Mahasiswa Geruduk PN Tipikor Medan, Desak Tangkap Pengendali Proyek Puskesmas Rp1,2 M

- Kontributor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – METROLANGKAT.COM

Sejumlah mahasiswa asal Medan dan Labuhanbatu menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Sabtu (6/12/2025).

Mereka menuntut transparansi proses hukum dugaan korupsi renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, Kabupaten Labuhanbatu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1,2 miliar.

Dalam orasinya, koordinator aksi Poso Harahap menegaskan bahwa mereka mendesak aparat hukum menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka,

serta segera menangkap Muhammad Ridwan Dalimunthe (MRD) yang diduga kuat sebagai pengendali atau pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, Selasa 9 Desember nanti kami akan datang dengan massa yang jauh lebih besar,” tegas Poso.

Baca Juga :  Sama-sama Sinden, Emosi Soimah Meledak saat Dengar Yati Pesek Dilecehkan: Wong Jowo Ilang Adab'e!

Aksi mahasiswa tersebut mendapat tanggapan dari pihak PN Tipikor Medan melalui perwakilan pengadilan.

Mahasiswa diminta melengkapi data dan bukti untuk kemudian menanyakan proses penyidikan kepada aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun unit Tipikor di daerah.

“Pengadilan hanya menerima berkas perkara dan menjatuhkan hukuman. Kami tidak dapat mengintervensi proses penyidikan atau penahanan.

Silakan lengkapi data dan tanyakan langsung ke penyidik,” ujar Poso menirukan pernyataan dari Wakil Ketua PN Medan.

Sebelumnya, dalam sidang pada Senin (17/11/2025), Majelis Hakim Tipikor PN Medan yang diketuai As’ad Rahim Lubis sempat menegur Jaksa Penuntut Umum agar tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Kalau mau bersih, ya bersih sekalian. Kikis semua sampai selesai,” tegas hakim saat persidangan.

Baca Juga :  1.231 Kepala Keluarga Terdampak Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi di Kota Binjai

Sidang tersebut menghadirkan sejumlah saksi, yaitu konsultan pengawas Priyadi, Pasu Pati dan Fauzi, serta PPTK Agusman Masyhur Sinaga.

Dalam keterangan mereka, terungkap bahwa terdakwa Fazarzhah Putra alias Abe bukanlah rekanan proyek melainkan mandor lapangan.

Para saksi juga menyebutkan bahwa pekerjaan renovasi puskesmas itu sebenarnya dimiliki dan dikuasai oleh Muhammad Ridwan Dalimunthe.

Fakta inilah yang sebelumnya mendorong majelis hakim agar JPU tidak berhenti pada satu pihak saja dalam memproses hukum perkara tersebut.

Mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan tetap mengawal jalannya perkara dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut dimintai pertanggungjawaban hukum secara setara.(Rif)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Puasa 1.500 Jamaah di Masjid Al-Musabbihin, Rico Waas Minta Doa Warga
Tahanan Kabur dari PN Stabat Tewas Usai Kecelakaan Saat Melarikan Diri ke Aceh
Bobby Nasution Soroti Kesenjangan Rp2,1 T dari Kebutuhan Rp30 T
Fahrudin Koto Terpilih sebagai Ketua ISARAH Kota Binjai
Asap Tebal Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Binjai–Langsa
Kena OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dibawa ke Jakarta
Kunker ke Binjai Batal, Jaksa Agung Pilih Lanjut Agenda di Medan
Tinjau Sungai Tukka, Bobby Siapkan Tanggul dan Sabo Dam Cegah Banjir
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:18 WIB

Buka Puasa 1.500 Jamaah di Masjid Al-Musabbihin, Rico Waas Minta Doa Warga

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:14 WIB

Tahanan Kabur dari PN Stabat Tewas Usai Kecelakaan Saat Melarikan Diri ke Aceh

Senin, 9 Maret 2026 - 19:23 WIB

Bobby Nasution Soroti Kesenjangan Rp2,1 T dari Kebutuhan Rp30 T

Senin, 9 Maret 2026 - 13:11 WIB

Fahrudin Koto Terpilih sebagai Ketua ISARAH Kota Binjai

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:20 WIB

Asap Tebal Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Binjai–Langsa

Berita Terbaru