Foto : Pelaku pencurian yang diamankan Polisi.(ist)
Binjai – METROLANGKAT.COM
Polres Binjai kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset negara.
Kali ini, seorang pria berinisial MI (41) diamankan atas dugaan pencurian empat unit mesin kompresor Air Conditioner (AC) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan melindungi fasilitas milik negara dari tindak kejahatan.
“Polres Binjai akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian di lingkungan instansi pemerintah,” ujar AKBP Mirzal Maulana, Senin (2/2).
Mirzal menjelaskan, tersangka MI yang merupakan warga Kecamatan Binjai Barat diamankan pada Selasa (20/1) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Apel II, Kelurahan Suka Ramai. Pengungkapan kasus ini, kata dia, berawal dari informasi masyarakat.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Sinergi antara Polri dan warga menjadi kunci penting dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian memaparkan kronologi penangkapan tersangka.
Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, tim Cobra Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MI di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan identitasnya, tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Hizkia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa cincangan pembungkus tembaga dan cincangan tembaga yang diduga berasal dari hasil pembongkaran mesin kompresor AC.
Kasat Reskrim juga menjelaskan awal terungkapnya kasus pencurian tersebut. Kejadian diketahui saat pelapor menyalakan AC di ruang kantor,
namun tidak mengeluarkan udara dingin. Setelah dilakukan pengecekan, mesin kompresor yang terpasang di bagian luar gedung diketahui telah hilang.
Adapun mesin kompresor AC yang dilaporkan hilang masing-masing satu unit merek Sharp, dua unit merek LG, dan satu unit merek Samsung.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Hizkia Siagian. (Kus)


















