SE Walikota Medan Bukan Melarang Menjual Daging Babi tapi …..

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – METROLANGKAT.COM

Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal

bukan kebijakan pelarangan berdagang, melainkan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.

Penegasan itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan M. Sofyan, didampingi Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM,

Perindustrian dan Perdagangan Citra Effendi Capah serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.

Sofyan menekankan, pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal, tetapi mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan,

risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

Menurutnya, penataan ini juga menjadi bentuk perlindungan dan kepastian usaha bagi pedagang.

Baca Juga :  HUT Langkat ke-275: Ritual Tahunan Tanpa Makna, Beban bagi Uang Rakyat

Pemko Medan telah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu dengan area yang difasilitasi pengelola pasar.

Bahkan, pedagang dibebaskan dari retribusi selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar lebih nyaman menempati lokasi tersebut.

“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujarnya.

Citra Effendi Capah menambahkan, surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang sudah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sesuai perda dan peraturan wali kota.

Kebijakan itu berlaku bagi seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal.

Ia juga menegaskan tidak ada pembatasan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi ketentuan dan mencantumkan labelisasi produk.

Baca Juga :  Bupati Syah Afandin Pimpin Antisipasi Unjuk Rasa

Label diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian, sebagaimana praktik di restoran, hotel, dan rumah makan.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, disusun melalui dialog dan penyerapan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama.

Pemerintah juga telah memediasi keluhan masyarakat di sejumlah lokasi hingga tercapai kesepakatan antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.

Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal yang wajar.

Pemerintah, katanya, terbuka untuk dialog agar substansi kebijakan dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Kami ingin menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” tegasnya.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiorita Dampingi Pangdam I/BB Panen Raya TNI, Tegaskan Komitmen Langkat Dukung Swasembada Pangan
Respons Antrean BBM, Pemko Binjai Sidak Dua SPBU
Antrean Solar di SPBU Gatot Subroto Picu Kemacetan, Warga Binjai Barat Mengeluh
Bupati Syah Afandin Perjuangkan Bantuan bagi Korban Banjir yang Belum Masuk Kriteria
Harganas ke-33, Wabup Tiorita Ajak Wujudkan Keluarga Tangguh
Usai Kasus Pimpinan Lama, BGN Perketat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Didukung 41 Organisasi, Randi Permana Kembalikan Berkas Calon Ketua KNPI Binjai
Sumut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust
Berita ini 355 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:54 WIB

Tiorita Dampingi Pangdam I/BB Panen Raya TNI, Tegaskan Komitmen Langkat Dukung Swasembada Pangan

Senin, 13 Juli 2026 - 20:51 WIB

Respons Antrean BBM, Pemko Binjai Sidak Dua SPBU

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:25 WIB

Antrean Solar di SPBU Gatot Subroto Picu Kemacetan, Warga Binjai Barat Mengeluh

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:55 WIB

Bupati Syah Afandin Perjuangkan Bantuan bagi Korban Banjir yang Belum Masuk Kriteria

Senin, 29 Juni 2026 - 22:10 WIB

Harganas ke-33, Wabup Tiorita Ajak Wujudkan Keluarga Tangguh

Berita Terbaru