Diduga Minta Uang Rp 20 Juta ke Keluarga Terdakwa Narkoba, Oknum Jaksa di Binjai Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

Seorang oknum jaksa berinisial RS yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tengah menjadi perbincangan publik.

Ia diduga meminta uang kepada keluarga terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan janji dapat meringankan hukuman.

Informasi yang beredar menyebutkan, RS meminta uang sebesar Rp20 juta kepada keluarga terdakwa berinisial MVAP, dengan janji hukuman hanya akan dijatuhkan selama lima tahun penjara.

Namun kenyataannya, terdakwa malah dituntut 14 tahun dan divonis 11 tahun penjara oleh Hakim Ketua, Bakhtiar.

Dugaan ini kemudian memantik perhatian publik dan kalangan akademisi hukum. Pengamat Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi, Prof. T. Riza Zarzani, menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius.

“Kalau benar oknum jaksa meminta uang kepada keluarga terdakwa dengan janji bisa meringankan tuntutan, itu masuk pelanggaran etik berat dan berpotensi tindak pidana suap,” tegas Riza, Rabu (12/11).

Baca Juga :  Gelar Konsolidasi, KOMBAT Langkat Targetkan 150 Ribu Anggota

Ia menambahkan, kasus seperti ini harus ditangani secara transparan oleh bidang pengawasan kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya.

“Itu bentuk gratifikasi kepada penegak hukum. Jaksa yang terlibat wajib diproses etik dan pidananya,” ujarnya.

Riza juga menyesalkan dugaan perbuatan itu karena menyangkut perkara narkotika yang tergolong extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Pemerintah dan aparat saat ini sedang gencar memberantas narkoba. Sumut bahkan menjadi provinsi dengan tingkat penyalahgunaan tertinggi di Indonesia.

Jadi, sangat memprihatinkan bila ada aparat penegak hukum yang justru mempermainkan kasus narkotika,” katanya.

Baca Juga :  Tak Usah Panik, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Sumut Aman

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Binjai Noprianto Sihombing membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap RS.

“Setelah RS diklarifikasi, jaksa yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menerima uang,” ujar Noprianto.

Namun, dari informasi yang berkembang, keluarga terdakwa mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp18 juta kepada RS setelah sidang perdana.

Uang tersebut disebut berasal dari hasil pinjaman, dan diberikan karena berharap hukuman MVAP bisa diringankan.

Sayangnya, janji itu tidak terpenuhi. Keluarga terdakwa merasa kecewa dan mengaku tertipu.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, oknum jaksa RS belum memberikan tanggapan.

Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp oleh wartawan metrolangkat.com belum dijawab.(Kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bima Arya dan Rico Waas Berbagi Strategi di YCC APEKSI 2026
Rico Waas Kobarkan Semangat Youth City Changers 2026 Bangun Kota Tangguh
Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pengusaha Diminta Urus Izin
Hasil Seleksi 15 Besar Calon Komisioner KI Sumut, Segera Diserahkan ke DPRD
Bung RA Dukung Kontingen FASI BKPRMI Langkat, Optimistis Raih Prestasi di Tingkat Sumut
Tradisi Pulang Haji Orang Bugis, Jemaah Ini Kenakan Busana Bling-Bling Senilai Rp5 Juta
Rumah Dinas Eks PTPN 2 di Stabat Diduga Dikuasai Pihak Ketiga
IPMAPI Sumut Desak Rektor UINSU Copot Kaprodi S3 yang Diduga Terlibat Skandal Moral
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 18:16 WIB

Bima Arya dan Rico Waas Berbagi Strategi di YCC APEKSI 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rico Waas Kobarkan Semangat Youth City Changers 2026 Bangun Kota Tangguh

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pengusaha Diminta Urus Izin

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:52 WIB

Hasil Seleksi 15 Besar Calon Komisioner KI Sumut, Segera Diserahkan ke DPRD

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:22 WIB

Bung RA Dukung Kontingen FASI BKPRMI Langkat, Optimistis Raih Prestasi di Tingkat Sumut

Berita Terbaru