh Bupati Syah Afandin bersama jajaran Kemenkumham Sumut, sebagai bentuk pengakuan resmi atas wilayah tersebut sebagai pusat kekayaan cipta berbasis budaya lokal.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada Bupati Langkat. Di antaranya adalah sertifikat KIK untuk kuliner tradisional halua, seni tari Inai, serta piagam penetapan Kampung Batik Brandan sebagai Kawasan Karya Cipta. Selain itu, sertifikat pencatatan ciptaan juga diberikan kepada pemilik Batik Brandan, Ibu Dhany Rose, atas desain batik khas Langkat bermotif “Mahkota Diraja.”
Bupati Syah Afandin menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi dari Kemenkumham serta masyarakat dalam upaya pelestarian budaya daerah. Ia menekankan bahwa pengakuan ini menjadi langkah konkret untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
“Penetapan kawasan Karya Cipta ini adalah langkah nyata dalam menjaga warisan budaya, sekaligus mengembangkan potensi ekonomi masyarakat,” ujar Syah Afandin.
Ia juga berharap Kampung Batik Brandan terus tumbuh sebagai sentra industri batik khas Langkat dan destinasi wisata budaya yang membanggakan. Dalam upaya mendorong promosi, ia mengusulkan agar para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat mengenakan batik Brandan sebagai bentuk dukungan terhadap produk lokal.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Silalahi, dalam sambutannya menegaskan bahwa KIK merupakan bentuk pengakuan negara terhadap ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Perlindungan ini penting agar kekayaan budaya tidak dieksploitasi tanpa izin dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Melalui perlindungan hukum KIK, masyarakat memiliki kendali atas warisan budaya mereka dan dapat memperoleh nilai ekonomi dari sana,” jelasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Fery Ferdiansyah, Kepala Divisi Yankum Sahata Marlen Situngkir, Kabid Kekayaan Intelektual Elhan Harepa, Kepala Rutan Pangkalan Brandan Sahat Erwin Siregar, serta para kepala perangkat daerah, pelaku UMKM, dan tokoh masyarakat setempat.
Dengan penetapan ini, Kampung Batik Brandan tidak hanya diakui sebagai pusat kerajinan batik khas Langkat, tetapi juga sebagai simbol identitas budaya masyarakat Babalan yang kini memperoleh pengakuan hukum dan dukungan pengembangan dari pemerintah.(yong)