Poto : Mahalnya harga beli kebutuhan pokok dikedai eceren membuat masyrakat mengeluh dan Pemkab Langkat mengeluarkan surat edaran larangan menaikkan harga.( Wis)
Langkat – METROLANGKAT.COM
Bencana banjir di Kabupaten Langkat memang perlahan surut, namun derita warganya justru belum ikut mereda. Di tengah rumah yang masih dipenuhi lumpur dan aktivitas yang belum pulih, warga kini dihadapkan pada krisis baru yang tak kalah mengerikan: kelangkaan sembako, gas LPG, dan BBM, dengan harga eceran yang melonjak liar tanpa kendali.
Banyak warga mengaku belum tersentuh bantuan, meskipun masa darurat telah berlangsung berhari-hari. Bantuan yang datang dianggap tidak sebanding dengan kebutuhan ribuan keluarga yang terdampak.
“Banjir sudah turun, tapi harga naiknya gila-gilaan. Kami bukan hanya kekurangan bantuan, tapi juga ditekan harga pasar,” ungkap seorang warga Desa Teluk, yang mengaku sudah membayar harga sembako dua kali lipat dari biasanya.
Pedagang Nakal Bermain Harga, Warga Makin Tercekik
Di berbagai kecamatan, pedagang eceran menaikkan harga sesuka hati. Mereka berdalih keterbatasan pasokan, namun warga curiga ada penimbunan yang sengaja dilakukan untuk meraup untung.
Beras, telur, minyak goreng, LPG 3 Kg, hingga BBM botolan dijual dengan harga yang memecahkan rekor baru. Sementara masyarakat korban banjir yang sedang berjuang pulih, justru menjadi sasaran empuk praktik dagang tak bermoral.
“Kalau pun ada barang, harganya buat kami patah semangat. Di saat kami butuh pertolongan, malah diperas,” keluh warga lainnya.
Setelah Desakan Masyarakat, Pemkab Langkat Akhirnya Tersentak
Setelah keluhan masyarakat makin memanas dan tekanan publik membesar, Pemerintah Kabupaten Langkat akhirnya mengambil sikap. Pada 2 Desember 2025, Pemkab menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2-9/Ekon/2025 tentang Larangan Menaikkan Harga Barang Secara Tidak Wajar serta Menahan Stok Barang dalam Menghadapi Situasi Bencana Alam.
Isi imbauan tersebut meminta seluruh pedagang di Langkat untuk:
-
Menjual barang dengan harga wajar dan sesuai kualitas.
-
Tidak melakukan penimbunan barang demi kepentingan pribadi.
-
Tidak melakukan penipuan atau praktik tidak jujur dalam berdagang.
-
Memberikan informasi harga yang jelas dan akurat kepada konsumen.
Yang paling penting, surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, sebagai bentuk penegasan bahwa Pemkab tidak main-main terhadap pelanggaran harga selama bencana berlangsung.
Pemkab juga menegaskan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun Warga Masih Ragu: Surat Boleh Tegas, Tapi Pengawasan Tetap Lemah
Kendati SE telah diterbitkan, banyak warga menilai langkah ini terlambat. Pemerintah dinilai lebih sering bereaksi daripada bertindak proaktif dalam mengantisipasi gejolak pasar selama bencana besar.
“Surat edaran tidak ada gunanya kalau tidak ada pengawasan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik. “Harga di lapangan tetap bisa dimainkan kalau petugas tidak turun langsung memantau.”
Warga berharap Pemkab tidak hanya berhenti pada penerbitan surat, tetapi juga melakukan operasi pasar, sidak lapangan, dan penindakan nyata terhadap pedagang yang sengaja memanipulasi harga.
Langkat Menunggu Bukti, Bukan Janji
Di saat masyarakat baru bangkit dari bencana, pemerintah seharusnya hadir lebih cepat dan kuat. Bukan membiarkan warga berjalan sendiri melewati masa sulit, lalu mengambil tindakan setelah tekanan publik membesar.
Banjir sudah surut—jangan biarkan derita warga ikut tenggelam oleh kelalaian dan permainan harga. Langkat menunggu aksi nyata, bukan hanya tandatangan di atas selembar kertas.(Wis)
















