Foto : Dua pelaku curanmor diamankan Polsek Padang tualang bersama barang bukti.(ist)
Langkat – METROLANGKAT.COM
Aksi pencurian sepeda motor yang bikin resah warga Padang Tualang akhirnya terbongkar.
Dua pemuda berinisial I.A (22) dan V.A.S (22) tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Padang Tualang, setelah nekat membobol rumah warga dan menggondol sepeda motor.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Rakyat Rejo, Desa Suka Ramai, Selasa dini hari, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu, pemilik rumah baru menyadari motornya raib ketika melihat pintu dan jendela rumah sudah terbuka.
Motor milik Sudiyanto (51) yang disimpan di dalam kamar hilang tanpa jejak. Upaya mencari ke sekitar rumah dan bertanya ke tetangga tak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.
Hasil penyelidikan mengungkap modus pelaku. I.A berperan sebagai eksekutor dengan mencongkel jendela menggunakan linggis,
Sementara V.A.S berjaga di luar untuk mengawasi situasi. Motor curian kemudian dijual ke seseorang berinisial DN seharga Rp4 juta.
Berbekal informasi lapangan, polisi bergerak cepat. I.A ditangkap di Desa Tebing Tanjung Selamat, sementara V.A.S diamankan di Desa Mekar Sawit, Jumat (19/12/2025).
Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, BPKB, linggis, dan jaket yang digunakan saat beraksi. Motor hasil curian berhasil ditemukan kembali di sekitar rumah pembeli.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasi Humas IPTU Jekson, menegaskan pihaknya tak memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
“Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor bila terjadi tindak kriminal,” ujarnya.
Senada, Kapolsek Padang Tualang IPTU Bayu Mahardhika menegaskan komitmennya memberantas kejahatan jalanan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sampai tuntas,” tegasnya.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Kedua pelaku kini mendekam di sel Polsek Padang Tualang dan dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.(wis)


















