Oknum Kepala Desa Diduga Terlibat Politik Praktis di Pilkada Langkat, Bawaslu Siap Tindaklanjuti

- Kontributor

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kades (tengah) diduga terlibat politik praktis

i

Oknum Kades (tengah) diduga terlibat politik praktis

Langkat, METROLANGKAT.COM

Foto seorang Kepala Desa di Kabupaten Langkat berinisial BAP yang mengacungkan jari telunjuk, simbol nomor urut pasangan calon Bupati Langkat nomor urut 1, beredar luas di media sosial.

Tindakan ini diduga merupakan bentuk keberpihakan Kades Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilkada Langkat 2024.

Dalam foto yang diunggah pada Kamis malam, terlihat BAP berdiri berdampingan dengan calon Bupati Langkat nomor urut 1, Syah Afandin, saat menghadiri kegiatan panen raya di desanya.

Kedua tokoh tersebut tampak memegang rumpun padi di tangan kanan, sementara tangan kiri mereka mengacungkan jari telunjuk, simbol dukungan bagi pasangan nomor urut 1. Publik menilai gestur tersebut sebagai bentuk dukungan terang-terangan sang kepala desa kepada pasangan calon tertentu, yang seharusnya netral dalam kontestasi politik.

Baca Juga :  Iskandar Sugito-Adli Akan Lawan Ondim-Tiorita di Pilkada Langkat

Dugaan keterlibatan BAP dalam kampanye politik ini memunculkan perhatian, terutama karena kepala desa dilarang secara tegas dalam undang-undang untuk mendukung atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Beberapa ketentuan yang mengatur larangan ini diantaranya adalah:

  1. Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016 yang melarang pasangan calon melibatkan kepala desa dalam kampanye.
  2. Pasal 71 UU yang sama, yang menyebutkan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
  3. Pasal 188 yang mengatur ancaman pidana bagi pejabat negara yang melanggar, dengan sanksi pidana penjara hingga enam bulan dan denda hingga Rp 6 juta.
Baca Juga :  Langkat BISA: Bersama Iskandar dan Adli Tama untuk Langkat yang Lebih Maju

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Langkat, Supriadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan meminta laporan hasil pengawasan dari Panwascam Sei Bingai sebagai langkah awal,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat malam.

Supriadi menegaskan bahwa Bawaslu Langkat serius dalam menangani setiap pelanggaran yang melibatkan aparatur desa dalam Pilkada.

“Tindak lanjut akan kami lakukan sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan netralitas perangkat desa dalam kontestasi politik di Langkat,” tambahnya. (Red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hobi Nonton Drama China? Ini Rekomendasi Website Streaming Terbaik dengan Subtitle Indonesia!
Marah !!! Ribuan Massa KOMBAT Sumut Bakar Majalah Tempo
Operasi Ketupat Toba 2026, “Pesawat Tempur” Polrestabes Medan Ringkus 184 Tersangka
Kapolres Binjai Pimpin Sertijab, Dua Jabatan Strategis Resmi Berganti
Halalbihalal, NasDem Sumut ‘Panaskan Mesin’ Partai Hadapi Pemilu 2029
Galian C Diduga Ilegal di Pesilam, APH Kemana Ya…
Bobby Berhasil Perjuangkan Kenaikan Dana Pemulihan Pascabencana Sumut Hingga Rp23 Triliun
Bupati Syah Afandin Buka Musrenbang RKPD 2027, Tegaskan Arah Pembangunan Langkat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:08 WIB

Hobi Nonton Drama China? Ini Rekomendasi Website Streaming Terbaik dengan Subtitle Indonesia!

Jumat, 17 April 2026 - 16:25 WIB

Marah !!! Ribuan Massa KOMBAT Sumut Bakar Majalah Tempo

Selasa, 14 April 2026 - 15:38 WIB

Operasi Ketupat Toba 2026, “Pesawat Tempur” Polrestabes Medan Ringkus 184 Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Kapolres Binjai Pimpin Sertijab, Dua Jabatan Strategis Resmi Berganti

Senin, 13 April 2026 - 09:52 WIB

Halalbihalal, NasDem Sumut ‘Panaskan Mesin’ Partai Hadapi Pemilu 2029

Berita Terbaru

Berita

Marah !!! Ribuan Massa KOMBAT Sumut Bakar Majalah Tempo

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:25 WIB