Foto : Pelaku yang kabur dari PN Stabat hingga berujung ditemukan tewas usai kecelakaan.(ist)
Langkat – METROLANGKAT.COM
Tahanan kasus narkotika yang sempat kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Stabat, Mahlul Ridha, akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kabar meninggalnya warga Langsa, Aceh tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Luis Nardo, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Langkat, Jumat (13/3/2026).
Luis Nardo menjelaskan, setelah Mahlul Ridha kabur dari sel tahanan PN Stabat pada Kamis (12/3/2026) sore,
seluruh personel Kejari Langkat bersama jajaran Polres Langkat langsung melakukan penyisiran di sejumlah lokasi di sekitar gedung pengadilan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim Intelijen Kejari Langkat menerima informasi bahwa tersangka yang terjerat kasus kepemilikan sekitar 2.000 butir pil ekstasi hasil tangkapan Polda Sumatera Utara tersebut diduga melarikan diri menuju Provinsi Aceh dengan menumpang angkutan umum.
“Begitu mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka, tim langsung menghubungi pihak Kejari Langsa untuk membantu menangkap tersangka yang diperkirakan baru saja kabur menggunakan angkutan umum,” jelas Luis Nardo.
Namun sekitar pukul 20.00 WIB, kendaraan umum yang ditumpangi Mahlul Ridha mengalami kecelakaan saat melintas di wilayah Aceh Tamiang, tepatnya di kawasan perbatasan menuju Langsa.
Akibat kecelakaan tersebut, seluruh penumpang mengalami luka-luka, termasuk Mahlul Ridha yang mengalami luka parah di bagian kepala dan langsung dilarikan ke RSUD Langsa.
“Angkutan umum itu mengalami kecelakaan saat sampai di perbatasan antara Aceh Tamiang dan Langsa.
Saat itu seluruh penumpang mengalami luka-luka, termasuk Mahlul Ridha yang mengalami luka berat pada bagian kepala,” katanya.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak Kejari Langkat langsung berkoordinasi dengan Kejari Langsa untuk memastikan kondisi tersangka di rumah sakit.
“Setelah dicek di ruang ICU RSUD Langsa, ternyata benar sekitar pukul 02.00 WIB Mahlul Ridha meninggal dunia.
Jenazahnya kemudian dibawa ke rumah duka di wilayah Langsa,” ujar Luis Nardo.
Dengan meninggalnya tersangka, Kejari Langkat menyatakan perkara kepemilikan ribuan pil ekstasi yang sebelumnya tengah disidangkan di PN Stabat resmi ditutup.
Sebelumnya diberitakan, Mahlul Ridha kabur dari sel tahanan PN Stabat pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB usai menjalani persidangan di ruang sidang Candra.
Berdasarkan keterangan sejumlah tahanan lain, setelah sidang selesai para tahanan yang masih diborgol dibawa kembali ke area tahanan di belakang gedung pengadilan.
Namun Mahlul Ridha justru ditempatkan di kerangkeng luar yang biasanya digunakan untuk keluarga yang menjenguk tahanan.
Dari rekaman CCTV, Mahlul Ridha terlihat berusaha membuka kunci borgol menggunakan benda yang diduga kawat.
Setelah berhasil melepaskan borgol, ia berjalan santai di area pengunjung sebelum akhirnya melompat ke arah kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Langkat yang lokasinya berdampingan dengan PN Stabat.
Diduga pelarian tersebut telah direncanakan sebelumnya karena di lokasi itu sudah ada seseorang yang menunggunya dengan sepeda motor untuk membantu melarikan diri.(Wis)


















