Langkat – metrolangkat.com
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan komitmennya mendukung perjuangan Lembaga Adat Masyarakat Melayu Pertumbukan Bingai dalam upaya memperoleh kembali hak atas tanah adat yang masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir.
Pernyataan ini disampaikan langsung saat audiensi masyarakat adat dengan Bupati Langkat di Ruang Kerja Kantor Bupati, Senin (16/6/2025). Audiensi tersebut menjadi momentum penting penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan kejelasan status lahan eks HGU PTPN II, yang selama ini diyakini sebagai bagian dari wilayah adat Melayu Pertumbukan Bingai.
“Pemerintah daerah akan berusaha sekuat tenaga untuk memastikan hak masyarakat adat dihormati dan dilindungi. Kami siap memfasilitasi komunikasi dan menyampaikan aspirasi ini kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Syah Afandin.
Bupati menekankan bahwa pemerintah tidak akan menutup mata terhadap aspirasi masyarakat adat yang selama ini telah menjaga dan menggantungkan hidup dari tanah tersebut. Ia juga memohon dukungan dan doa agar proses penyelesaian berjalan lancar, serta bebas dari konflik dan intervensi negatif.
“Keberpihakan kepada masyarakat adat adalah bentuk tanggung jawab moral dan amanah bagi pemerintah daerah. Kita harus menjaga keadilan sosial,” ujarnya.
Pihak Lembaga Adat Melayu Pertumbukan Bingai menyambut baik dukungan Bupati dan berharap Pemkab Langkat dapat memainkan peran strategis dalam memperjuangkan pengembalian lahan tersebut kepada masyarakat adat. Mereka juga menekankan bahwa tanah itu bukan hanya sumber penghidupan, tapi juga bagian dari identitas dan sejarah budaya Melayu di Langkat.
Audiensi ini turut dihadiri jajaran pejabat Pemkab Langkat, antara lain Kadis Pariwisata Nur Elly Heriani Rambe, MM, Kabag Hukum Alimat Tarigan, SH, Kabag Pemerintahan M. Nawawi, S.STP, M.SP, Kadis PMD Nuryansyah Putra, M.Si, serta Kaban Kesbangpol Faisal Badawi, S.Sos. Hadir pula para tokoh adat dan perwakilan masyarakat Pertumbukan Bingai.
Pertemuan ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat, sekaligus cerminan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam membangun daerah yang inklusif, berbudaya, dan taat hukum.(yong)