Memalukan.! Ketika Penjaga Pajak Justru Menunggak Pajak

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Mobil mewah milik Ka UPT Samsat Stabat yang menungak pajak menjadi sorotan masyarakat.(ist)

Langkat- METROLANGKAT.COM

Ada yang ganjil—bahkan memalukan—dalam wajah penegakan pajak kendaraan di Kabupaten Langkat.

Di saat pemerintah daerah dan Samsat setiap hari berkhotbah tentang kepatuhan pajak,

publik justru disuguhi ironi telanjang: mobil mewah yang kerap digunakan Kepala UPT Samsat Stabat diduga menunggak pajak lebih dari tiga bulan.

Fakta ini bukan sekadar soal administrasi yang terlewat.

Ini soal integritas, soal keteladanan, dan soal rasa malu sebagai pejabat publik.

Toyota Fortuner 2.8 VRZ bernomor polisi BK 112 OBI, kendaraan kelas premium yang menjadi simbol status dan kekuasaan, tercatat mati pajak sejak 20 September 2025.

Nilainya hampir Rp9 juta—jumlah yang bagi rakyat kecil mungkin setara biaya hidup berbulan-bulan.

Ironisnya, kendaraan itu berada di lingkar kekuasaan orang yang justru bertugas memungut pajak.

Lebih ironis lagi, kendaraan tersebut terdaftar atas nama istri Kepala UPT Samsat Stabat.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Resmikan Masjid ke-49 Yayasan Haji Anif di Desa Jaring Halus

Artinya, alasan “tidak tahu” atau “lupa” menjadi semakin tidak masuk akal.

Ini bukan kelalaian rakyat awam. Ini kelalaian—atau pembiaran—oleh orang dalam sistem.

Undang-undang sudah sangat jelas. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa kendaraan yang pajaknya tidak dibayar tidak sah beroperasi di jalan raya.

Sanksinya bukan main-main: tilang, denda, bahkan penahanan kendaraan.

Pertanyaannya sederhana: apakah hukum ini hanya berlaku untuk rakyat biasa?

Jika seorang pedagang kecil atau buruh harian telat membayar pajak, kendaraan mereka tanpa ragu ditindak.

Tapi ketika pejabat Samsat sendiri yang diduga melanggar, hukum seolah mendadak bisu. Di sinilah publik berhak curiga: ada standar ganda dalam penegakan aturan.

Samsat bukan sekadar kantor pelayanan. Ia adalah simbol kepatuhan negara terhadap hukum yang dibuatnya sendiri.

Ketika simbol itu runtuh, maka runtuh pula kepercayaan publik.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Ingkar Janji, Warga Desa Serapuh Asli Lakukan Aksi Bakar Ban di Kantor Desa

Bagaimana mungkin masyarakat diminta patuh, sementara pejabatnya memberi contoh sebaliknya?

Lebih jauh, ini bukan hanya soal pajak kendaraan. Ini soal etika jabatan.

Pejabat publik digaji dari uang rakyat, diberi kewenangan oleh negara, dan dituntut menjadi teladan.

Ketika kewajiban paling dasar saja diabaikan, maka patut dipertanyakan: masih layakkah yang bersangkutan memimpin lembaga pemungut pajak?

Diamnya Kepala UPT Samsat Stabat hingga berita ini ditulis semakin mempertebal kecurigaan.

Ketika klarifikasi tidak kunjung muncul, publik berhak menilai bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.

Sudah seharusnya atasan langsung, Inspektorat, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak menutup mata.

Jika pelanggaran ini benar, sanksi administratif dan etik wajib ditegakkan. Bukan untuk menghukum, tapi untuk menyelamatkan wibawa institusi.

Karena jika penunggak pajak justru duduk di kursi pemungut pajak, maka satu hal menjadi pasti: yang rusak bukan hanya pajak, tetapi moral birokrasi itu sendiri.(DarWis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan
Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan
Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam
Dugaan Kapolsek Kuasai Hutan Lindung, DPRD Langkat Siap Bongkar Lewat RDP
DPRD Binjai Sesalkan Penertiban PKL, Soroti Buruknya Komunikasi Pemko Binjai
Berita ini 315 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:57 WIB

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

Kamis, 30 April 2026 - 09:40 WIB

Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan

Rabu, 29 April 2026 - 21:13 WIB

Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan

Rabu, 29 April 2026 - 21:08 WIB

Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB