Memalukan.! Ketika Penjaga Pajak Justru Menunggak Pajak

- Kontributor

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Mobil mewah milik Ka UPT Samsat Stabat yang menungak pajak menjadi sorotan masyarakat.(ist)

Langkat- METROLANGKAT.COM

Ada yang ganjil—bahkan memalukan—dalam wajah penegakan pajak kendaraan di Kabupaten Langkat.

Di saat pemerintah daerah dan Samsat setiap hari berkhotbah tentang kepatuhan pajak,

publik justru disuguhi ironi telanjang: mobil mewah yang kerap digunakan Kepala UPT Samsat Stabat diduga menunggak pajak lebih dari tiga bulan.

Fakta ini bukan sekadar soal administrasi yang terlewat.

Ini soal integritas, soal keteladanan, dan soal rasa malu sebagai pejabat publik.

Toyota Fortuner 2.8 VRZ bernomor polisi BK 112 OBI, kendaraan kelas premium yang menjadi simbol status dan kekuasaan, tercatat mati pajak sejak 20 September 2025.

Nilainya hampir Rp9 juta—jumlah yang bagi rakyat kecil mungkin setara biaya hidup berbulan-bulan.

Ironisnya, kendaraan itu berada di lingkar kekuasaan orang yang justru bertugas memungut pajak.

Lebih ironis lagi, kendaraan tersebut terdaftar atas nama istri Kepala UPT Samsat Stabat.

Baca Juga :  Sidang Selalu Molor Disiplin Anggota DPRD Langkat Disoal

Artinya, alasan “tidak tahu” atau “lupa” menjadi semakin tidak masuk akal.

Ini bukan kelalaian rakyat awam. Ini kelalaian—atau pembiaran—oleh orang dalam sistem.

Undang-undang sudah sangat jelas. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa kendaraan yang pajaknya tidak dibayar tidak sah beroperasi di jalan raya.

Sanksinya bukan main-main: tilang, denda, bahkan penahanan kendaraan.

Pertanyaannya sederhana: apakah hukum ini hanya berlaku untuk rakyat biasa?

Jika seorang pedagang kecil atau buruh harian telat membayar pajak, kendaraan mereka tanpa ragu ditindak.

Tapi ketika pejabat Samsat sendiri yang diduga melanggar, hukum seolah mendadak bisu. Di sinilah publik berhak curiga: ada standar ganda dalam penegakan aturan.

Samsat bukan sekadar kantor pelayanan. Ia adalah simbol kepatuhan negara terhadap hukum yang dibuatnya sendiri.

Ketika simbol itu runtuh, maka runtuh pula kepercayaan publik.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat dengan Smart Board, Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

Bagaimana mungkin masyarakat diminta patuh, sementara pejabatnya memberi contoh sebaliknya?

Lebih jauh, ini bukan hanya soal pajak kendaraan. Ini soal etika jabatan.

Pejabat publik digaji dari uang rakyat, diberi kewenangan oleh negara, dan dituntut menjadi teladan.

Ketika kewajiban paling dasar saja diabaikan, maka patut dipertanyakan: masih layakkah yang bersangkutan memimpin lembaga pemungut pajak?

Diamnya Kepala UPT Samsat Stabat hingga berita ini ditulis semakin mempertebal kecurigaan.

Ketika klarifikasi tidak kunjung muncul, publik berhak menilai bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.

Sudah seharusnya atasan langsung, Inspektorat, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak menutup mata.

Jika pelanggaran ini benar, sanksi administratif dan etik wajib ditegakkan. Bukan untuk menghukum, tapi untuk menyelamatkan wibawa institusi.

Karena jika penunggak pajak justru duduk di kursi pemungut pajak, maka satu hal menjadi pasti: yang rusak bukan hanya pajak, tetapi moral birokrasi itu sendiri.(DarWis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gandeng Pakar Nasional, Rico Waas Matangkan Re-Design Medan Zoo
402 JCH Ikuti Manasik, Bupati Langkat Tekankan Integrasi Pembinaan Haji
Pemko Binjai Perketat Pengawasan Pasar, Cabai dan Minyak Goreng Merangkak Naik
Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Sosialisasi Kesehatan dan Kontrol Blok Hunian
Mahasiswa Minta Komisi III DPRD Langkat Gelar RDP, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur KUR di BRI Kuala
Polres Langkat Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026
Lawan Petugas, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Binjai
100 Hari Kapolrestabes Medan: Gebrakan Berani Berantas Narkoba, DPR dan Praktisi Hukum Angkat Topi
Berita ini 298 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:45 WIB

Gandeng Pakar Nasional, Rico Waas Matangkan Re-Design Medan Zoo

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:37 WIB

402 JCH Ikuti Manasik, Bupati Langkat Tekankan Integrasi Pembinaan Haji

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:09 WIB

Pemko Binjai Perketat Pengawasan Pasar, Cabai dan Minyak Goreng Merangkak Naik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:06 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Sosialisasi Kesehatan dan Kontrol Blok Hunian

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:11 WIB

Mahasiswa Minta Komisi III DPRD Langkat Gelar RDP, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur KUR di BRI Kuala

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kompetisi Desa Inovatif, Bobby Siapkan Dana Hingga Rp50 Miliar

Sabtu, 14 Feb 2026 - 19:52 WIB

Inspiratif

Lamdina Elizabeth Marpaung Sabet The MODA di GYDMUN

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:57 WIB