SE Walikota Medan Bukan Melarang Menjual Daging Babi tapi …..

- Kontributor

Senin, 23 Februari 2026 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – METROLANGKAT.COM

Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal

bukan kebijakan pelarangan berdagang, melainkan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.

Penegasan itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan M. Sofyan, didampingi Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM,

Perindustrian dan Perdagangan Citra Effendi Capah serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.

Sofyan menekankan, pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal, tetapi mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan,

risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

Menurutnya, penataan ini juga menjadi bentuk perlindungan dan kepastian usaha bagi pedagang.

Baca Juga :  Kunjungi Sei Musam, Ini Harapan Dan Keluhan Warga Batu Rongreng Kepada Adli Tama Hidayat Sembiring

Pemko Medan telah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu dengan area yang difasilitasi pengelola pasar.

Bahkan, pedagang dibebaskan dari retribusi selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar lebih nyaman menempati lokasi tersebut.

“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujarnya.

Citra Effendi Capah menambahkan, surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang sudah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sesuai perda dan peraturan wali kota.

Kebijakan itu berlaku bagi seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal.

Ia juga menegaskan tidak ada pembatasan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi ketentuan dan mencantumkan labelisasi produk.

Baca Juga :  Sekdakab Langkat Hadiri Pelepasan 450 Prajurit Yonif 100/PS ke Papua

Label diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian, sebagaimana praktik di restoran, hotel, dan rumah makan.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, disusun melalui dialog dan penyerapan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama.

Pemerintah juga telah memediasi keluhan masyarakat di sejumlah lokasi hingga tercapai kesepakatan antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.

Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal yang wajar.

Pemerintah, katanya, terbuka untuk dialog agar substansi kebijakan dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Kami ingin menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” tegasnya.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ganti Rugi Dibayar, Eksekusi Mandek: Satu Rumah Jadi Sorotan
Ricky Anthony Tebar Kebahagiaan, 250 Penarik Becak di Stabat Terima Bingkisan Lebaran
Tebar Berkah Ramadhan, KOMBAT Langkat Santuni Yatim dan Perkuat Solidaritas
Tradisi Ramadan di Rumah Dinas Bupati Langkat, Syah Afandin Beri Santunan untuk 65 Santri
Syah Afandin: KONI Harus Jadi Motor Kebangkitan Prestasi Olahraga Langkat
Ramadan Penuh Berkah, DWP Langkat Bagikan 1.000 Takjil untuk Warga
DPD Pengajian Al Hidayah Binjai Rutin Bagikan 100 Paket Takjil Setiap Hari Selama Ramadhan
Stok BBM Aman, Bupati Langkat Imbau Warga Tak Panic Buying
Berita ini 291 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 17:53 WIB

Ganti Rugi Dibayar, Eksekusi Mandek: Satu Rumah Jadi Sorotan

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:08 WIB

Ricky Anthony Tebar Kebahagiaan, 250 Penarik Becak di Stabat Terima Bingkisan Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:24 WIB

Tebar Berkah Ramadhan, KOMBAT Langkat Santuni Yatim dan Perkuat Solidaritas

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:04 WIB

Tradisi Ramadan di Rumah Dinas Bupati Langkat, Syah Afandin Beri Santunan untuk 65 Santri

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:54 WIB

Syah Afandin: KONI Harus Jadi Motor Kebangkitan Prestasi Olahraga Langkat

Berita Terbaru

Berita

Galian C Diduga Ilegal di Pesilam, APH Kemana Ya…

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:26 WIB

Sorotan

Gelar Konsolidasi, KOMBAT Langkat Targetkan 150 Ribu Anggota

Jumat, 10 Apr 2026 - 10:54 WIB