Labuhanbatu – METROLANGKAT.COM
Dugaan penyalahgunaan jabatan dan praktik nepotisme mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu.
SDN 05 Panai Tengah yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai integritas dan pendidikan jujur, justru disulap bak “sekolah keluarga” di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah, Munawarah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak menjabat PLT pada November 2023 menggantikan Kepala Sekolah definitif Samsul Anwar, Munawarah langsung menarik sejumlah sanak saudaranya untuk mengisi jabatan strategis di sekolah tersebut.
Salah satunya Siti Rahma, keponakan kandungnya, yang diangkat menjadi guru honorer meski tidak memenuhi syarat sebagai tenaga pendidik.
Anehnya, dalam surat keputusan (SK) resmi, Siti Rahma justru dicatat sebagai operator sekolah.
Tak berhenti di situ, Junaidi Syahputra, abang kandung Munawarah, juga dimasukkan sebagai guru honorer Pendidikan Agama Islam dengan beban 24 jam pelajaran.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, Junaidi hanya hadir sekali seminggu selama 1 jam 30 menit setiap hari Selasa.
Lebih ironis lagi, Zaharuddin, sepupu Munawarah, juga ikut dilantik sebagai Ketua Komite Sekolah, tanpa melalui proses pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Sumber internal sekolah menyebut, seluruh nama keluarga besar Munawarah telah terdaftar resmi di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) pada 23 Juni 2025 pukul 14.32 WIB.
Hal ini memperkuat dugaan adanya rekayasa data dan manipulasi administrasi pendidikan di bawah kendali PLT tersebut.
Padahal, tindakan itu jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikbud yang mengatur tata kelola kepegawaian di lingkungan pendidikan dasar.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan dan Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan Bakti, S.Pd memilih bungkam.
Tak satu pun memberikan klarifikasi resmi meski pesan dan panggilan awak media telah dikirim sejak 2 November 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Munawarah yang disebut-sebut sebagai “otoritas tunggal” di SDN 05 Panai Tengah juga belum memberikan tanggapan.
Berikut daftar keluarga Munawarah yang kini tercatat aktif di SDN 05 Panai Tengah:
1. Munawarah – PLT Kepala Sekolah
2. Junaidi Syahputra – Guru Honorer Agama Islam (Abang kandung)
3. Sri Ani – Guru Kelas (Adik kandung)
4. Asmarita – Guru Kelas (Keponakan)
5. Siti Rahma – Guru Honorer/Operator (Keponakan)
6. Zaharuddin – Ketua Komite Sekolah (Sepupu)
Praktik “sekolah keluarga” ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Labuhanbatu dan Inspektorat untuk turun tangan memeriksa dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran sistem rekrutmen di SDN 05 Panai Tengah.
“Sekolah seharusnya tempat mendidik anak bangsa, bukan tempat mencari posisi bagi keluarga sendiri,” ujar salah seorang warga Bagan Bilah yang enggan disebut namanya.
Jika terbukti, tindakan Munawarah bisa masuk kategori nepotisme, manipulasi data, dan penyalahgunaan wewenang, yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.(Rif)



					






						
						
						
						
						









