Remisi Natal 2025 di Lapas Binjai: Dua Warga Binaan Langsung Hirup Udara Bebas”

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan, Kamis (25/12).(Kus)

Binjai – metrolangkat.com

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan, Kamis (25/12).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Binjai, Jalan Jend. Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, berjalan dengan tertib, aman serta lancar.

Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Binjai bersama jajaran sebagai bentuk pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemko Medan Percepat Pembangunan Jembatan Gang Damai Polonia, Surati PT KAI

Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan, menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum Natal turut menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana juga mengurangi kepadatan di lapas dan lembaga pembinaan khusus anak,” ungkapnya.

Ia lebih lanjut berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi untuk tetap berada di jalan Tuhan seraya senantiasa memperbaiki diri, sebagaimana tema Natal 2025 “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Gubernur Sumut Pastikan Jalur Mudik dan Transportasi Siap

Kegiatan ini diikuti oleh 127 orang perwakilan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Binjai yang beragama Kristen sekaligus menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 sebanyak 2(dua) orang diantaranya langsung bebas.

Wawan juga menegaskan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Lapas Kelas IIA Binjai berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali, tanpa adanya gangguan keamanan dan ketertiban hingga kegiatan selesai dilaksanakan. (kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT HK Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar, Tiorita: Kontribusi untuk Langkat
Bima Arya dan Rico Waas Berbagi Strategi di YCC APEKSI 2026
Rico Waas Kobarkan Semangat Youth City Changers 2026 Bangun Kota Tangguh
Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pengusaha Diminta Urus Izin
Hasil Seleksi 15 Besar Calon Komisioner KI Sumut, Segera Diserahkan ke DPRD
Bung RA Dukung Kontingen FASI BKPRMI Langkat, Optimistis Raih Prestasi di Tingkat Sumut
Tradisi Pulang Haji Orang Bugis, Jemaah Ini Kenakan Busana Bling-Bling Senilai Rp5 Juta
Rumah Dinas Eks PTPN 2 di Stabat Diduga Dikuasai Pihak Ketiga
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:58 WIB

PT HK Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar, Tiorita: Kontribusi untuk Langkat

Senin, 29 Juni 2026 - 18:16 WIB

Bima Arya dan Rico Waas Berbagi Strategi di YCC APEKSI 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rico Waas Kobarkan Semangat Youth City Changers 2026 Bangun Kota Tangguh

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pengusaha Diminta Urus Izin

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:52 WIB

Hasil Seleksi 15 Besar Calon Komisioner KI Sumut, Segera Diserahkan ke DPRD

Berita Terbaru

Kabar Parlemen

Wak Leman Resmi Duduki Kursi DPRD Binjai Gantikan Edy

Rabu, 16 Sep 2026 - 22:24 WIB