Tim Cobra Polres Binjai Gerebek Judi Meja Ikan di Langkat, Dua Orang Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku dan barang bukti mesin judi ikan diamankan petugas.(kus)

Binjai – metrolangkat.com

Personel Polres Binjai berhasil menggagalkan praktik perjudian jenis meja ikan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Langkat.

Penggerebekan dilakukan di Jalan Sungai Wampu, Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Polres Binjai.

Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai mengamankan dua orang tersangka.

Keduanya masing-masing berinisial AG (51), seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemilik lokasi perjudian, serta K (21), ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga tempat.

Baca Juga :  Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka

Pengungkapan kasus perjudian ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana.

“Tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi perjudian,” tegas Mirzal, Rabu (21/1).

Selain mengamankan para pelaku, Tim Cobra Polres Binjai juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin judi meja ikan, uang tunai sebesar Rp477.000, serta dua unit telepon seluler.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Ops Pekat Toba 2025: Polres Langkat Amankan 32 Pelaku

“Kami menerima laporan adanya praktik judi di Pasar VI. Menindaklanjuti informasi itu,

Tim Cobra melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Hizkia.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati aktivitas perjudian jenis meja ikan tengah berlangsung.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 426 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.(kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa
Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal
Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi
Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka
Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap
Gagalkan 9,9 Kg Sabu, Kinerja Satres Narkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi
50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan di Asahan, Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara
Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WIB

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal

Senin, 13 April 2026 - 21:42 WIB

Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka

Minggu, 5 April 2026 - 19:27 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB