Binjai – metrolangkat.com
DPRD Kota Binjai mengundang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan penertiban dan penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Namun, rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan tersebut tidak dihadiri Sekda.
Wakil Ketua DPRD Binjai, Hairil Anwar, S.Pd.I., M.Pd., membenarkan hal tersebut.
Ia menyayangkan ketidakhadiran Sekda Chairin F. Simanjuntak yang beralasan menghadiri kegiatan lain.

“Kami tentunya kecewa. Undangan rapat di DPRD yang diagendakan kemarin, tiba-tiba beliau tidak hadir dengan alasan ada undangan acara Pramuka,” ujar Hairil Anwar saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).
Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan besar, mengingat pembahasan menyangkut nasib masyarakat kecil yang terdampak penggusuran.
“Sebelumnya saya sudah berkomunikasi dengan Sekda terkait penggusuran tersebut. Alasannya menegakkan Perda.
Tapi kenapa setelah penggusuran baru dibuat rapat pemantapan? Ini menunjukkan kebijakan yang tidak matang, namun langsung dieksekusi.
Akhirnya rakyat kecil yang jadi korban,” tegasnya.
Melalui akun Facebook pribadinya, Hairil Anwar juga meluapkan kekecewaannya.
Ia menegaskan DPRD akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Sekda dan Kasatpol PP. Jika kembali tidak diindahkan, DPRD akan menggunakan hak-haknya.
“DPRD sudah memanggil Sekda dan Kasatpol PP hari ini, tapi Sekda mangkir. Kita akan surati ulang. Jika tidak hadir juga, akan kami gunakan hak-hak DPRD,” tulisnya.
Sebelumnya, Hairil Anwar juga turun langsung menemui para pedagang di lokasi penggusuran pada Rabu (8/4) sebagai bentuk empati.
Ia menyerap aspirasi pedagang yang berharap tetap bisa berjualan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Politisi PKS tersebut menilai penggusuran bukan solusi terbaik. Ia meminta Pemerintah Kota Binjai, termasuk Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP.,
untuk menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat, seperti pembinaan UMKM maupun penyediaan lokasi alternatif bagi para pedagang.
“Penegakan perda tidak cukup hanya dipahami secara tekstual. Harus menggunakan akal sehat dan hati nurani,” pungkasnya. (Kus)


















