Oknum Kepala Desa Diduga Terlibat Politik Praktis di Pilkada Langkat, Bawaslu Siap Tindaklanjuti

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kades (tengah) diduga terlibat politik praktis

Oknum Kades (tengah) diduga terlibat politik praktis

Langkat, METROLANGKAT.COM

Foto seorang Kepala Desa di Kabupaten Langkat berinisial BAP yang mengacungkan jari telunjuk, simbol nomor urut pasangan calon Bupati Langkat nomor urut 1, beredar luas di media sosial.

Tindakan ini diduga merupakan bentuk keberpihakan Kades Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilkada Langkat 2024.

Dalam foto yang diunggah pada Kamis malam, terlihat BAP berdiri berdampingan dengan calon Bupati Langkat nomor urut 1, Syah Afandin, saat menghadiri kegiatan panen raya di desanya.

Kedua tokoh tersebut tampak memegang rumpun padi di tangan kanan, sementara tangan kiri mereka mengacungkan jari telunjuk, simbol dukungan bagi pasangan nomor urut 1. Publik menilai gestur tersebut sebagai bentuk dukungan terang-terangan sang kepala desa kepada pasangan calon tertentu, yang seharusnya netral dalam kontestasi politik.

Baca Juga :  Pj. Bupati Langkat, Para Kadis Manfaatkan CSR Perusahaan Guna Percepatan Pembangunan

Dugaan keterlibatan BAP dalam kampanye politik ini memunculkan perhatian, terutama karena kepala desa dilarang secara tegas dalam undang-undang untuk mendukung atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Beberapa ketentuan yang mengatur larangan ini diantaranya adalah:

  1. Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016 yang melarang pasangan calon melibatkan kepala desa dalam kampanye.
  2. Pasal 71 UU yang sama, yang menyebutkan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
  3. Pasal 188 yang mengatur ancaman pidana bagi pejabat negara yang melanggar, dengan sanksi pidana penjara hingga enam bulan dan denda hingga Rp 6 juta.
Baca Juga :  Kepala Desa Langkat ‘Jual’ Suara Rakyat: Pilkada Jadi Ajang Politik Uang

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Langkat, Supriadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan meminta laporan hasil pengawasan dari Panwascam Sei Bingai sebagai langkah awal,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat malam.

Supriadi menegaskan bahwa Bawaslu Langkat serius dalam menangani setiap pelanggaran yang melibatkan aparatur desa dalam Pilkada.

“Tindak lanjut akan kami lakukan sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan netralitas perangkat desa dalam kontestasi politik di Langkat,” tambahnya. (Red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan
Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan
Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam
Dugaan Kapolsek Kuasai Hutan Lindung, DPRD Langkat Siap Bongkar Lewat RDP
DPRD Binjai Sesalkan Penertiban PKL, Soroti Buruknya Komunikasi Pemko Binjai
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:57 WIB

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

Kamis, 30 April 2026 - 09:40 WIB

Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan

Rabu, 29 April 2026 - 21:13 WIB

Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan

Rabu, 29 April 2026 - 21:08 WIB

Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB