Memalukan.! Ketika Penjaga Pajak Justru Menunggak Pajak

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Mobil mewah milik Ka UPT Samsat Stabat yang menungak pajak menjadi sorotan masyarakat.(ist)

Langkat- METROLANGKAT.COM

Ada yang ganjil—bahkan memalukan—dalam wajah penegakan pajak kendaraan di Kabupaten Langkat.

Di saat pemerintah daerah dan Samsat setiap hari berkhotbah tentang kepatuhan pajak,

publik justru disuguhi ironi telanjang: mobil mewah yang kerap digunakan Kepala UPT Samsat Stabat diduga menunggak pajak lebih dari tiga bulan.

Fakta ini bukan sekadar soal administrasi yang terlewat.

Ini soal integritas, soal keteladanan, dan soal rasa malu sebagai pejabat publik.

Toyota Fortuner 2.8 VRZ bernomor polisi BK 112 OBI, kendaraan kelas premium yang menjadi simbol status dan kekuasaan, tercatat mati pajak sejak 20 September 2025.

Nilainya hampir Rp9 juta—jumlah yang bagi rakyat kecil mungkin setara biaya hidup berbulan-bulan.

Ironisnya, kendaraan itu berada di lingkar kekuasaan orang yang justru bertugas memungut pajak.

Lebih ironis lagi, kendaraan tersebut terdaftar atas nama istri Kepala UPT Samsat Stabat.

Baca Juga :  701 Butir Ekstasi Berhasil Digagalkan Korem 022 Pantai Timur Labuhan Batu

Artinya, alasan “tidak tahu” atau “lupa” menjadi semakin tidak masuk akal.

Ini bukan kelalaian rakyat awam. Ini kelalaian—atau pembiaran—oleh orang dalam sistem.

Undang-undang sudah sangat jelas. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa kendaraan yang pajaknya tidak dibayar tidak sah beroperasi di jalan raya.

Sanksinya bukan main-main: tilang, denda, bahkan penahanan kendaraan.

Pertanyaannya sederhana: apakah hukum ini hanya berlaku untuk rakyat biasa?

Jika seorang pedagang kecil atau buruh harian telat membayar pajak, kendaraan mereka tanpa ragu ditindak.

Tapi ketika pejabat Samsat sendiri yang diduga melanggar, hukum seolah mendadak bisu. Di sinilah publik berhak curiga: ada standar ganda dalam penegakan aturan.

Samsat bukan sekadar kantor pelayanan. Ia adalah simbol kepatuhan negara terhadap hukum yang dibuatnya sendiri.

Ketika simbol itu runtuh, maka runtuh pula kepercayaan publik.

Baca Juga :  Kelurahan Belawan I Bebas Banjir Rob Sejak Ada Rumah Pompa Air

Bagaimana mungkin masyarakat diminta patuh, sementara pejabatnya memberi contoh sebaliknya?

Lebih jauh, ini bukan hanya soal pajak kendaraan. Ini soal etika jabatan.

Pejabat publik digaji dari uang rakyat, diberi kewenangan oleh negara, dan dituntut menjadi teladan.

Ketika kewajiban paling dasar saja diabaikan, maka patut dipertanyakan: masih layakkah yang bersangkutan memimpin lembaga pemungut pajak?

Diamnya Kepala UPT Samsat Stabat hingga berita ini ditulis semakin mempertebal kecurigaan.

Ketika klarifikasi tidak kunjung muncul, publik berhak menilai bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.

Sudah seharusnya atasan langsung, Inspektorat, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak menutup mata.

Jika pelanggaran ini benar, sanksi administratif dan etik wajib ditegakkan. Bukan untuk menghukum, tapi untuk menyelamatkan wibawa institusi.

Karena jika penunggak pajak justru duduk di kursi pemungut pajak, maka satu hal menjadi pasti: yang rusak bukan hanya pajak, tetapi moral birokrasi itu sendiri.(DarWis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pungli di Jalur Sidebuk Debuk Diklaim Hilang, Bobby Diapresiasi
748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Binjai Donorkan 126 Kantong Darah untuk PMI
Pemkab Langkat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 948 Petugas
PH Aipda Sandran Pertanyakan Tujuh Tersangka yang Tak Ditahan
Korwil SPPG Binjai: Dana Sudah Dikucurkan, Enam Dapur MBG Masih Menunggu Proses Pencairan
Malam yang Sibuk di Jalinsum: Pohon Tumbang, Kemacetan Mengular, Arus Kembali Lancar
Rico : THM Terlibat Narkoba dan Tak Lengkapi Izin Harus Ditindak
Berita ini 322 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:54 WIB

Pungli di Jalur Sidebuk Debuk Diklaim Hilang, Bobby Diapresiasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:20 WIB

748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:31 WIB

Pemkab Langkat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 948 Petugas

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:55 WIB

PH Aipda Sandran Pertanyakan Tujuh Tersangka yang Tak Ditahan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:01 WIB

Korwil SPPG Binjai: Dana Sudah Dikucurkan, Enam Dapur MBG Masih Menunggu Proses Pencairan

Berita Terbaru

Wisata

DWP Langkat Tanam 100 Pohon di Tangkahan

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:06 WIB

Berita

748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:20 WIB

Kabar Desa

Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia, Ibu Ginah Haru Terima Kunci

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:25 WIB