Binjai – metrolangkat.com
Buntut robohnya tiang listrik hingga merenggut nyawa ibu dan anak di Jalan Pusara, Lingkungan l Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, kini prosesnya sudah ditangani oleh Polres Binjai.
Sementara, DPRD Binjai juga disebut sebut akan memanggil pimpinan Perusahaan milik Pemerintah tersebut.
Sebab hingga saat ini atau setelah dua pekan pasca kejadian, belum ada titik terang.
Pun begitu, dari keterangan yang diperoleh, Sat Reskrim Polres Binjai telah melakukan pemeriksaan terhadap Asisten Manager Jaringan PLN UP3 Binjai dan Menager PLN Rayon Binjai Kota.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi, melalui Kanit Tipiter Ipda Hasbullah Siregar, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/1) membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Asisten Manager dan Manager Rayon Binjai Kota.
“Kita juga akan melayangkan surat pemanggilan beberapa petugas teknis lapangan PLN Binjai kota dan dijadwalkan Senin, 3 Febuari 2025, akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Ipda Hasbullah.
Lebih lanjut diungkapkan Kanit Tipiter Polres Binjai yang akrab dengan awak media ini, pemeriksaan masih terhadap peristiwa dan masih melakukan pendalaman terhadap kerugian negara atas dugaan tidak sesuainya penggunaan anggaran terhadap pemasangan dan pemeliharaan yang menyebabkan tiang listrik menjadi tumbang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Binjai yang akan menindaklanjuti persoalan ini ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Binjai.
“Sudah dilayangkan surat undangan ke PLN Kota Binjai dan dijadwalkan Kamis pekan depan dilakukan RDP di Komisi C,” ungkap Faisal.
Sebelumnya, Kantor PLN UP3 Binjai yang beralamat di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, telah didemo para mahasiswa yang menuntut supaya kasus ini diselidiki, Rabu (22/1) kemarin.
Dalam aksi unjukrasa tersebut, puluhan mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Indonesia Raya membawa berbagai tulisan diselembar karton untuk menyampaikan tuntutannya.
Adapun tuntutan yang disampaikan mahasiswa meminta agar PLN UP3 Binjai mengikuti Permen RI nomor 13 tahun 2021.
Dalam permen itu, diatur seluruh standarisasi pemasangan tiang listrik dan perawatan serta aturan lain.
Sayangnya, ada dugaan aturan itu tidak diikuti oleh PLN atau tidak memenuhi standarisasi. Kondisi ini yang akhirnya menimbulkan korban jiwa akibat robohnya tiang listrik.
Diketahui, Ibu dan anak tewas tertimpa tiang listrik yang patah pada saat melintas di Jalan Pusara, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (15/1) lalu.(kus)