Teror Berkedok Pengamanan? Jejak Dugaan Kekerasan Oknum BKO di Tambunan

- Kontributor

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum TNI-AD yang di BKO kan di Perkebunan USU. (Ist)

i

Laporan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum TNI-AD yang di BKO kan di Perkebunan USU. (Ist)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Dugaan praktik kekerasan oleh oknum aparat yang diperbantukan sebagai Bawah Kendali Operasi (BKO) kembali mencuat di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Seorang warga Desa Perkebunan Tambunan, Al Amin, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum TNI berinisial H.T. bersama sejumlah rekannya. Laporan telah masuk ke Subdenpom I/5-2 Binjai dan kini dalam proses pemeriksaan.

Namun, penelusuran di lapangan menunjukkan kasus ini bukan peristiwa tunggal.

Dianiaya, Dipaksa Mengaku

Peristiwa yang dilaporkan terjadi Minggu malam, 25 Januari 2026. Berdasarkan keterangan keluarga dan tim kuasa hukum korban, Amin awalnya berada di areal Kebun Percobaan USU Tambunan A sekitar pukul 19.00 WIB untuk mencari rekannya yang meminjam egrek (alat panen sawit).

Di lokasi itu, ia dituduh mencuri sawit oleh oknum BKO yang tengah berpatroli. Tanpa proses klarifikasi memadai, Amin diduga langsung mengalami kekerasan fisik.

Tak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke mess kebun percobaan dan kembali mengalami pemukulan hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Selama proses tersebut, ia disebut dipaksa mengakui tuduhan pencurian.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Amin dibawa ke Polsek Salapian. Pihak kepolisian membenarkan menerima seorang terduga pelaku pencurian dalam kondisi luka dan lebam. Perwira pengawas saat itu menyarankan agar korban segera mendapatkan perawatan medis.

Di Puskesmas Tanjung Langkat, dokter menemukan kondisi korban muntah darah dan nyeri hebat di bagian perut, sehingga dirujuk ke RSU Delia, Kecamatan Selesai.

Ironisnya, di tengah kondisi fisik yang belum pulih, Amin tetap diproses hukum dan sempat ditahan sebelum dilimpahkan ke tahanan Polres Langkat.

Baca Juga :  Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Rambung Putih Blokade Jalan untuk Kedua Kalinya

Kuasa Hukum: Ada Pelanggaran Konstitusional

Kuasa hukum korban, Jedi Walda Sembiring, S.H., CCD, menegaskan bahwa tuduhan pencurian terhadap kliennya belum didukung alat bukti yang cukup dan sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oknum berinisial H.T. tidak hanya berpotensi melanggar KUHP, tetapi juga menyentuh aspek konstitusional.

“Kami menduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas perlindungan diri dan rasa aman, serta Pasal 28I ayat (1) yang menegaskan hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia,” ujar Jedi.

Ia juga menyebut dugaan pelanggaran Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Lebih lanjut, Jedi menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh diawali atau disertai tindakan kekerasan.

“Kalaupun ada dugaan tindak pidana pencurian, prosedur penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Tim penasihat hukum juga menyatakan akan menempuh jalur hukum umum maupun militer apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran. Mereka meminta evaluasi menyeluruh atas status penahanan korban serta pemulihan hak-haknya.

Pola Berulang Sejak 2024

Investigasi di lapangan menemukan bahwa keluhan terhadap oknum BKO yang bertugas mengamankan areal Kebun PT Kinarlapiga dan Kebun Percobaan USU Tambunan A sudah terdengar sejak 2024.

Baca Juga :  Dugaan Malapraktik di RSUD Djoelham Binjai: Keluarga Pasien Pertanyakan Kematian Akibat Kekurangan Air Saat Cuci Darah

Beberapa warga menyebut pola yang berulang: tuduhan pencurian sawit yang berujung intimidasi atau dugaan kekerasan.

Pada Agustus 2024, seorang warga bernama Letoy dilaporkan mengalami penganiayaan, sementara rekannya disebut mengalami tekanan psikis. Protes warga saat itu bahkan berujung pada penandatanganan surat pernyataan oleh oknum yang sama untuk tidak lagi beraktivitas di tiga desa. Namun menurut warga, aktivitas tersebut tetap berjalan.

April 2025, dugaan intimidasi kembali mencuat setelah seorang pemilik warung mengaku mendapat ancaman dan perusakan usaha akibat tuduhan serupa.

Sejumlah warga lain yang ditemui secara terpisah mengaku pernah didatangi saat sendirian dan ditekan untuk mengakui pencurian sawit. Mereka meminta identitasnya dirahasiakan karena takut akan konsekuensi.

Foto : Istri Al Amin mengendong anaknya yang masih balita. Wanita malang ini mengaku sedih atas perlakuan yang dialami suaminya.(ist)

Pengamanan atau Intimidasi?

Keberadaan personel BKO secara formal bertujuan membantu pengamanan aset perkebunan. Namun warga mempertanyakan batas kewenangan, mekanisme pengawasan, serta akuntabilitas aparat yang diperbantukan di wilayah sipil.

Hingga laporan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari satuan terkait mengenai dugaan penganiayaan tersebut maupun evaluasi terhadap sistem pengamanan di lokasi.

Kasus ini kini menjadi sorotan: apakah proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel, atau dugaan kekerasan akan kembali tenggelam tanpa kejelasan, meninggalkan rasa takut di tengah masyarakat yang hidup berdampingan dengan areal perkebunan negara.(Red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cemburu Lihat Mantan Istri, Pria di Binjai Aniaya Korban Pakai Gagang Sapu
Tergerak dari Viral, Ricky Anthony Ulurkan Bantuan Biaya Pengobatan untuk Warga Secanggang
BAPERA Ingatkan Pemkab Langkat Segera Realisasikan Pembangunan Infrastruktur
Bang Doli, Perjuangkan Pemulangan Ardiansyah Warga Binjai dari Penjara Phnom Penh
47 Hari di Penjara Kamboja, Tangis Ibu di Binjai Menanti Kepulangan Anaknya
Oknum Dokter ASN Langkat Terseret Dugaan Zina, Bupati Diminta Pecat Jika Terbukti
Pertamina EP Rantau Salurkan Air Bersih dan Sembako ke Puluhan Desa Terdampak Banjir
Kebun Pendidikan Diduga Jadi Bisnis, Hak Pakai USU di Langkat Masuk Bidik Sanksi
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:11 WIB

Cemburu Lihat Mantan Istri, Pria di Binjai Aniaya Korban Pakai Gagang Sapu

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:19 WIB

Tergerak dari Viral, Ricky Anthony Ulurkan Bantuan Biaya Pengobatan untuk Warga Secanggang

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:57 WIB

BAPERA Ingatkan Pemkab Langkat Segera Realisasikan Pembangunan Infrastruktur

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:22 WIB

Bang Doli, Perjuangkan Pemulangan Ardiansyah Warga Binjai dari Penjara Phnom Penh

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:02 WIB

47 Hari di Penjara Kamboja, Tangis Ibu di Binjai Menanti Kepulangan Anaknya

Berita Terbaru