Viral! Wanita Dilecehkan Saat Salat di Masjid, Pelaku Bilang ‘Jin yang Nyuruh’

- Kontributor

Senin, 3 November 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — METROLANGKAT.COM

Warga Kelurahan Garuntang, Kota Bandar Lampung, dibuat geger! Seorang pemuda berusia 23 tahun ditangkap setelah melecehkan wanita yang sedang salat di dalam masjid.

Lebih gilanya lagi, saat ditanya polisi, pelaku mengaku tindakannya karena “dimasuki jin”!

Pelaku bernama Thoriq alias TH, buruh harian lepas yang selama ini sering nongkrong di sekitar masjid Jalan Udang, Garuntang.

Korban, perempuan berinisial T (22), menjadi sasaran aksi bejat itu pada Jumat siang (31/10/2025).

Rekaman CCTV masjid memperlihatkan detik-detik pelaku masuk mengenakan celana pendek dan masker.

Saat korban sujud, pelaku langsung menduduki kepala korban dan melakukan aksi tak senonoh.

Baca Juga :  Residivis Narkoba Ditangkap Lagi di Langkat, Sabu Diamankan

Korban yang kaget dan melawan malah dipukul berulang kali oleh pelaku.

Tak lama kemudian, warga datang dan pelaku kabur. Namun, kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuknya di rumahnya, berkat bantuan masyarakat.

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, mengatakan, pelaku sudah lama memantau korban.

“Pelaku mengaku suka dengan korban, tapi tidak tahu namanya. Setiap kali melihat korban salat sendirian, nafsunya muncul,” ungkap Galih, Minggu (2/11/2025).

Lebih mencengangkan lagi, dari ponsel pelaku polisi menemukan puluhan video porno bertema perempuan berhijab.

“Dugaannya, pelaku punya fetish terhadap wanita berjilbab. Ini jadi salah satu pemicu aksinya,” tambahnya.

Baca Juga :  "Transaksi Gagal, Darah Tumpah! Polisi Dibacok Saat Tangkap Bandar Narkoba di Langkat"

Saat diinterogasi, pelaku berdalih kerasukan makhluk halus.

“Katanya dia kemasukan jin,” ujar Kapolsek singkat. Kini Thoriq harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Ia dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih membuka kemungkinan ada korban lain.

Sementara korban T masih trauma berat dan mendapat pendampingan psikologis dari pihak kepolisian. “Ngaku kerasukan jin, tapi aksinya terekam CCTV.”

Publik pun geram — perbuatan ini bukan mistis, tapi murni kejahatan cabul di rumah ibadah.(Yong)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Polisi Gerak Cepat! Lima Pembunuh Mahasiswa di Masjid Sibolga Ditangkap dalam Tiga Hari
Videonya Viral..! Polisi Amankan Pelajar Berseragam Pramuka yang Hajar Dua Remaja di Langkat
Tangkap Bandar Muda, Polisi Temukan Sabu Disembunyikan Dalam Bola Lampu
Binjai Darurat Narkoba, Dua Barak Sabu Kebal Hukum! Warga Desak Polisi Gerebek
Wifi Mati, Tagihan Jalan Terus — Telkomsel Digugat Warga Langkat ke Pengadilan!
20 dari 24 Terjaring Razia Kos di Binjai Positif Narkoba, Didominasi Kaum Remaja
Tiga Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai
Skandal Proyek PUPR Langkat: Kabid De Diduga Dalang Fee 15 Persen dan Pengaturan Tender
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 06:25 WIB

“Polisi Gerak Cepat! Lima Pembunuh Mahasiswa di Masjid Sibolga Ditangkap dalam Tiga Hari

Senin, 3 November 2025 - 16:24 WIB

Viral! Wanita Dilecehkan Saat Salat di Masjid, Pelaku Bilang ‘Jin yang Nyuruh’

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Videonya Viral..! Polisi Amankan Pelajar Berseragam Pramuka yang Hajar Dua Remaja di Langkat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Tangkap Bandar Muda, Polisi Temukan Sabu Disembunyikan Dalam Bola Lampu

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Binjai Darurat Narkoba, Dua Barak Sabu Kebal Hukum! Warga Desak Polisi Gerebek

Berita Terbaru

Pendidikan

Parah! SDN 05 Panai Tengah Disulap Jadi “Sekolah Keluarga”

Selasa, 4 Nov 2025 - 05:50 WIB