HGU Socfindo Habis, Warga Batu Bara Desak Prabowo Ambil Alih Lahan 6.000 Hektare

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ketua Umum PB GEMKARA Drs.Khairul Muslim menyampaikan keterangan pers tentang eks HGU PT.Socfindo Tanah Gambus di Markas Besar GEMKARA Lima Puluh Kota.(ist)

Batu Bara – METROLANGKAT.COM

Kesabaran masyarakat Batu Bara mulai menipis.

Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batu Bara (PB GEMKARA) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil alih lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Tanah Gambus yang telah berakhir sejak 31 Desember 2023.

Desakan ini disampaikan menyusul belum adanya langkah konkret negara, meski pemerintah sebelumnya menegaskan HGU PT Socfindo tidak akan diperpanjang.

“HGU PT Socfindo sudah habis sejak 31 Desember 2023. Pemerintah sudah menyatakan tidak memperpanjang.

Maka tidak ada alasan lagi untuk menunda pengambilalihan,” tegas Ketua Umum PB GEMKARA, Drs. Khairul Muslim, Selasa (6/1/2026).

Khairul menilai, keterlambatan negara justru berpotensi memicu konflik sosial.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak membiarkan situasi berlarut hingga masyarakat terpaksa mengambil langkah sendiri.

“Jangan sampai masyarakat Batu Bara mengambil alih lahan itu karena negara lambat bertindak,” ujarnya lugas.

Baca Juga :  Presiden dan Wapres RI Resmi Dilantik, MPR Berharap Kebijakannya Pro Rakyat

Lahan eks HGU PT Socfindo di Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, memiliki luas lebih dari 6.000 hektare dan telah dikuasai perusahaan asing selama lebih dari 60 tahun.

Menurut GEMKARA, lahan tersebut seharusnya dikembalikan ke negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Khairul menegaskan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah berulang kali menyatakan bahwa HGU PMA tidak akan diperpanjang,

Dan lahan eks HGU akan diambil alih negara untuk diinventarisasi, dimasukkan ke Buku Tanah, lalu dimanfaatkan bagi kepentingan nasional dan rakyat.

“Secara hukum jelas. HGU sudah dua tahun habis. Jadi, nunggu apa lagi? Lebih cepat lebih baik agar tidak memicu konflik horizontal,” katanya.

PB GEMKARA menilai, lahan eks HGU Socfindo sangat strategis untuk mendukung program ketahanan pangan nasional

Membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

Sebagai pembanding, Khairul menyinggung langkah tegas pemerintah di era Prabowo Subianto yang berhasil mengambil alih ratusan ribu hektare perkebunan sawit bermasalah melalui Satgas PKH, yang kini dikelola Agrinas untuk kepentingan rakyat.

Baca Juga :  Pesan Tegas Bobby Saat Melantik 54 Pejabat Manajerial dilingkungan Pemko Medan

“Langkah tegas seperti itu sangat ditunggu masyarakat Batu Bara.

Sudah saatnya lahan eks HGU Socfindo dikuasai negara melalui Agrinas atau lembaga yang ditunjuk,” ujarnya.

Merujuk PP Nomor 18 Tahun 2021, HGU yang berakhir dan tidak diperpanjang secara sah otomatis berstatus Tanah Negara

. Artinya, tidak ada dasar hukum bagi PT Socfindo untuk tetap menguasai lahan tersebut.

“Tidak ada istilah perpanjangan HGU otomatis. PT Socfindo harus patuh dan hengkang sebelum rakyat marah,” tegas Khairul.

PB GEMKARA juga meminta pemerintah pusat, BPN, dan instansi terkait bertindak terbuka, profesional, dan tegas, guna menutup celah permainan yang berpotensi memicu konflik sosial dan praktik korupsi.

Mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, Khairul menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Negara harus hadir dan berpihak. Jangan biarkan rakyat jadi penonton di tanahnya sendiri,” pungkasnya.(Wis/ril)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan
Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan
Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam
Dugaan Kapolsek Kuasai Hutan Lindung, DPRD Langkat Siap Bongkar Lewat RDP
DPRD Binjai Sesalkan Penertiban PKL, Soroti Buruknya Komunikasi Pemko Binjai
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:57 WIB

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

Kamis, 30 April 2026 - 09:40 WIB

Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan

Rabu, 29 April 2026 - 21:13 WIB

Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan

Rabu, 29 April 2026 - 21:08 WIB

Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB